Kamis, 10 Januari 2013

REFORMASI PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG INDONESIA

Semua orang tentunya sudah tahu benar bahwasanya peraturan dan undang-undang dalam satu kelompok, masyarakat atau negara adalah satu kebutuhan pokok.  
Keberadaan undang-undang dalam satu kelompok adalah dimaksudkan agar satu pihak dengan pihak lainnya dalam satu kelompok tersebut bisa mempunyai pengertian yang sama untuk setiap tindak tanduk dan perilaku kehidupan mereka; sehingga tujuan sasaran pokok dari setiap kelompok itu, dapat dicapai secara bersama-sama.
Demikian pula halnya dengan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini; yang terdiri dari satu kelompok besar masyarakat, telah pula mempunyai undang-undangnya sendiri supaya tujuan sasaran negara yang adil, aman, makmur dan sejahtera dapat terciptakan.
Meskipun demikian; walaupun negeri ini sudah 66 tahun berada dialam kemerdekaan, dengan undang-undang yang sudah ada kini, ternyata kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan itu baru dapat dirasakan oleh hanya sebahagian kecil masyarakatnya saja.  Tingkat pelanggaran hukumnya masih cukup tinggi.  Sehingga perasaan cemas masih saja harus menggeluti kehidupan masyarakat banyak.
Banyaknya masyarakat negeri ini yang masih saja terpaksa harus merantau menjadi pembantu rumah tangga dinegeri orang dengan berbagai penderitaan lahir dan bathinnya termasuk menderita bathin karena harus terpisah dari orang-orang yang mereka cintai; dapat menjadi petunjuk langsung dari gagalnya undang-undang yang saat ini menjadi acuan untuk menuju negeri yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Jumlah mereka yang terpaksa menjadi pembantu dinegeri orang sampai kini sudah lebih dari 3 jt orang.   
Selain dari itu, banyaknya orang gila yang berkeliaran diseluruh pelosok negeri ini; jutaan pengamen, tukang parkir, free man, pengemis bahkan pengemis berdasi dan berseragam yang minta jatah proyek.  Hancurnya hutan lindung, longsor, banjir semua itu juga menjadi petunjuk bahwa undang-undang yang ada saat ini telah gagal menjadi acuan menciptakan rakyat yang adil dan makmur.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, maka timbullah pertanyaan; kita sudah punya peraturan, kita sudah punya undang-undang dengan berbagai ketentuan hukumnya yang katanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur, tetapi kenapa kesejahteraan masyarakat banyak itu tidak juga kunjung tercapai ?, sementara masyarakat Malaysia, Singapura negeri yang serumpun dengan bangsa ini, dalam jangka waktu kemerdekaan yang tidak jauh berbeda dengan kemerdekaan yang telah didapatkan oleh bangsa ini, ternyata negara tetangga tersebut telah dapat melenggang jauh lebih sejahtera dari masyarakat dinegeri ini.  Kenapa mereka bisa begitu ?.
Mungkinkah Singapura bisa lebih cepat maju adalah disebabkan, seperti apa yang sering dikatakan orang, yaitu karena Singapura cuma negara kecil dengan penduduk hanya belasan juta sehingga mudah untuk mengaturnya.  Tidak seperti Indonesia Negara besar, wilayah luas dengan penduduk lebih dari 250 juta, sehingga menjadi sulit sekali mengaturnya.
Padahal kita juga tahu, karena wilayah Singapura hanya sekitar 23 km2, sementara disana diwilayah sempit itu semua kegiatan lokal maupun internasional haruslah tumpuk bertumpuk disana.  Mulai dari pemukiman, militer, pendidikan, pasar, pabrik, lapangan terbang, pelabuhan laut, pelabuaha udara, taman rekreasi sampai ke fasilitas negara semua bertumpuk di tempat sempit itu.  Entah bagaimana caranya Singapura bisa membuang limbah pabrik dan rumah tangganya.  Entah bagaimana pula Singapura bisa berhasil mendapatkan air bersihnya.  Hebatnya lagi, dari tempat sempit itu,  Singapura ternyata bisa menguasai perdagangan dunia.  Semua itu bisa berhasil tentulah tidak dengan sendirinya.  Semua itu bisa berhasil tentulah berkat kecerdasan bangsa Singapura itu sendiri.
 Melihat keadaan yang demikian, tentunya ada yang salah dinegeri ini.  Tetapi salahnya itu dimana dan apa ?.  Mari sama-sama kita renungkan sejenak tulisan berikut ini.
Menurut pengamatan penulis, salah satu dari sekian banyak kesalahannya atau yang menjadi penyebab utama dari sulitnya menciptakan kemakmuran yang lebih merata dinegeri ini tak lain adalah karena perundang-undang yang ada saat ini belum mendukung untuk dapat segera mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera itu.    
Oleh karena itu, kini sudah saatnya bagi bangsa ini untuk meninjau kembali secara serius, keberadaan undang-undang yang kini sedang dipergunakan.  Untuk peninjauan itu terlebih dahulu kita awali dengan mengamati dua bentuk perilaku kelompok fauna yang saling berlawanan sebagaimana kisah berikut ini;

Didalam dunia fauna, sejak lama sudah diketahui bahwasanya dalam didunia fauna ada 2 kelompok yang sangat berbeda, baik dari segi penampilannya maupun dari segi sifat dan perilakunya.
Dua kelompok fauna itu adalah:
1.     Kelompok fauna yang dinamakan pemangsa atau predator seperti; singa, harimau, srigala, ular, elang, nyamuk, buaya dlsb.
     Kelompok hewan-hewan predator seperti itu memanglah terlahir dengan keadaan sifatnya yang hanya bisa hidup dengan cara memburu, menerkam, menghisap darah lalu memakan daging hewan-hewan yang dapat dijadikan mangsa bagi mereka.  Hewan dari kelompok ini biasa juga disebut sebagai binatang buas dengan aturannya sendiri.
2.     Kelompok fauna lainnya adlah hewan-hewan yang dinamakan hewan memamah biak seperti; sapi, kerbau, rusa, kijang, kambing dan hewan-hewan lain yang sejenisnya.
     Kelompok hewan ini adalah kelompok hewan yang sering mendapatkan teror yang karena tidak mampu membela diri justru akhirnya menjadi santapan lezat dari hewan-hewan pemangsa.
Bagaimanapun yang jelas bagi hewan-hewan predator; keberhasilannya dalam menteror, memperdaya/ menerkam dan melumpuhkan hewan-hewan memamah biak adalah suatu prestasi atau satu keberhasilan yang ujung-ujungnya kepuasan/ kekenyangan.

Ketika seorang predator berhasil memburu, mengejar dan menangkap mangsanya, yang pertama sekali dilakukannya adalah mencengkramkan kukunya kebahagian mana saja dari tubuh korbannya.   Disaat itu akan terpekik histerislah korbannya.  Setelah itu sang predator akan langsung menancapkan taringnya dibahagian terlemah sensitif dari korbannya sambil menghisap darahnya agar korbannya segera lumpuh.
Serentak dengan kejadian itu maka meraunglah korbannya sambil berkelonjotan merasakan derita kesakitan yang tiada tara sementara sang predator segera mengoyak-ngoyak dan melahap bagian paling enak dari tubuh korbannya.
Akhirnya meronta-rontalah sang korban meregang nyawa.  Apalagi kalau disaat itu korbannya sempat pula merintih, menghiba meminta agar di belas kasihani, maka sang predator akan merasa bagaikan seorang raja diraja yang sangat berkuasa, yang patut disembah.  Maka berbahagialah sang predator.  Itulah dia kepuasan seorang predator.
Bagi seekor nyamuk, menghisap darah adalah hajat hidupnya yang paling hakiki.  Dia tidak akan peduli bila setelah menghisap darah, korbanya tidak hanya akan kekurangan darah tetapi juga akan tertular berbagai penyakit yang mematikan seperti demam berdarah, malaria dlsb.
Begitu juga dalam dunia flora,  ada kelompok tumbuhan yang disebut dengan semak dan benalu.  Benalu biasanya hidup dengan menempel pada pohon lain sambil hidup mewah menghisap gizi dari pohon yang ditempelinya itu.
Pohon yang ditempeli benalu ini sering terpaksa menjadi kurus, semakin kurus layu, sebahagian akhirnya mati.
Mungkin mirip dengan filsafat hidup benalu, dalam dunia usaha tidak sedikit pula pihak-pihak yang bersifat sama seperti benalu ini yang ikut menempel,  menghisab gizi perusahan-perusahaan dengan cara membebaninya dengan berbagai pungutan.  Mulai dari pajak resmi, sumbangan sosial sampai uang keamanan.  Cukup banyak perusahaan-perusahaan yang ditempeli benalu itu sampai menjadi kurus yang akhirnya berujung pada PHK dan gulung tikar.  
Dalam dunia pertanian, bila seorang petani menanam padi, jagung dlsb; biasanya yang namanya semak tetap saja pasti akan tumbuh pula disekitar tanaman itu.   Semak yang juga tumbuh disekitar tanaman ini bahkan sering lebih subur dari tanaman yang ditanam.
Sekarang permasalahanya, bila sang petani memang benar menginginkan hasil panen yang baik, tidak ada jalan lain kecuali semua semak itu haruslah dibabat habisdewasa ini para petani malahan sudah pakai racun semak yang dapat mematikannya.  Karena bila tanaman dipelihara, kemudian semak juga dipelihara, akibatnya sudah dapat dipastikan bahwa hasil panen akhirnya akan jauh merosot berkurang dari yang diharapkan.
Begitu pula dengan manusia.  Bagi seseorang yang benar-benar terlahir dengan bakat predator; keberhasilannya menjadikan satu atau dua orang menderita, itu belumlah cukup.  Dia akan merasa lebih puas, bila dia berhasil menjadikan orang sekampung menjadi sangat menderita.
Orang-orang yang punya kesenangan membuat orang lain menderita, biasanya disebut dengan istilah orang yang punya pembawaan kleptomania bahkan psychopathdimana keberhasilannya menipu penegak hukum, keberhasilannya menciptakan penderitaan orang lain merupakan kepuasan nikmat yang tiada tara bagi mereka.  Cuma sangatlah disayangkan, karena cukup banyak pula pihak-pihak tertentu yang masih terdorong atau didorong untuk memelihara atau melindungi mereka yang terlahir dengan pembawaan kleptomania ini.  Padahal memelihara mereka itu sama saja dengan memelihara semak atau predator, dimana memelihara predator agar tidak mengganggu hewan ternak adalah hampir-hampir mustahil.
Kalaupun ada yang mampu menjinakkan para predator itu, paling hanya orang-orang tertentu saja seperti pelatih-pelatih sirkus yang sudah sangat ahli saja.  Walaupun demikian, hewan predator itupun tetap saja perlu makan daging mentah dan menghisab darah.  Terlebih lagi bila dia kembali dilepaskan kealam bebas, maka tabiat aslinya setiap saat akan kembali muncul.
Sampai disini tentu timbul pertanyaan, kenapa kok ada pihak yang terdorong untuk melindungi para kleptomania atau predator ini ?; apakah yang mendorong mereka untuk melindunginya ?; dan siapa sajakah yang terdorong untuk melindunginya ?.  Untuk itu mari sama-sama kita telusuri urutan kisah berikut ini.
Demikianlah, dalam usaha untuk menanggulangi keberadaan predator ini, sampai hari ini para ahli hukum di negeri ini telah membuat berbagai aturan pokok untuk dijadikan acuan.  Cuma sangatlah disayangkan, karena acuan aturan pokok yang dibuat itu masih saja merujuk kepada Wetboek van Strafrecht yang dimuat dalam kumpulan kitab-kitab hukum Engelbrecht yang terkenal keluaran tahun 1939.
Padahal kita tahu bahwa di tahun 1939 itu Belanda masih menjadi predator di Indonesia ini.  Logikanya, arah tujuan dari kumpulan kitab-kitab hukum Engelbrecht yang dibuat ditahun 1939 itu; tentulah cendrung berpihak, memelihara atau melindungi kepentingan penjajah alias predator itu sendiri; agar penjajah Belanda bisa seterusnya menjajah negeri ini sampai kiamat – penjajah = predator --.
Ironisnya, kumpulan kitab-kitab hukum Engelbrecht itu pulalah yang dijadikan acuan KUHP bangsa yang sudah merdeka ini.  Wajar saja kalau keseimbangan hukum dan keamanan di negeri ini menjadi sulit sekali untuk diwujudkan.   
Bayangkan, denda dan hukuman LP yang ditetapkan dalam KUHP, masih saja memakai istilah 25 rupiah, 300 rupiah, 4.500 rupiah 10.000  rupiah atau -- (bukan dan) -- LP paling lama…..  Seperti yang terdapat pada Bab VII pasal 191 bis yang bebunyi; “barang siapa yang dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangun listrik dst ……. diancam dengan pidana LP paling lama 9 bulan atau (artinya yang mana satu) denda paling banyak 300 rupiah”. Tiiiiigaaaa raaatusss rupiiiaaaah, wajarkah ini ?.
Padahal kalau yang dirusak itu adalah menara listrik tegangan tinggi yang harganya adalah sekitar 1 milyar rupiah kok dendanya cuma 300 rupiah ?.  Ho hooo, dan banyak lagi contoh lainnya yang kesemua itu sangat …….  Mestinya kalimatnya dirobah menjadi…… LP paling kurang 25 tahun atau denda sama dengan harga barang yang dirusakkan atau …….. yang lebih baik lagi.  Tapi siapa peduli ?.  Coba lihat lagi Pasal 160 ......

  






Dizaman penjajahan dulu, dengan politik adu dombanya (devided impera-nya) yang sangat ampuh, Belanda telah membuat ketentuan/ peraturan hukum sepihak, misalnya; bahwa setiap orang yang langsung membela harga dirinya, orang yang langsung membela kehormatannya, orang yang langsung membela haknya dengan kekuatannya sendiri; -- oleh peraturan hukum yang dibuat oleh Belanda -- dinyatakan telah melakukan satu kesalahan yang patut dihukum.
Lihatlah seperti Tuanku Imam Bonjol, Pattimura, Pangeran Diponegoro, Bung Tomo dan banyak lagi yang lainnya, beliau-beliau yang ingin melepaskan diri dari penjajahan dan pembodohan dinegeri ini, yang berusaha membela tanah airnya, miliknya.  Semua itu oleh undang-undang Penjajahan Belanda dinyatakan extrimis, dikatakan penjahat yang harus dilenyapkan dari muka bumi ini, dibuang ke Digul, dibuang ke Halmahera, Endeh Flores dlsb.
Sebaliknya, orang-orang yang mengkhianati bangsa ini, free man - free man yang menciptakan kemelaratan, kesengsaraan dan kesusahan bagi bangsa ini, orang-orang yang membakar lumbung padi rakyat, orang-orang yang menebangi pohon cengkeh rakyat, ketika itu justru dilindungi oleh Belanda dengan alasan HAM atau demi kepentingan Kompeni Belanda.
Belanda sadar benar, bahwa dengan semakin banyaknya free man - free man, predator-predator pengkhianat bangsa ini, koruptor-koruptor; maka, rakyat jelata akan menjadi semakin miskin, sehingga akan semakin memudahkan bagi Belanda untuk menunjukkan kekuasaannya, menangguk diair keruh.  Akan semakin mudah pula bagi Belanda untuk mengadu dombanya.
Free man free man itu cukup diberi sedikit upah atau iming-iming sudah bisa di perintahkan oleh Kompeni Belanda untuk menghancurkan bangsanya sendiri terutama mereka yang coba-coba memerdekakan diri dari pembodohan yang dilakukan Belanda.  Padahal setelah negeri ini merdeka, beliau-beliau yang dulunya dicap bandel, pengacau, extimis dan melakukan pengrusakkan terhadap milik asset Kompeni Belanda itu justru diangkat sebagai Pahlawan Bangsa.
Kini, yang menjadi persoalan adalah karena undang-undang yang diberlakukan saat ini adalah undang-undang yang masih merujuk kepada Wetboek van Strafrecht yang diciptakan oleh Penjajah Belanda zaman dulu itu; maka usaha untuk menciptakan keseimbangan kesejahteraan dan kemakmuran dinegeri yang sudah merdeka ini dengan sendirinya menjadi hampir-hampir mustahil untuk dilaksanakan.
Bila kita mau jujur, sesungguhnya undang-undang yang ada sekarang justru telah memberi peluang besar bagi para pelanggar hukum itu sendiri.  Lihatlah, sampai saat ini, bila ada koruptor yang diadili; mereka senyum-senyum saja, kenapa ?.  Belum pernah kita melihat ada koruptor yang menampakkan rasa cemasnya bila diperkarakan.  Padahal koruptor itu adalah sejenis dengan pengkhianat bangsa.
Selain dari itu, kesan pengaruh resapan pola undang-undang penjajahan Belanda ini, salah satunya, dapat kita lihat/ rasakan karena sampai kini Para Penegak Hukum dinegeri ini sadar atau tidak telah didorong oleh Undang Undang itu sendiri untuk memelihara mungkin juga melindungi predator yang telah dinyatakan bersalah, dengan cara memasukkannya kedalam LP alias pesantren
Bayangkan, setiap predator yang dimasukkan kedalam LP harus diberi pengawalan, penginapan sebahagian VIP pula, makanan, fasilitas olah raga, kesehatan semuanya gratis. Tidak sedikit uang negara yang harus dihamburkan mubazir sia-sia untuk memelihara predator-predator yang semakin mewabah ini. 
Hebatnya lagi para predator itu bisa pula mengendalikan bisnisnya dari dalam LP dan diapun bisa pula belajar lebih banyak dari para seniornya untuk menjadi predator yang lebih tangguh bila kelak ia keluar dari LP.
Selain dari itu, hebatnya lagi; seseorang yang sudah dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi tiga puluhan miliar rupiah (misalnya), dendanya cuma dibawah satu miliar dan diwajibkan mengembalikan harta negara sebesar dua miliar.
 Kalaulah seseorang melakukan korupsi 30 miliar, lalu dia harus membayar ganti kerugian negara cuma sebesar 3 miliar ditambah lagi dengan biaya ini itu termasuk membayar pengacara sehingga menghabiskan dana misalnya sebesar 15 miliar; itupun si koruptor masih tetap saja untung.
Betapa tidak, dipenjara misalnya 5 tahun, dikurangi remisi, paling 3 tahun sudah bisa keluar bebas lagi.  Tambahan lagi selama istirahat dipenjara dia juga bisa dapat fasilitas mewah, dikawal lagi layaknya seorang gubernur.  Kemudian begitu dia bebas dari penjara, 15 miliar sisa uang korupsinya sudah menunggu pula. Oleh karena itu, biarpun nantinya jadi pengangguran setelah keluar penjara; dengan bunga simpanan deposito 15 miliar -- sekitar 25 juta rupiah – seorang koruptor tetap saja bisa hidup mewah.  Wajar saja orang semakin tertarik untuk melakukan korupsi.   Wajar saja kalau negeri ini pernah menjadi juara 1 dalam hal korupsinya.   Wajar saja kalau LP semakin lama semakin diminati orang.  Buktinya LP semakin berjubel.  Maka muncullah santri residvist-residivist baru.







     Oleh karena itu, percayalah, walaupun LP itu dibuat lebih banyak dua kali lipat, kemudian begitu pula polisinya ditambah jadi dua kali lipat pula; yang namanya predator itu akan tetap saja semakin luueeeeebih banyak lagi, bila peraturan dan undang-undangnya masih juga seperti yang ada saat ini.  Lihat saja kutipan koran berikut ini.






Kemudian orang-orang yang melakukan perlawanan karena dia dizalimi, karena dia membela orang yang akan/ sedang dizalimi, karena dia mau dirampok, karena dia mau diperkosa, semua itu oleh penegak hukum dinyatakan suatu kesalahan.  Mirip seperti Belanda mencap Pahlawan Bangsa ini sebagai penjahat.   Seperti suatu peristiwa yang pernah terjadi di Bangkalan.

Bila menyimak isi tulisan guntingan koran diatas, kita aka segera mendapat kesan seolah-olah perbuatan sang suami yang telah membela kehormatannya, yang berusaha membela harga dirinya, yang membela rumah tangganya justru dianggap sadis.  Padahal lebih sadis mana orang yang menghancurkan, merusak atau merampas keharmonisan rumah tangga orang bila dibandingkan dengan orang yang melakukan pembelaan terhadap harga dirinya?.

Kalau sang suami tidak merasa menyesal telah membunuh orang yang telah menghancurkan rumah tangganya; itu sama saja dengan para pahlawan bangsa ini yang tidak pernah merasa menyesal telah membunuh ratusan penjajah Belanda dulu.

Kita semua juga menyadari bahwasanya bangsa ini masih saja sangat terbelenggu oleh isu HAM ciptaan barat dalam hal usaha menciptakan keamanan di Bumi Pertiwi ini.  Tetapi walau bagaimanapun, Singapura dengan penduduk 15 juta jiwa, China dengan penduduk 1.6 miliyar jiwa, Malaysia, Timur Tengah, negara-negara yang tidak peduli bila mereka dikatakan melanggar HAM dalam hal mengurus predator, ternyata lingkungan mereka jauh lebih baik dari pada lingkungan negeri ini yang meng--agungkan HAM untuk predator-predator itu seperti apa yang pernah diberitakan oleh koran ini.







   Meskipun diperingatkan oleh Presiden Amerika Serikat – yang sangat menekankan isu HAM untuk negara lain – Singapura ternyata tidak bergeming, Singapura tetap saja merasa tidak ada gunanya memberlakukan HAM kepada para pelanggar hukum.  Penduduk Singapura, sebagai orang-orang yang termasuk cerdas didukung pula dengan rasa kepedulian mereka yang cukup tinggi terhadap lingkungan, mereka tahu benar apa yang harus dilakukan untuk mengendalikan predator-predator dinegerinya.

Bayangkan, kejahatan kecil yang hanya karena mencoret kendaraan saja; si pelaku bisa dicambuk sampai 6 kali.  Wajar kalau Singapura telah berhasil menciptakan negeri yang aman dan makmur.

Walaupun kebanyakan penduduk Singapura bukan penganut Islam, tetapi mereka lebih yakin bahwa sebahagain dari hukum seperti yang diatur oleh Islam yaitunya hukuman cambuk patut sekali dilaksanakan untuk menciptakan negeri yang “baldatun tayyibatun warabbun gaffur” , negeri yang aman dan makmur.  Tidak ada jalan lain.  Yakinlah itu !!!.

Sepertinya Singapura sudah mengerti benar bahwasanya orang akan berhenti melakukan satu kejahatan hanya karena 4 sebab;

Pertama karena takut kepada Tuhan.  Kedua karena iba dan kasihan melihat derita korbannya.  Ketiga karena ada rasa malu.  Keempat karena takut dicambuk.  Hanya itu.

Padahal kini rasa takut orang kepada Tuhan sudah tidak ada lagi.  Rasa kasihan kepada korban juga sudah lama dihilangkan oleh sistem pendidikannya.  Rasa malu apa lagi sudah hilang samasekali.  MUI pun tidak mampu berbuat banyak dalam hal hilangnya rasa malu ini. Media masapun sangat aktif pula ikut menyumbang untuk menghilangkan rasa malu itu.  Oleh karena itu, hukuman cambuk bagi Singapura menjadi satu-satunya pilihan yang tepat.




Hebatnya lagi, dinegeri yang dapat diatur oleh barat untuk melaksanakan HAM ciptaan mereka terhadap para pelanggar hukum ini, ternyata masih saja ada yang berani melanggar aturan itu, yaitunya Propinsi Aceh yang telah menciptakan satu Canon yang menetapkan sebahagian pelanggar hukum itu mesti dihukum cambuk.

Biasanya, predator kalau tertangkap akan berkilah karena kesulitan ekonomi, atau alasan-alasan lainnya yang dapat membuat orang yang mendengarnya menjadi hibaTetapi apa iya.  Tidakkah kita memperhatikan bahwa tidak sedikit para penjabat dan orang kaya yang masih saja berperilaku seperti predator koruptor ?.  Padahal mereka sudah punya penghasilan diatas sepuluh jutaan.  Selain dari itu, banyak juga predator yang dari hasil operasinya itu -- diatas penderitaan korbannya tentunya -- hanyalah untuk hura-hura, bukannya karena desakkan ekonomi seperti apa yang diberitakan oleh koran berikut ini. 






Biasanya, para predator itu akan ada saja pembelanya.  Ibaratkan seekor harimau yang sedang terdesak oleh kegigihan perlawanan seekor sapi, maka harimau lain akan segera datang melakukan pembelaan.  Karena para pembela – harimau -- tersebut tentulah akhirnya akan mendapat bahagian pula dari usaha sang predator; yang akhirnya akan merasa seeemakin kuat dengan adanya bantuan dari pembela tersebut.  Selanjutnya mari kita lihat lagi, apa pula komentar dari koran berikutnya.



Martin Hutabarat dan Adrianus Meliala dalam komentarnya menyatakan bahwasanya hukuman cambuk bertentangan dengan filosofi dan tujuan pemidanaan di Indonesia.  Karena tujuan pokok dari pemidanaan itu adalah untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang telah melakukan pidana agar menjadi manusia yang berakhlak baik kembali.
Namun demikian, tidakkah bangsa ini memperhatikan bahwasanya setelah 66 tahun menjadi bangsa yang merdeka, dengan mempertahankan undang-undang pembinaan warisan penjajahan seperti itu, ternyata para pelanggar hukum justru semakin kebal, semakin meningkat dan LP semakin diminati orang ?.
Tidakkah pendapat yang mengatakan bahwa hukuman cambuk adalah lebih pantas untuk kuda itu sebenarnya adalah pendapat yang lebih sadis.  Karena kuda adalah heeeewan, yang pada dasarnya mereka bisa hidup sendiri dimana ada padang rumput tanpa adanya bantuan manusia.  Kuda, juga tidak pernah memohon minta di lindungi, apa lagi minta dipekerjakan.  Kuda malah akan sangat berbahagia sekali bila mereka bisa di PHK hidup bebas tanpa tekanan.  Kuda juga tidak diberi akal oleh Yang menciptakannya.  Lalu kesalahan apa yang harus dijatuhkan padanya sehingga kuda dikatakan lebih pantas untuk dicambuk ???.  Tidakkah pendapat ini lebih brutal lagi ???.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyakit demam berdarah, malaria adalah suatu penyakit yang di sebabkan oleh predator kecil yaitu nyamuk.   Namun, bila orang merasa kasihan dengan predator kecil ini, resikonya haruslah mengorbankan banyak nyawa.  Dengan kata lain, bila kita menginginkan kesehatan sementara nyamuk juga dipelihara, itu adalah kerja sia-sia namanya.  Sama saja kalau petani menginginkan hasil panen yang banyak sementara semak juga dipelihara, itu kerja konyol namanya.
Dalam dunia kedokteran, salah satu penyebab terganggunya stabilitas keamanan dalam tubuh manusia adalah disebabkan oleh bakteri atau kuman.  Untuk menghentikannya, oleh dokter sipasien akan diberi antibiotik dengan dosis tertentu sesuai dengan tingkat keparahannya dan obat ini harus dimakan sampai habis selama beberapa hari.
Dengan memakan obat ini diharapkan bakteri-bakteri free man didalam tubuh pasien akan dapat tersingkir punah.  Namun bila pasien tidak memakan obat ini sampai habis, karena baru satu atau dua hari saja sudah merasa sembuh, maka kuman-kuman yang baru sekedar pingsan yang masih berada dalam tubuh sipasien akan menjadi imun/ kebal hukum.  Akibatnya penyakit pasien ini nantinya akan semakin sulit disembuhkan.  Harus tambah dosis yang akan menimbulkan effek samping.
Mari kita renungkan.  Mari kita sama menyadari bahwasanya undang-undang warisan kolonial Belanda yang kita agungkan selama 66 tahun ini, sistem LP yang kita anggap paling sempurna didunia ini justru telah melahirkan predator-predator yang imun dan semakin banyak begundal di negeri yang konon katanya berbudaya, demokratis dan taat beragama ini ?.
Dalam dunia produksi, dari sekian banyak produksi yang dihasilkan, berdasarkan quality control akan ada saja sejumlah produksi yang gagal.   Produksi yang gagal ini, ibaratkan predator, oleh produsen yang bijak tidak akan dilepas kepasaran, karena dapat membahayakan atau merugikan konsumen yang ujung-ujungnya nanti akan merugikan citra produsen itu sendiri.  Produksi yang gagal ini oleh produsen akan dikembalikan kebahagian produksi awal untuk diperbaiki kalau perlu dihancurkan untuk didaur ulang kembali.
Suatu ketika, pernah diberitakan bahwa polisi di Australia telah menangkap seseorang yang telah melakukan pencurian dibenua kanguru tersebut.
Ketika sang pencuri diperiksa dan ditanya asalnya dari mana, ternyata pencuri tersebut berasal dari Timur Tengah dari keluarga yang cukup berada dan ketika ditanya mengapa ia melakukan pencurian.  Sang pencuri menjelaskan bahwasanya melakukan pencurian itu baginya adalah merupakan dorongan bathinnya yang sudah terpendam sejak lama dan ia sengaja datang ke Australia adalah untuk melaksanakan keinginannya itu.




Permasalahannya mungkin mirip sama seperti harimau, singa dan lainnya yang terlahir dengan bakat kleptomania.   Ketika tiba-tiba harimau ingin menyerang, menangkap dan membunuh mangsanya, itu memang bakat lahirnya.   seandainya harimau itu bisa bicara lalu kepadanya ditanyakan menyesalkah dia membunuh ?. Jawabannya tentu saja tidak.   Patutkah harimau itu diduga stress ?.   Tentu saja juga tidak.
Ketika dipertanyakan lagi kenapa sang pencuri tidak melakukan pencurian itu di negerinya saja, di Timur Tengah.  Sang pencuri menjelaskan lagi bahwasanya kalau melakukan pencurian di negerinya di Timur Tengah bila tertangkap hukumannya sangatlah berat.  Pencurian kecil-kecilan saja hukumannya bisa dicambuk beberapa kali.  Apalagi untuk pencurian yang lebih besar, hukumannya bisa potong tangan bahkan hukum mati.
setelah dicambuk atau potong tangan, sitersalah akan dilepas begitu saja, tidak di masukkan dalam LP (tidak perlu penghamburan dana).  Sedangkan di Ausrtalia dia mendengar kabar kalau ada orang yang mencuri hukumannya hanya di LP beberapa bulan/ tahun lalu bebas lagi dan selama di LP itupun diberi pula pemondokkan, makan dan berbagai fasilitas gratis lainnya tambahan ada pula remisinya,itulah sebabnya mengapa saya sengaja datang kesini untuk melaksanakan dorongan bathin kleptomania saya”, katanya lagi.
Bila kita ingin memahami lebih jauh lagi bagaimana mereka yang punya bawaan kecendrungan kleptomania yang masih ringan, terdorong untuk memuaskan hasrat bathinnya, yang paling sederhana dan gampang dipahami adalah seperti acara-acara Spontan, Ngacir, Ih Ngeriiii, Di kerjaiin, Just for laugh, Supertrap dlsp yang di tayangkan di TV dan dulu ada lagi acara April Mop namanya di koran.  Dalam acara April Mop ini korban akan dibuat kaget, terkejut, termehek-mehek setengah mati, terheran-heran, bingung, berjingkrak-jingkrak, ketakutan, cemas, keringat dingin menangis bahkan pucat pasi.
Bila usahanya berhasil membuat korbannya menderita seperti itu, maka sipelaku akan tertawa terpingkal-pingkal, puasnya setengah mati.  Itulah contoh yang paling sederhana dari bawaan kleptomania itu.
Lebih jauh lagi bagaimana mereka yang punya bawaan kleptomania ini melaksanakan hasratnya, misalnya, adalah dengan cara menelpon, memberitakan bahwa dalam satu bangunan yang banyak orangnya telah dipasangi sebuah bom yang akan meledak dalam masa 15 menit -- padahal tidak ada bom sama sekali --.  Setelah melakukan pemberitahuan ancaman melalui telepon tersebut, sang predator dari tempat tertentu akan memperhatikan dengan seksama apa yang akan terjadi. 
Begitu mendapat berita bom itu, tentu kontan saja orang-orang banyak yang berada digedung tersebut akan menjadi panik, kalang kabut, berlarian kesana kemari, tunggang langgang berusaha menyelamatkan diri.  Sejenak kemudian datang pula polisi anti bom merangkak kian kemari mencari dimana kemungkinan bom tersebut disembunyikan.
Melihat kepanikkan orang banyak seperti itu, maka bathin si penderita kleptomania justru akan sangat terpuaskan.  “Rasain lu” , katanya dalam hati.
Kesenangan untuk membuat orang lain menderita seperti yang diceritakan pada pragraf diatas barulah sebahagian kecil dari sekian banyak orang yang punya bakat seperti itu.
Dalam dunia pendidikan, mungkin juga perlu dipertanyakan, sepertinya sebahagin para pendidik juga punya kesenangan tersendiri melihat para siswa-siswi yang baru masuk sekolah dipelasah termehek-mehek oleh kakak kelasnya dengan berbagai alasan seperti ospek, mapram, orientasi dan lain sebagainya.  Mungkinkah hal itu juga termasuk semacam bentuk-bentuk penyaluran bakat-bakat dari para penderita kleptomania yang masih ringan? Wallahualam.


Padahal, sadar atau tidak, system perpeloncoan seperti apa yang sudah diterapkan selama ini, yang telah dibebankan kedalam dunia pendidikan dinegeri ini; sebenarya telah melahirkan tidak sedikit siswa-siswi brutal yang semakin jauh dari rasa sopan santun, yang tidak lagi punya rasa segan, yang tidak lagi punya tenggang rasa terhadap kesulitan orang lain, yang semakin jauh dari rasa malu.  Bahkan lebih jauh dari itu, dengan sistem pendidikan yang dibebani perpeloncoan ini juga telah melahirkan cukup banyak anak bangsa ini yang justru hobinya tawuran.

Betapa tidak.  Setiap tahun ajaran baru selalu saja ada korban fatal sebagai akibat dari kebrutalan ajaran perpeloncoan tersebut.  Karena sebahagian dari ajaran perpeloncoan itu adalah memberikan kesempatan kepada murid yang baru naik ketingkat 2 untuk mempelasah adik kelasnya.  Menyuruh adik kelasnya melakukan perbuatan aneh yang macam-macam yang akhirnya menjadikan sistem perpeloncoan sebagai ajang balas dendam yang semakin parah.  
Suatu ketika dulu semasa saya masih berada di bangku STM, sekitar jam sembilan malam saya sedang berjalan beriringan dengan ibu saya dari pasar menuju pulang kerumah.
Ketika kami melewati segerombolan pemuda yang nongkrong di satu warung, tiba-tiba saja di keremangan suasana malam itu, didepan kami berkelebat satu bayangan gelap sebesar tikus.  Serentak dengan melihat kelebatan bayangan yang melesat cepat itu, ibu saya terpekik kaget setengah mati dan ibu saya langsung tertegun tak mampu lagi melangkahkan kakinya.
Bersamaan dengan itu pula, melihat ibu saya yang kaget semaput, gerombolan pemuda yang sedang kami lewati itu langsung pula tertawa terbahak-bahak sambil memegang benang yang diujungnya digantungi dengan benda mirip tikus yang baru saja melintas cepat didepan kami.
Saat itu mengertilah saya bahwa benda yang baru saja melintas cepat didepan kami tadi adalah sebuah mainan yang diikat dengan benang, yang diletakkan ditempat dimana akan kami lewati.
Begitulah, ketika kami mulai mendekat, benda tadi ditarik cepat-cepat oleh gerombolan pemuda tadi dengan benang yang mengikatnya.  Sadarlah saya ketika itu bahwa kami baru saja dikerajain oleh gerombolan pemuda tadi.  Gerombolan pemuda yang punya bawaan kleptomania.  Yang berbahagia melihat penderitaan kami.
Mendapat perlakukan seperti itu, bukan main geramnya hati saya.  Ingin rasanya hati melabrak mereka.  Tapi melihat gerombolan pemuda itu yang cukup banyak, saya terpaksa urut dada saja sambil menyabarkan perasaan ibu saya yang mulai berusaha kembali melangkahkan kakinya.  Saya tahu benar bahwa ibu saya sudah lama mengidap penyakit jantung.  Untung saja beliau tidak langsung tewas ketika itu
Apa yang digambarkan diatas, itu baru secuil cerita sederhana dari mereka yang punya bawaan kleptomania.  Sedangkan mereka yang punya bawaan kleptomania yang sudah mulai tingkat akut adalah seperti Agus alias Bakeuni alias Babeh yang tertangkap sekitar awal Januari 2010 di Jakarta.
Agus yang telah membunuh, men-sodomi dan memotong-motong tubuh 14 orang bocah (walaupun sudah punya tiga orang isteri).  Ketika digelandang didepan umum, tidak ada sedikitpun tampak ada rasa cemas, rasa bersalah diwajahnya.   Dia malah masih sempat melemparkan senyumannya kepada kerumunan orang yang ingin melihatnya.
Dia, Agus, tentu sadar benar dengan ancaman hukuman yang akan diterimanya, ancaman hukuman berhenti bernafas alias mati.   Tetapi, walau bagaimanapun, karena didalam kalbunya sudah tersimpan rasa puas yang sangat mendalam atas keberhasilannya menyalurkan bakat kleptomanianya, maka baginya tak kesah lagilah apapun nak tejadi tejadilah.  Itulah dia bawaan kleptomania.
Sesungguhnya, mereka yang terlahir dengan bawaan kleptomania ini, mereka yang terlahir dengan bawaan benalu atau semak; mereka yang akan merasa sangat puas, yang akan merasa sangat berbahagia bila dapat melihat orang lain menderita, masih sangat banyak sekali dinegeri ini.
Bagi orang-orang yang masih punya mental normal; akan ikut merasa susah bila melihat orang lain susah, sebaliknya akan merasa ikut senang bila melihat orang lain senang.  Tetapi bagi mereka yang punya bawaan kleptomania; akan merasa susah melihat orang lain senang, sebaliknya akan merasa senang bila dapat menyusahkan orang lain.
Bagi negara Seperti Singapura, Malaysia, Timur Tengah, Afganistan dan sejumlah negara lainnya.  Bila ada orang normal yang punya bakat kleptomania seperti yang dijelaskan diatas; maka orang tersebut akan segera didaur ulang.
Setuju atau tidak, bila kita mau jujur; bakat-bakat kleptomania terpendam bagi sebahagian penduduk negeri ini, atau mereka yang punya kecendrungan untuk melanggar peraturan; saat ini sangatlah terdukung oleh perundangan yang ada saat ini.
Pendapat ini dapat dijelaskan dengan contoh perilaku dunia perdagangan.   Misalnya, bila seseorang telah menjual sama atau malah kurang dari modal yang telah dikeluarkannya, maka usaha si pedagang itu pulang modal atau merugi namanya.  Orang lain yang melinatnya pasti tidak ingin menirunya.
  Tetapi bila sebaliknya, seorang pedagang dapat menjual lebih dari modal yang telah dikeluarkannya, maka si pedagang itu beruntung namanya.  Biasanya, orang lain yang melihat atau mendengar keberuntungan si pedagang tersebut, tentu akan ikutan pula ingin menirunya.
Begitu pula dalam hal pelanggaran peraturan dinegeri ini.  Karena sanksi hukum yang diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan adalah sering jauh lebih ringan dari apa yang telah dilakukannya, maka sepelanggar sering merasa beruntung.  Sehingga si pelanggar sering kembali terdorong untuk mengulangi perbuatannya.  Maka berkembanglah residivist.  Orang lain yang melihatnya tentu ingin pula menirunya.
Betapa tidak, sering kita mendengar dari media TV atau membaca dimedia cetak bahwa mereka yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan seseorang menderita seumur hidup hanya dikarantina selama beberapa tahun.
Mereka yang telah merobohkan sebuah menara listrik yang harganya miliaran dan telah menimbulkan kerugian bagi ribuan orang, pelakunya hanya dikarantina beberapa bulan.
Mereka yang telah menghancurkan dua kampung bahkan kota, pelakunya juga hanya dikarantina beberapa tahun.
Mereka yang telah melakukan penyelewengan miliaran uang negara, hanya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah pengganti dan puluhan juta rupiah dendanya.  Wajar saja mereka masih dapat tersenyum ketika dipersidangan.  Karena kalau mereka menggelapkan milliaran rupiah uang negara, sementara kewajiban yang ditimpakan kepadanya hanya mengganti puluhan juta rupiah saja, tentu saja masih banyak sisanya untuk bekal hari esok setelah keluar dari penjara.
Inilah salah satu contoh bahwa peraturan perundangan sekarang justru membuat si pelanggar merasa masih beruntung dan orang lain yang mendengar, mengetahui dan melihatnya cendrung terdorong untuk meniru pelanggaran tersebut
Sejalan dengan itu, Bang Napi dulu di acara RCTI pernah berpesan bahwa pelanggaran peraturan bukan hanya disebabkan oleh niat pelakunya, tetapi juga disebabkan oleh adanya kesempatan.  Tetapi lebih jauh dari itu, sebenarnya, bagi mereka yang memang berbakat untuk melanggar peraturan, bagi mereka yang yang terlahir dengan bakat kleptomania justru akan berusaha menciptakan kesempatan bila kesempatan itu belum ada.
Demikianlah, selama kita masih belum ada niat, ragu, takut, belum berani dan tidak yakin untuk merobah undang-undang warisan kolonial Belanda menjadi undang-undang satu negara yang merdeka, undang-undang yang mandiri, undang-undang yang pulang modal (seseorang yang telah menimbulkan satu kerugian, wajib mengganti sebanyak nilai kerugian yang telah ditimbulkannya), selama itu pula stabilitas keamanan di negeri ini tidak akan pernah bisa diperbaiki dan LP akan semakin menarik minat banyak orang.

Memakai undang-undang kolonial itu sama saja artinya dengan menyelesaikan satu masalah dengan masalah baru.  Wajar saja kalau kelompok-kelompok LSM merasa terpaksa ikut turun tangan untuk mengurangi perilaku predator-predator ini, seperti yang disampaikan oleh sebuah koran pada halaman berikut:







 Dari tiga guntingan berita koran ini, kita dapat membayangkan bagaimana beratnya permasalahan yang harus dihadapi oleh masyarakat umum yang terkait langsung dengan kejadian tersebut.  Itu baru tiga contoh dari sekian banyak masalah serupa.
Bila menghadapi masalah seperti itu, seharusnya penegak hukumlah yang harus turun langsung untuk menyelesaikannya, karena kalau masyarakat yang menyelesaikannya, tentulah akan dikatakan main hakim sendiri.  Namun ironisnya, sampai ke hari ini, penegak hukum yang diharapkan ternyata tidak dapat berbuat banyak karena konon landasan hukumnya untuk turut menyelesaikan masalah seperti itu masih belum ada.
Bila diamati secara seksama, direnungkan dengan bijaksana, dalam dunia Islam sebenarnya sudah ada tata cara universal untuk mengurus para pedator ini, yang telah ditunjukkan oleh Yang menciptakan manusia ini.  Karena Dia yang telah menciptakan, Dia lah yang paling tahu setiap pola, kharakteristik, sifat yang hakiki dari setiap molekul yang ada dalam diri manusia ini, maka sewajarnyalah kalau cara yang ditunjukkanNya menjadi satu-satunya cara yang paling sempurna di dunia ini.
Namun ironisnya, cukup banyak pula penganut Islam sendiri dinegeri ini yang malah berpandapat bahwasanya cara yang Dia tunjukkan itu sangatlah bertentangan dengan norma HAM.  Seolah-olah mereka itu menganggap bahwa Dia yang telah menciptakan manusia ini belumlah begitu mengerti dengan HAM.
Pada surat 17 ayat 89 dengan jelas dan tegas Dia telah mengatakan bahwa walaupun semua unsur berkumpul bekerja sama membuat satu aturan cara terbaik termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal mengurus predator ini, maka mereka tetap saja tidak akan mampu membuat cara yang lebih baik dari cara yang telah Dia tunjukkan melalui buku petunjukNya yang paling utama.
Hal ini telah terbukti bahwa dengan cara yang selama ini kita anggap paling sempurna dalam hal mengurus para predator ini, tenyata predatornya malah semakin berkembang mewabah lebih banyak memperlihatkan keberadaannyaLP yang sudah ada, dimana-mana sudah melebihi daya tampungnya.  Afala taafakkarun. Afala ta’kilun.  Apakah kita tidak memikirkannya ???.
Seandainya hewan-hewan predator bisa berbicara, lalu kita bertanya kepada hewan predator itu apakah mereka tidak merasa kasihan, merasa menyesal atau merasa bersalah telah menerkam, mengoyak-ngoyak atau menteror hewan ternak misalnya.  Dimulut mungkin saja mereka akan mengatakan sangat menyesal sekali, tetapi dihati mereka tentu akan berkata lain;
”kalau saya tidak menerkam hewan ternak itu, lalu saya harus makan apa, apakah mungkin saya harus makan rumput ?; kalau saya punya rasa belas kasihan, mana mungkin saya bisa makan dengan cara mengoyak-ngoyak tubuh binatang ternak itu ?”, demikian kata hewan-hewan predator itu dalam hati.
Begitulah, karena makan daging mentah dan menghisab darah adalah bawaan lahirnya hewan-hewan predator itu, maka merobah pola makan bagi hewan predator professional saaaangatlah kecil kemungkinannya.  Kecuali jika yang Maha Kuasa berkehendak lain atau si Predator sendiri yang memang sudah berkeinginan merobah dirinya.
Kesimpullannya, selama ketentuan hukum yang ada sekarang masih belum diperbaiki menjadi undang-undang yang mandiri, yakinlah, bagaimanapun kita menegakkan hukum itu, yang namanya meningkatkan stabilitas keamanan hanya akan jadi angan-angan.
Sampai disini, tentu akan ada yang tidak sependapat dengan tulisan ini.  Karena perubahan undang-undang itu sebenarnya memang sudah ada seperti catatan dibawah ini.  Tetapi perubahan itu sama saja seperti megganti bemo dengan bajai.  Pergantiannya masih saja seirama dengan peraturan undang-undang zaman penjajahan dulu.   Masih dengan pola yang tidak jauh beda.  Masih merupakan undang-undang yang rumit, berbelit-belit jauh dari sistematis.   Mari kita simak catatan-catatan dibawah ini -- kalau uraian tersebut memang masih berlaku:

  

Dari uraian catatan diatas, semakin jelaslah terlihat bahwa cikal bakal, tempat tumbuhnya, akarnya, batangnya, dahannya, rantingnya sampai kepada buahnya KUHP Indonesia ini masih sangat kuat aroma peraturan perundang-undangan penjajahannya.
Sejarah awal dasar cikal bakal pembentukan KUHP dimulai dari tahun 1795.  Kemudian tahun 1810 sejarah pem-berlaku-kan hukum pidana di Indonesia.  Seterusnya lahirlah KUHP pada tahun 1946, dimana nuansa penjajahannya semakin kental terlihat karena bahasa pokoknya KUHP, bahasa yang sepertinya tidak dapat tidak, mesti, wajib tetap masih dipakai alias tidak boleh dihilangkan sama sekali adalah Bahasa Penjajahan Belanda.
Sampai saat ini istilah ; replik yang berarti tangkisan/ bantahan, duplik yang berarti tuntutan, Strafrecht yang berarti hukum pidana, Strafbaarfeit yang berarti tindak pidana, ziekekelijke storing yang berarti terganggu karena penyakit, persona standi in judicio orang yang tidak berhak mengajukan tuntutan atau dwangson sita jamin dan tentunya masih banyak lagi dimana semua istilah bahasa asing tersebut masih saja tetap wajib mutlak dipakai.
Kok ya masih harus mesti begitu.  Padahal kita konon kaaatanya adalah bangsa yang sudah merdeka, bangsa yang sudah punya bahasa sendiri.  Sudah seharusnya kita mampu membuat undang-undang yang tidak lagi dikaitkan dengan nuansa penjajahan, yang lebih jelas, yang gampang dicerna, tidak perlu terlalu banyak analisa lagi, tidak perlu terlalu banyak penyesuaian lagi.  Istilah Rp 300,- ditahun 1946 dulu, sudah seharusnya langsung saja diganti kini dengan Rp 500.000.000,- , tidak perlu lagi ada rasa takut dengan Belanda untuk menggantinya.  Karena kalau dulu ditahun 1946, Rp 300,- itu mungkin saja sama nilainya dengan sebuah mobil.

Sungguh sangat mengherankan.  Kalau kita sebagai bangsa yang besar ini masih harus terbelenggu, dibelenggu atau mungkin juga membelenggukan diri dengan kesan perundang-undangan penjajahan, sementara bangsa-bangsa mini lainnya seperti Singapura, Brunei, misalnya, melenggang saja dengan kemandirian perundang-undangannya.

Entah kapan bangsa yang besar ini mampu pula mandiri dengan undang-undangnya sendiri.  Sungguh sangat mengherankan kenapa bangsa besar yang sudah merdeka ini masih mesti wajib mengkaitkan undang-undangnya dengan perundang-undangan Perancis, Napoleon Bonaparte, Belanda ?.  Seolah-olah hanya itulah satu-satunya cara terbaik didunia ini. 
Oleh karena itu, sudah saatnya bangsa yang besar ini untuk menata kembali, untuk merobah, untuk menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan dinegeri ini dengan kebutuhan hari ini.  Perobahan itu sangatlah mutlak diperlukan kalau kedepan kita memang benar-benar ingin lebih baik.

Dalam hal merobah undang-undang ini, sangat disarankan juga agar perobahannya tidak lagi dengan cara seperti tambal sulam diatas kain yang sudah lapuk, tidak lagi dengan cara menanam pohon diatas lahan yang sudah gersang, tetapi haruslah ditanam diatas tanah yang subur, atau tanah yang sudah disuburkan agar mendapatkan buah yang lebih baik.

Demikianlah, supaya kita tidak ikut-ikutan terjebak pula menjadi orang yang hanya mampu mengkritik, mempersalahkan atau meneriakkan agar undang-undang diperbaiki (seperti apa ? wallahualam kata mereka) tetapi tidak mampu memberikan jalan keluarnya; maka uraian berikut ini adalah untuk menggambarkan kepada pembaca yang budiman salah satu cara penataan ulang perundang-undangan negeri ini yang seharusnya sudah lebih awal dilakukan.
Kita semua tentunya sangat berharap semoga apa yang disarankan ini dapatlah hendaknya menjadi pertimbangan bagi bangsa yang besar ini.  Seperti apa dia perobahan yang disarankan itu ?.  Mari kita lihat tampilan penyusunan dari perubahan undang-undang yang  dimaksudkan seperti dijelaskan pada tampilan berikut ini dengan judul bukunya:


KUMPULAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

1.   KATA PENGANTAR
1.1.  Sesungguhnya buku ini adalah satu kumpulan dari segala macam bentuk perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia.  Buku ini disusun sedemikian rupa untuk memudahkan siapa saja yang ingin memahaminya.
1.2.  Penyusunan buku peraturan perundang-undangan ini disusun sedemikian rupa agar setiap pihak yang berwenang dimasa mendatang, akan mendapatkan banyak kemudahan bila nantinya ada bahagian-bahagiannya yang perlu segera diperbaiki sesuai dengan kebutuhan zamannya.
1.3. Susunan perundang-undangan seperti ini juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perundangan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainya yang dapat membingungkan pihak-pihak yang membutuhkannya.
1.4.  Ketentuan peraturan perundang-undangan ini, setiap sekurang-kurangnya sekali dalam setahun wajib sudah diperbaharui oleh DPR dengan catatan misalnya bila tahun ini tidak ada yang patut dirobah, maka setiap akhir tahun DPR wajib membuat keterangan/ pengumuman yang mengatakan bahwa peraturan undang-undang tahun ini masih wajar dan tidak perlu ada perobahan.
1.5. Buku peraturan perundang-undangan ini juga disusun sedemikian rupa sehingga peraturan undang-undangnya:
1.5.1.   Sudah dilepaskan sama sekali dari pengaruh peraturan penjajahan.
1.5.2.  Tidak lagi merujuk kepada peraturan perundangan Perancis atau Belanda.
1.5.3.   Tidak lagi memakai bahasa asing (bila Bahasa Indonesianya sudah ada).
1.5.4.   Tidak lagi dikaitkan dengan politik alias dikaburkan.
1.5.5.   Tidak lagi memakai istilah demi hukum (politik atau akal-akalan).
1.5.6.Tidak lagi memakai istilah mendidik sipelanggar hukum melalui LP.  Karena setelah 66 tahun memakai istilah mendidik, ternyata LP gagal mengurangi jumlah pelanggar hukum. (terbukti dengan semakin padatnya LP)
1.5.7.Tidak lagi memakai istilah tipikor, tidak lagi memakai istilah kejahatan, tidak lagi memakai istilah dibawah umur, tidak lagi memakai istilah pegawai nakal, tidak lagi memakai istilah tertib lalu lintas – resiko kecelakaan itu sama saja dimana-mana.
1.5.8. Tidak lagi memakai istilah hukuman mati bagi koruptor dan lain lainnya.
1.5.9. Sebagai gantinya yang dipakai adalah istilah pelanggar hukum/ aturan dan sangsi hukumannya.
1.5.10.Tidak lagi memakai istilah azas praduga tidak bersalah, tetapi justru sebaliknya istilah yang dipakai adalah istilah praduga bersalah (dengan pengertian agar tersangka dapat segera diselidiki kesalahannya apa).
Sejak lama karena yang dipakai selama ini adalah azas praduga tak bersalah, akibatnya bila seseorang sudah merasa bahwa penyelewengannya telah tercium, maka dia akan segera melenggang keluar negeri.  Kemudian setelah statusnya berobah menjadi tersangka, dia sudah berada didaerah luar jangkauan.
Mestinya bila penyelewengannya telah tercium, dia segera dijadikan tersangka langsung dicekal dan diperiksa (tentunya dengan batasan HAM yang wajar).
Bila setelah diperiksa, ternyata tidak cukup bukti untuk menyatakan dia bersalah; maka sitersangka haruslah segera dibebaskan.  Namanya baiknya juga harus diumumkan di media lokal maupun nasional sesuai dengan kedudukannya.
Selain dari itu, kerugian moral dan material tersangka yang dinyatakan tidak cukup bukti selama dalam pemeriksaan mestilah diganti oleh negara.  Tujuannya adalah agar penegak hukum menjadi lebih profesional dalam menentukan target tersangka.  Jadi bukan asal tangkap saja, tetapi benar-benar penuh perhitungan, agar tidak salah tangkap.
1.6. Dalam buku peraturan Undang-Undang Indonesia yang baru ini istilah yang dipakai hanyalah istilah PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA dan KETENTUAN BAGI PARA PELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.  Apapun jenis pelanggarannya harus mengacu pada satu aturan yang sudah ada ketentuan tingkat hukumannya sehingga para Hakim seluruh Indonesia akan seragam mengacu pada peraturan yang sama dengan tingkat hukuman yang sama pula.
1.7. Buku undang-undang ini juga dilengkapi dengan bahagian yang menjelaskan maksud atau pengertian hukum dari berbagai istilah umum yang biasa dipakai dalam ketentuan hukum yang tujuannya adalah untuk keseragaman pemahaman seperti; apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, yang dimaksud dengan miskin, yang dimaksud dengan kaya, yang dimaksud dengan tegas, yang dimaksud dengan kepentingan rakyat, yang dimaksud dengan kepentingan umum, yang dimaksud dengan membela diri, yang dimaksud dengan fitnah, yang dimaksud dengan teror, yang dimaksud dengan pungutan liar, yang dimaksud dengan demokrasi, yang dimaksud dengan demi hukum, yang dimaksud dengan melepaskan, yang dimaksud dengan membebaskan yang dimaksud dengan keadilan hukum, yang dimaksud dengan korupsi, yang dimaksud dengan penggelapan, yang dimaksud dengan penjarahan, yang dimaksud dengan keadilan sosial.  Demikianlah bab penjelasan tambahan ini dibuat dalam buku peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga mirip seperti kamus istilah hukum.
1.8. Dalam buku peraturan perundang-undangan yang baru ini, tidak hanya menggunakan istilah paling lama, tetapi juga mempergunakan istilah paling kurang dan semua nilai ganti rugi dapat sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan satu pelanggaran.  Kecuali bila pihak korban langsung yang dirugikan dapat meringankan atau memaafkan kesalahan si pelanggar.  
1.9. Dalam penyusunan buku perundang-undangan ini direncanakan bahwa LP/ Penjara hanya diperuntukkan bagi Para pelanggar peraturan yang masih dalam tahap penyelidikkan sampai kepastian hukumnya sudah didapatkan/ ditetapkan.
1.10.Setelah Hukuman dilaksanakan; apakah itu kewajiban mengembalikan semua apa saja yang telah di rampas/ diselewengkannya; apakah itu kewajiban membayar dendanya; atau kewajiban untuk menerima hukuman cambuk; maka setelah itu ia haruslah dikembalikan kepada keluarganya/ masyarakatnya, agar ia dapat dapat lagi mengurusi anak bininya, suaminya supaya ia ada kesempatan lagi untuk melanjutkan kehidupannya mencari nafkah.  Jadi sangat merugilah setelah ia dinyatakan bersalah lau ia dijadikan pengangguran yang harus dibiayai oleh negara. Pemborosan, muuuubaziiir.  Lain halnya kalau ia meminta satu pendidikan ketrampilan, barulah pantas untuk dibiayai oleh negara.
1.11. Jenis hukuman untuk setiap pelanggaran dapat berupa:
1.11.1.  Bila seseorang yang diberikan tugas/ tanggung jawab ternyata tidak sanggup/ mampu melaksanakan tugas/ tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan yang telah di tetapkan, maka ia dapat dikenai sanksi penurunan tingkatannya.
1.11.2. Bila seseorang telah melakukan penyelewengan jabatannya, maka sipelaku dapat dikenai sangsi pemecatan.
1.11.3.  Bila seseorang yang nyata-nyata sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau melakukan perampasan atau penyelewengan terhadap hak orang lain, maka ia akan dikenai sangsi hukum:
1.11.3.1.Membayar sejumlah kerugian yang telah ditimbulkannya ditambah dengan denda 2 ½ % setiap bulannya, ditambah lagi dengan nilai kerugian moral yang ditimbulkan akibat perampasan/ penyelewengannya.
1.11.3.2.Bagi sipelaku yang tidak memungkinkan untuk membayar jumlah yang telah ditetapkan, maka sangsi hukumnya adalah:
1.11.3.2.1.Bila taksiran nilai seluruh kerugiannya dibawah nilai ¼ gram emas, maka sipelaku diberi peringatan pertama dan kurungan selama satu minggu.
1.11.3.2.2.Pada peringatan kedua, sipelaku yang menimbulkan kerugian dibawah nilai ¼ gram emas dikenai sangsi hukuman cambuk sebanyak 1 kali
1.11.3.2.3. Bila taksiran nilai kerugian diantara ¼ s/d 1 gram emas, sipelaku dihukum cambuk sebanyak 1 kali pada pelanggaran pertama.
1.11.3.2.4. Bila taksiran kerugian mencapai diatas 1 s/d 10 gram emas, sipelaku dihukum cambuk sebanyak 2 kali.
1.11.3.2.5.Hukuman cambuk berikutnya adalah ditambah 1 kali untuk setiap kelipatan 10 gram emas dari jumlah kerugian.
1.11.3.2.6.Untuk kerugian lebih dari 100 gram emas, hukumannya adalah ........ tidak boleh berada dipermukaan bumi Indonesia.
1.11.3.3.Bagi setiap orang yang terbukti secara sah sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian banyak orang, (seperti merobohkan tower listrik, mencetak uang palsu, membuat narkoba), dikenai sanksi hukum sehingga sipelaku tidak lagi berada dimuka bumi pertiwi ini.
1.12. Pelaksanaan hukuman diatur sedemikian rupa, dilaksanakan didepan umum.  Tujuannya adalah agar orang lain tidak lagi iseng ikutan meniru untuk melakukan pelanggaran hukum yang sama.
1.13.Setelah pelaksanaan hukuman, sipelaku harus dibebaskan dan keselamatannya setelah dibebaskan adalah tanggung jawab negara.    
1.14. Bila sebahagian atau seluruh kumpulan undang-undang ini dinyatakan selesai dan sudah dapat dipergunakan, maka seluruh perundang-undangan lainnya dengan bidang yang sama di Indonesia ini yang sebelumnya terpisah-pisah berdiri sendiri, dinyatakan tidak berlaku lagi.
1.15.Dengan adanya kumpulan undang-undang ini nantinya undang-undang di Indonesia ini tidak lagi maju sendiri-sendiri, undang-undangnya tidak lagi tumpang tindih, pengertian undang-undangnya tidak lagi beragam-ragam.  Tetapi  semua undang-undang di negeri ini nantinya akan maju bersama kesatu arah yang semakin jelas seperti susunan dibawah ini:


PERUBAHAN dan PENYUSUNAN KEMBALI
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG BEA/ CUKAI
1.1.   Barang-barang yang termasuk dalam golongan yang patut di kenakan bea masuk kedalam negeri adalah:
1.1.1.  Barang-barang yang diperlukan untuk bahan baku pengolahan pada satu pabrik.
1.1.2.  Barang-barang untuk keperluan pribadi dengan nilai diatas 1 gram emas.
1.1.3.  Dan seterusnya
1.2.   Barang-barang yang tidak termasuk dalam golongan yang patut di kenakan bea masuk kedalam negeri adalah:
1.2.1.  Barang-barang untuk keperluan bantuan sosial.
1.2.2.  Dan seterusnya
1.3.   Batasan nilai tertinggi dari setiap bea/ cukai adalah:
1.3.1.  Barang-barang mewah adalah 2 ½  %
1.3.2.  Barang-barang masuk yang dimaksudkan untuk kebutuhan pabrik yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat banyak/ buruh, bea masuknya kurang dari 2 ½ %
1.3.3.  Barang-barang masuk yang tergolong dapat menekan produksi dalam negeri, pajaknya dapat diatas 2 ½ % atau dihitung agar produksi dalam negeri jangan sampai gulung tikar dengan masuknya barang-barang tersebut.
1.3.4.  Dan seterusnya.
2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG HAK AZASI MANUSIA.
2.1.   Perundang-undangan hak azasi manusia hanya diberlakukan kepada.
2.1.1.  Korban dari satu pelanggaran hukum.
2.1.2.  Pelaku pelanggaran hukum yang tidak sengaja melakukannya.
2.1.3.  Pelaku pelanggaran hukum yang terpaksa melakukannya karena alasan membela diri.
2.2.     Perundang-undangan hak azasi manusia tidak diberlakukan kepada;
2.2.1.  Para pelanggar hukum yang usil melakukan pelanggaran hukum
2.2.2.  Para pelanggar hukum yang telah berulang melakukan pelanggaran
2.2.3.  Para pelanggar hukum yang memang sengaja melakukan pelanggaran hukum.
1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KEBERSIHAN DAN MERUSAK KEPENTINGAN UMUM
1.1.   Yang dimaksud dengan istilah kebersihan adalah:
1.1.1.  Tidak ada benda-benda yang tidak terpakai terletak pada satu tempat.
1.1.2.  Tidak ada benda-benda terpakai yang tidak terletak pada tempatnya.
1.2.     Yang dimaksud dengan istilah merusak kepentingan umum adalah ……..
1.3.     Hukuman yang dapat dikenakan kepada perusak barang-barang/ alat untuk kepentingan umum adalah:
1.3.1.  Pelaku kerusakan diwajibkan mengganti seluruh biaya kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaiannya.
1.3.2.  Bila sipelaku tidak dapat mengganti biaya kerusakan baik itu seluruhnya atau sebahagian dari seluruh biaya, maka sipelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 1.10. (Kata Pengantar)
1.4.   Dst ………
2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
2.1.   Setiap Propinsi diwajibkan untuk menyediakan lahan khusus minimal seluas 1 juta hektar.
2.2.   Hutan dilahan khusus ini diperuntukan hanya bagi satwa alam
2.3.   Daerah Hutan Khusus tidak boleh diganggu oleh siapapun.
2.4.   Penanggung jawab kelestarian hutan ini adalah Gubernur dari setiap Propinsi.
2.5.   Penghijauan kembali setiap HPH adalah tanggung jawab Gubernur yang disahkan oleh Kementrian Kehutanan.
2.6.   Dst …….
3.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN/ PERIKANAN
4.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN UMUM
4.1.   Peraturan/ Undang-undang keselamatan masyarakat
4.2.   Peraturan/ Undang-undang keselamatan kerja
4.3.   Peraturan/ Undang-undang keselamatan lingkungan

5.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KOMUNIKASI
6.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG Keselamatan LALU LINTAS
6.1.     Batas kecepatan untuk semua kendaraan.
6.1.1.  Mobil Truk dan barang tidak boleh melebihi 50 km/ jam
6.1.2.  Mobil Pickup tidak boleh melebihi 70 km/ jam
6.1.3.  Mobil sedan tidak boleh melebihi 80 km/ jam
6.1.4.  Batas kecepatan sepeda motor 70 km/ jam
6.2.     Semua kendaraan yang melebihi batas 6.1.1, 6.1.2 dan 6.1.3 yang dibuktikan dengan pengukur kecepatan otomatis, maka si pengemudi akan dikenai hukuman denda sebesar Rp 1000.000,-
6.3.     Sepeda motor yang melebihi batas kecepatan akan dikenai hukuman denda sebesar Rp 500,000,-
7.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS Darat
7.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG IZIN LALU LINTAS DARAT yang berkaitan dengan keselamatan
7.1.1.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang ditunjuk bertanggung jawab atas segala keselamatan mengemudi
7.1.2.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS tentang aturan keselamatan mengemudi
7.1.2.1.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS tentang aturan rambu-rambu lalu lintas
7.1.2.2.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang diberi hak/ izin untuk mengemudi
7.1.2.3.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang diberi tanggung jawab untuk mendata bila terjadi kecelakaan
7.1.2.4.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS bila terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi
7.1.2.5.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS bila terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian pihak korban
7.1.2.6.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang diberi tanggung jawab mendata korban kecelakaan dan langsung membayarkan ansuransinya (tidak tunggu bola)
7.2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG IZIN LALU LINTAS terkait dengan pajak
7.2.1.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS dana yang wajib dibayarkan untuk izin (SIM) setiap kelas mengemudi
7.2.2.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS dana yang wajib dibayarkan untuk (STNK) setiap kendaraan bermotor
7.2.3.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS tentang alasan dan jenis kendaraan bemotor yang wajib di KEUR
7.3. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG LALU LINTAS dana yang wajib dibayarkan untuk pemeriksaan (KEUR) setiap jenis kendaraan bermotor
8.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS Laut
9.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS Udara
10.        PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PARIWISATA
11.        PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERJUDIAN, NARKOBA DAN MIRAS.
12.        PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILU.
13.        PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI
14. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN HAK ORANG LAIN DAN KORUPSI
14.1.Yang dimaksud dengan istilah merampas hak orang lain adalah ………….
14.2.Yang dimaksud dengan korupsi adalah ………………
14.2.1.   Setiap orang yang terbukti secara meyakin telah melakukan korupsi/ penyelewengan, maka kepadanya diwajibkan membayar sejumlah dana dan barang yang diselewengkannya ditambah dengan denda sebesar 2 ½ % setiap bulannya ditambah lagi dengan hukuman badan ……….. ?
15.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKKAN
16.  PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERBURUHAN/ TENAGA KERJA (termasuk TKI)
16.1.Setiap 10 orang TKI yang berada diluar negeri, pada satu daerah yang berdekatan, mestilah ada ditunjuk satu orang kepala regunya.  Kepala regu ini diberi tanggung jawab untuk memonitor 9 orang temannya yang lain dan memberikan laporan setiap sekali 1 minggu kepada kepala rombongannya.
16.2.Setiap 10 orang kepala regu yang berada diluar negeri, pada satu daerah yang berdekatan, mestilah ditunjuk satu orang kepala rombongan yang diberi tanggung jawab memonitor 9 orang kepala regu lainnya.
16.3.Setiap 10 orang kepala rombongan yang berada diluar negeri, pada satu daerah yang berdekatan, mestilah ditunjuk satu orang kepala kluster yang diberi tanggung jawab memonitor 9 orang kepala rombongan lainnya.
16.4.Setiap kepala kluster betanggung jawab 1 kali dalam seminggu menyampaikan laporannya tentang keadaan setiap anggota yang berada dibawah tanggung jawab monitornya kepada KBRI dinegara dimana dia menjadi TKI.
16.5.KBRI di luar negeri bertanggung jawab untuk menyampaikan setiap laporan yang diterimanya kepada pusat pengumpul data, setiap hari, di Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.  Data tersebut harus disimpan didalam satu data base yang interlink dengan internet yang dapat dilihat oleh siapa saja yang membutuhkan datanya.  

Dengan cara ini, apapun permasalahan yang terjadi pada TKI yang berada diluar negeri akan segera dapat diketahui, jadi tidak perlu lagi menunggu lama atau kehilangan jejak.
Sistem pemantauan ini mestilah di beritahukan kepada setiap calon majikan dari TKI bersangkutan dan calon majikan mestilah menyetujui dan melakukannya.
Bila laporan ini tidak masuk dalam satau minggu, maka izin usahan PJTKI segera dicabut Kementrans yang dilaporakan kepada DPR dan PJTKI diwajibkan membayar denda yang dapat memaksa PJTKI tsb untuk melaksanakan tanggung jawabnya.     

17.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERDATA
18.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PEREKONOMIAN
19.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERNIKAHAN/ PERKAWINAN REPUBLIK INDONESIA
19.1.        Menurut Agama Islam
19.2.        Menurut Agama Kristen
19.3.        Menurut Agama Budha
19.4.        Menurut Agama Kong Hucu
20.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERPAJAKAN
21.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
22.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANAHAN
22.1.    Setiap warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah dengan cara:
22.1.1.   Melakukan tebang tebas pada daerah yang tidak termasuk dilindungi dan belum dimiliki oleh pihak lain, kemudian meminta surat kepemilikan kepada Pemda setempat.
22.1.2.   Membeli kepada pihak lain
22.2.    Setiap warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah, atas nama pribadi/ perorangan paling banyak, seluas ……. Hektar
22.3.    Setiap warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah, atas nama perkebunan paling banyak seluas …..  hektar
22.4.    Setiap warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah, atas nama perusahaan paling banyak seluas …. Hektar.
22.5.    Biaya kepengurusan surat-surat kepemilikan tanah tersebut adalah sebesar Rp …… untuk RT, Rp ……. untuk RW, Rp …….. untuk Kelurahan, Rp …….  untuk Kecamatan,  Rp ……… untuk sertifikat

23.        PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PIDANA
23.1.    Peraturan undang-undang pidana diberlakukan kepada setiap warga yang telah disetujui untuk dapat hidup bebas berusaha secara wajar di Indonesia baik untuk sementara maupun untuk selamanya.
23.2.    Setiap warga yang telah disetujui untuk dapat hidup bebas berusaha secara wajar di Indonesia baik untuk sementara maupun untuk selamanya; bila melakukan perbuatan pemaksaan, melakukan perbuatan perampasan, melakukan perbuatan penggelapan, melakukan perbuatan penipuan, melakukan perbuatan pengrusakkan, melakukan perbuatan yang dapat merugikan pihak lain atau orang lain dan melakukan perbuatan yang dapat menyakiti perasaan dan tubuh orang lain; dinyatakan telah melakukan pelanggaran yang hukumannya merujuk kepada pasal 1.10 (kata pengantar) dan pasal 24.4,  24.5.
23.3.    Dst.
24.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG dalam hal pelanggaran yang baru direncanakan/ dalam tahap perencanaan.
24.1.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan si Perencana menjelaskan rencana pelanggarannya
24.1.2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan si Perencana tidak akan melanjutkan rencana pelanggarannya dengan cara misalnya;
24.1.2.1.   Semua peralatan disita untuk dimusnahkan
24.1.2.2.   Rencana pelanggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat.
24.1.2.3.   Sipelaku diwajibkan membayar sejumlah denda
25.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG dalam hal pelanggaran yang telah dilaksanakan.
25.1.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG dalam hal pelanggaran yang tidak sengaja dilakukan, bila diketahui secara meyakinkan bahwa Pelanggar benar-benar tidak sengaja telah melakukan pelanggaran maka hukumannya adalah:
25.1.1.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan Korban dapat memaafkan pelanggaran
25.1.1.2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan Korban dapat menuntut ganti kerugian dengan batasan setingi-tingginya sebesar kerugian yang ditimbulkan akibat dari ketidak sengajaan atau kelalaian pelaku.
25.1.2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG bila diketahui secara meyakinkan bahwa pelanggaran terpaksa dilakukan karena membela diri/ kehormatan.
25.1.2.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan korban dapat menyadari pelanggaran yang dilakukannya dan mengganti kerugian yang diderita oleh pelaku yang membela diri/ kehormatannya.
25.1.3.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG bila diketahui secara meyakinkan bahwa pelanggaran dilakukan karena iseng.
25.1.3.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan korban dapat menuntut ganti kerugian dengan batasan setingi-tingginya sebesar kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan iseng sipelaku atau sesuai dengan pasal 1.10.
25.1.3.2.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatan isengnya. (dicambuk beberapa kali) atau sesuai dengan pasal 1.10.
25.1.4.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG bila diketahui secara meyakinkan bahwa pelanggaran sengaja dilakukan
25.1.4.1.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan korban menuntut ganti kerugian dengan batasan setingi-tingginya sebesar kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan sengaja pelaku. atau sesuai dengan pasal 1.10.
25.1.4.2.   Kerugian yang dimaksud adalah nilai kerugian barang, nilai kerugian waktu dan kerugian moril.
25.1.4.3.   PERATURAN/ UNDANG-UNDANG yang memungkinkan sipelaku tidak dapat lagi mengulangi perbuatannya (?).
26.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI
26.1.    Yang dimaksud dengan pornografi adalah …………………….
26.2.    Dst ……………
27.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG TATA RUANG/ PEMBANGUNAN
27.1.    Setiap masyarakat, baik pribadi maupun melalui LSM berhak mengajukan permohonan untuk membangun berbagai bentuk kebutuhan umum seperti; jembatan, parit, jalan, sekolah, dam, penghijauan, pasar dan lain sebagainya.
27.2.    Setiap permohonan diajukan langsung kepada satu Lembaga di DPRD II, DPR I dan DPR RI.
27.3.    DPR berkewajiban menampung semua permohonan yang berpatutan.
27.4.    DPR akan memilih permohonan yang betul-betul diperlukan.
27.5.    DPR akan membuat dan menentukan anggaran dari rencana bangunan terpilih berikut masa jaminan dari bangunan tersebut.  Apakah jaminan ketahanan satu jalan, parit atau jembatan adalah 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun atau 50 tahun.
27.6.    Jaminan yang dimaksudkan disini adalah bila satu bangunan mengalami satu kerusakkan pada masa kurang dari masa jaminannya sebagaimana yang telah ditentukan; maka si Pemborong wajib diperkarakan/ dipidanakan untuk segera memperbaikinya.
27.7.    DPR menyerahkan pelaksanaannya kepada masing-masing kepala daerah.
27.8.    DPR berkewajiban membentuk satu bahagian khusus untuk menampung dan menindak lanjuti berbagai laporan kerusakan satu bangunan umum.
28.                    PERATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG OBAT DAN  MAKANAN
29.    PERATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERKOSAAN.
29.1.    Barang siapa terbukti dengan sah telah melakukan pemerkosaan maka hukumannya adalah:
29.1.1.   Bila perkosaan itu dilakukan untuk pertama kalinya, maka dia dicambuk sebanyak 10 kali.
29.1.2.   Bila perkosaan itu dilakukan secara berulang, maka dia dicambuk sebanyak 15 kali.
29.1.3.    Bila perkosaan itu dilakukan oleh seorang pria yang sudah beristeri, maka dia akan dicambuk sebanyak 20 kali.
30.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA BUDHA (TERMASUK PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN/ PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDHA)
30.1.    Setiap orang penganut Agama Budha melakukan pelanggaran hukum terhadap sesama penganut Agama Budha, maka kepadanya diberlakukan sangsi sesuai dengan peraturan Agama Budha.
30.2.    Setiap orang penganut Agama Budha melakukan pelanggaran hukum terhadap penganut Agama Lain, maka kepadanya diberlakukan sangsi sesuai dengan peraturan Agama Lain itu.
31.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA HINDU (TERMASUK PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN/ PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU)
32.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA ISLAM (ENSIKLOPEDIA ISLAM INDONESIA) (TERMASUK PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN/ PERKAWINAN MENURUT AGAMA ISLAM)
32.1.    Setiap orang ummat Islam melakukan pelanggaran hukum sesama ummat Islam, maka kepadanya diberlakukan ketentuan pasal 1.10.
32.2.    Setiap orang ummat Islam melakukan pelanggaran hukum kepada orang lain, maka kepadanya diberlakukan ketentuan pasal 1.10.

33.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA KRISTEN (TERMASUK PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA KRISTEN)
34.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA KONGHUCU (TERMASUK PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA KONGHUCU)
35.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA PROTESTAN (TERMASUK PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA PROTESTAN)
36.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN
37.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
38.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PEGAWAI NEGERI.
38.1.    Setiap pegawai negeri sipil yang telah memperlihatkan kemampuannya hasil kerjanya lebih dari apa yang menjadi tanggung jawabnya, maka pegawai tersebut dapat diberikan kenaikan pangkat meskipun baru 6 bulan setelah menerima kenaikan pangkat sebelumnya. Artinya tidak perlu menunggu sampai 5 tahun untuk kenaikan pangkatnya.
38.2.    Setiap pegawai yang tidak masuk kerja 1 hari tanpa alasan yang dibenarkan, maka pegawai tersebut tidak diberi gaji untuk bula berjalan.
38.3.    Setiap pegawai yang sudah 3 kali tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka pegawai tersebut dapat diberhentikan secara tidak terhormat.
39.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN HAK DAN PENYELEWENGAN DANA
39.1.    Barang siapa telah dinyatakan terbukti telah melakukan perampasan terhadap  hak dan milik orang lain, maka si perampas akan dikenai sanksi seperti yang telah dijelaskan pada pasal 22.5.
39.2.    Bila sipelaku telah membayar sejumlah dana yang telah ditetapkan, berdasarkan tuntutan langsung dari sikorban (bukan Jaksa, karena Jaksa bertugas hanya membimbing bagaimana caranya sikorban bisa melakukan tuntutan dengan acuan pasal 22.5.), maka sipelaku langsung dibebaskan, tidak lagi dimasukkan ke LP.
39.3.    Bila sipelaku tidak sanggup membayar, maka kepada sipelaku diberlakukan hukuman badan sesuai dengan acuan pasal 22.5.
39.4.    Setelah sipelaku menerima hukuman badan, maka sipelaku langsung dibebaskan.  Tidak perlu lagi menghamburkan uang untuk memeliharanya di LP.
39.5.    Setelah sipelaku dibebaskan, keamanannya akan berada dibawah tanggung jawab petugas negara, agar tidak adalagi pihak-pihak lain yang menganggunya.     
40.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PUNGUTAN/ PEMAKSAAN PUNGUTAN
40.1.    Yang dimaksud dengan pungutan adalah ………………….
40.2.    Pungutan yang diperbolehkan adalah …………………….
40.2.1.   Pungutan parkir di daerah swalayan
40.2.2.   Pungutan parkir pada  acara olah raga
40.2.3.   Pungutan parkir didaerah pasar.
40.2.4.   Dst …..
40.3.    Pungutan dilarang di daerah:
40.3.1.   Pungutan parkir di pinggir jalan.
40.3.2.   Pungutan parkir dihalaman Kantor Pemerintah
40.3.3.   Pungutan parkir dihalaman BUMN
40.4.    Setiap orang yang ingin parkir harus membeli karcis parkir pada loket-loket yang telah ditentukan yang akan diberikan kepada petugas parkir.
40.5.    Yang dimaksud dengan istilah pemaksaan pungutan adalah ………
40.6.    Dst aturan tentang pungutan yang dipaksakan……..
41.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG MILITER
42.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG TATANEGARA
43.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSPORTASI
44.    PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN HAK ANGGOTA DPR
44.1.    Anggota DPR bertugas membuat, memperbaiki semua peraturan/ undang-undang yang wajib di sahkan sekurang-kurangnya setiap diakhir tahun berjalan.
44.2.    Anggota DPR bertanggung jawab memantau pelaksanaan setiap pembangunan secara berkala sampai bangunan tersebut selesai --  jadi tidak tunggu bola.
44.3.    Anggota DPR bertanggung jawab memastikan bahwa:
44.3.1.    Setiap warga baik yang berada didalam maupun diluar negeri tetap berada dalam keadaan selamat.  Dengan tekhnologi komunikasi saat ini tentunya bisa.
44.3.2.    Setiap pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan standard mutu bangunan yang telah dibakukan termasuk standard keselamatan.
44.4.    DPR dapat menunjuk sejumlah anggota pemeriksa sementara dengan imbalan yang wajar untuk memastikan/ mengawasi bahwa standard mutu dari satu bangunan (proyek) telah dilaksanakan dengan benar.
44.5.    DPR dapat menunjuk sejumlah anggota dengan imbalan yang wajar untuk mengawasi bahwa setiap anggota masyarakat Indonesia baik dalam dan luar negeri selalu dalam keadaan selamat.
44.6.     Batasan jumlah anggota pemeriksa sementara dari masyarakat umum yang ditunjuk adalah sebanyak ………. (1 s/d 5 orang dari tokoh agama, satu orang dari tokoh adat, 1 orang dari tokoh masyarakat, 1 orang dari tokoh pemuda, 1 orang dari bahagian lingkungan hidup dan keselamatan, 1 orang dari tehnik bangunan, 1 orang dari tekhnik listrik, 1 orang dari tekhnik mesin, 1 dari bahagian ekonomi, 1 orang dari militer).
Membentuk panitia (satgas) pemeriksa ini adalah sebagi bentuk dari kontrol sosial pembangunan yang selama ini tidak pernah ada, sehingga pembangunan cendrung berjalan tanpa kendali.
44.7.    Semua anggota pemeriksa bangunan sementara diketuai oleh pihak tekhnik.
44.8.    Semua anggota pemeriksa sementara wajib diberi honor yang pantas termasuk sewa peralatan yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
44.9.    Besarnya dana yang diperlukan untuk membiayai honor anggota pemeriksa sementara haruslah dimasukkan dalam jumlah dana setiap projek.
45.    Dan seterusnya.
         

             Memang, sepertinya usaha pembentukkan anggota pemeriksa sementara (satgas kontrol sosial) ini sepintas lalu akan membengkakkan nilai setiap projek.

               Namun, bila dana itu dibandingkan dan dikaitkan dengan pengalaman masa lalu dimana rata-rata umur bangunan untuk umum seperti; jalan, jembatan, sekolah yang dibangun pemerintah hanya berumur 3 bulan, setelah itu sudah mulai retak, pecah, hancur bahkan kadang dalam waktu singkat sudah tidak dapat dipakai lagi sebagaimana tujuan awal.
              
               kemudian sejumlah dana terpaksa dihamburkan lagi untuk memperbaiki bangunan yang sama, kadang-kadang malah harus mulai dari nol lagi; maka nilai dana yang diperuntukkan bagi honor anggota pemeriksa sementara ini akan menjadi sangat kecil sekali artinya.

               Karena dengan adanya satgas kontrol sosial ini, maka dana mubazir terkuras sia-sia untuk bangunan asal jadi seperti yang terjadi selama ini akan banyak sekali dapat dikurangi.

46.    KUMPULAN KEPPRES INDONESIA
Dan seterusnya.
47.    KUMPULAN INPRES INDONESIA
Dan seterusnya.
48.    KUMPULAN PERPU INDONESIA
Dan seterusnya
49.    KUMPULAN PERDA INDONESIA
Dan seterusnya.
 

Demikianlah sekedar contoh dari cara perobahan peraturan perundang-undangan yang yang kini sebenarnya sudah sangat dibutuhkan oleh bangsa ini.  Dimana yang menjadi sasaran utama dari perobahan yang dimaksudkan adalah membuat satu buku peraturan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak lagi berbelit-belit, kusut, rumit, susah dimengerti oleh umum – dan tambah rumit lagi karena masih memakai bahasa penjajahan.
Walaubagaimanapun, dengan membuat undang-undang yang disusun seperti gambaran diatas; akhirnya kita akan mengerti mengapa undang-undang yang rumit berbelit-belit tumpang tindih yang sudah dibuat selama ini gagal untuk menciptakan stabilitas dalam kehidupan bernegara. 
Oleh karena itu, buku peraturan perundang-undangan ini haruslah dibuat sesederhana mungkin, undang-undang yang mandiri, tidak menerima tekanan dari pihak asing, menimbulkan efek jera dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan untuk semua bahagian/ depertemen/ kementerian.   Dan yang terlebih terpenting lagi, bila kelak bangsa ini sudah mampu merapikan undang-undangnya yang kini kusut marut ini dan nantinya terbuka pula untuk umum melalui internet, salah satunya; maka berbagai persoalan hukum nantinya tidak lagi akan berlarut-larut, bertele-tele, menguras dana waktu dan tenaga.
Bila buku kumpulan undang-undang itu dapat di susun, diterbitkan dan dituangkan dalam bentuk perangkat lunak ”soft file” di komputer/ CD; dan sekurang-kurangnya setiap akhir tahun sudah ada pula perbaikan (versi) terbarunya, misalnya perbaikan tahun  2009, perbaikan tahun 2010, perbaikan tahun 2011 dan seterusnya.  Kemudian kumpulan undang-undang tersebut di simpan pula di internet sehingga semua orang akan dengan mudahnya dapat mempelajarinya dan sekaligus orang akan tahu kapan suatu perbuatan itu dikatakan melanggar peraturan dan apa sangsinya.
Dengan terbukanya peraturan yang sudah diperbaharui ini, maka kesan bahwa peraturan hukum di negeri ini adalah rahasia; karena hukum hanya untuk bisa dimengerti oleh orang-orang yang bertugas sebagai hakim, jaksa, pembela dan kepolisian saja, tidak akan ada lagi.
Selain dari itu, kalau selama ini kita sudah hafal benar dengan semboyan “bhineka tunggal ika” yang artinya biarlah suku berbeda-beda, tetapi menyatu dalam tatanan Negara Indonesia.  Bhineka Tunggal Ika dan semboyan inipun telah pula dicerminkan dalam bentuk “Taman Mini Indonesa” dimana walaupun seseorang dari Aceh (misalnya) belum dapat pergi melihat ke Papua, ke Flores dan seterusnya, tetapi dengan pergi ke Taman Mini Indonesia, dia sudah bisa mendapatkan gambaran keadaan kehidupan suku-suku lain itu bagaimana.
Demikian pula dengan bentuk baru dari buku peraturan perundang-undangan Indonesia yang disarankan ini, bila dapat diwujudkan menjadi satu kesatuan dimana seluruh bentuk peraturan perundang-undangan disatukan, maka walaupun seseorang bukan ahli hukum, walaupun seseorang itu hanyalah rakyat jelata; tetapi dengan bantuan buku “Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Indonesia” ini dia akan mendapatkan kemudahan untuk dapat memahami ketentuan hukum itu sendiri.  Sehingga semboyan bhineka tunggal ika tidak lagi hanya untuk suku-suku tetapi juga untuk undang-undang.
Terlebih dari itu, dengan disatukannya seluruh peraturan perundang-undangan ini, maka semua bahagian dinegeri ini akan lebih mudah untuk maju bersama.  Tidak seperti selama ini, karena masing-masing bahagian dinegeri ini membuat undang-undangnya sendiri, maka perilaku antara satu bahagian sering tidak seirama dengan bahagian yang lain.  Maka terjadilah penggusuran-penggusuran, misalnya, walaupun sudah ada surat resmi, ternyata pihak lain mengatakan surat itu tidak sah.   Mirip seperti perilaku kesebelasan sepak bola yang cendrung maju sendiri-sendiri, mau menggolkan sendiri-sendiri.  Akibatnya menjadi sulit sekali untuk maju ke dunia internasional – sedangkan maju untuk daerah Asia saja sudah sulit apalagi untuk maju kedunia internasional—itu dulu.
Kembali lagi ke pokok persoalan, butir-butir peraturan yang akan dimasukkan dalam buku ini haruslah peraturan-peraturan yang sudah diperbaharui dan benar-benar sudah dilepaskan dari pengaruh peraturan penjajahan terutama sekali yang menyangkut dengan peraturan pidana dan perdata sehingga dengan peraturan baru itu nantinya tidak akan ada lagi orang yang tersangkut korupsi alias pengkhianat yang dapat tersenyum manis bila dibawa kepersidangan. Karena walaupun sebenarnya dia, misalnya, sama sekali tidak terlibat dalam satu pelanggaran korupasi, tetapi bila ia tidak punya cukup bukti yang dapat melepaskannya dari jeratan hukum, dia bisa saja mendapatkan hukuman yang mengakibatkan dia bisa lupa bernafas.
Bila bangsa ini sudah ada keberanian dan kemauan untuk merobah undang-undang negeri ini seperti yang dibayangkan diatas, maka yakinlah, jangankan untuk melakukan korupsi, untuk mendekati makhluk korupsi sajapun orang sudah tidak akan berani lagi Kecuali mereka-mereka yang terlahir sebagai predator karena keberhasilannya dalam melanggar peraturan itu memang sudah merupakan hasrat bathin mereka yang paling hakiki dan merupakan kepuasan tersendiri bagi mereka.
Selain dari itu, untuk meningkatkan rasa kepedulian lingkungan, mesti pula ada atau dibuatkan satu buku yang khusus menjelaskan tugas dan tanggung jawab setiap penjabat itu bagaimana.  Mulai dari Presiden, Menteri, Irjen, Gubernur, Bupati, Camat, lurah sampai pada RT.  Begitu juga dengan Polisinya, Tentaranya dan seterusnya tugas masing-masing pihak itu sebenarnya apa saja, mestilah ada penjelasannya yang bisa dibaca langsung oleh Rakyat jelata.  Tambah lagi setiap bahagian itu mestilah ada pula pusat tempat pengaduan, menyampaikan pertanyaan, pesan dan berita.
Dengan adanya penjelasan tugas dan tempat pengaduan seperti itu, maka setiap orang bila ada permasalahan bisa segera langsung melaporkannya kepada masing-masing pihak yang telah diberi tanggung jawab untuk itu.  Orang tidak perlu lagi melapor kepada Pemerintah seperti sekarang, karena kalau hanya Pemerintah sering tidak jelas penanggung jawabanya.
Dengan peraturan yang ada sekarang, masyarakat sering bingung mau melapor kemana bila ada satu persoalan.  Masing-masing pihak sering tolak menolak.  Akhirnya masyarakat capek di oper kesana kemari.  Akibatnya terpaksa demo hancur-hancuranlah jalan keluarnya.
Berikutnya yang juga sangat diperlukan adalah membuat satu situs kusus yang dapat mencatat semua laporan kemajuan dari semua kegiatan yang patut dicatat seperti misalnya; pembangunan satu proyek siapa penanggung jawabnya, berapa dananya, sudah berapa porsen kesiapannya dan seterusnya kalau ada kendalanya, kendalanya apa. Kemudian bila ada satu perkara, pada situs tersebut mestilah bisa dilihat oleh siapa saja keadaannya bagaimana.  Apakah sudah di BAP, apakah sudah disidangkan, apakah sudah diputuskan, yang dibebaskan/ ditahan sudah berada dimana dst.
Bila Bangsa yang besar ini sudah ada kemampuan untuk membuat situs seperti ini, barulah kita dapat menepuk dada mengatakan bahwa Bangsa ini sudah berpindah kealam keterbukaan, ke alam demokrasi terpimpin,  ke alam demokrasi yang penuh kewajaran, bukan demokrasi mandiri (mau enaknya sendiri), dan dengan itu juga barulah pantas bangsa ini mengatakan negeri ini adalah negeri hukum karena semuanya sudah jelas tidak seperti sekarang kita menepuk dada mengatakan negara hukum sementara hukumnya sendiri berbelit-belit kusut.  Begitu pula dengan hukum yang kita banggakan selama ini, para pelanggarnya justru semakin marak.    
Untuk melakukan ide besar ini, kata orang-orang di zaman Hendry Ford atau Thomas Alfa Edison dulu, “aaaah nggak mungkiiiiiiin” .
Benar, Penulis menyadarinya bahwasanya itu memang sulit, “tapi itu masih saja biiiiisaaa” , demikian kata orang bijak.  Masih ada banyak cara untuk melakukannya.  Yang jelas menyusun dan memperbaharui undang-undang warisan penjajahan ini sudah mutlak dilakukan.  Hanya dengan cara itulah baru ada kemungkinan bisa melangkah kedepan lebih baik.
Ibaratkan mobil/ kendaraan, walaupun mobilnya adalah mobil jenis keluaran terbaru yang bagus-bagus, tetapi karena jalan-jalan yang tersedia masih banyak yang pecah-pecah, berlobang-lobang besar pula bahkan ada pula jembatannya yang sudah putus; keadaan seperti itu tentunya akan mengakibatkan, bagaimanapun bagusnya mobil tersebut, maka perjalanan menuju kampung harapan sudahlah pasti akan menemui banyak kesulitan  --  Apaaaaa betuuuuul  --. 




Begitu pula dengan hukum.  Bagaimanapun hebatnya kita berusaha keras menegakkan hukum, menyeret pelanggar hukum ke meja hijau, mengatakan negara hukum, demi hukum; namun, bila hukumnya sendiri masih saja kusut marut alias centang prenang, berbelit-belit, tumpang tindih, maka pertimbangan hukumnya sudahlah pasti akan kusut marut pula.  Celah untuk dimasuki “markus” akan tetap saja terbuka lebar.
Dengan peraturan hukum yang ada sekarang, Para Hakim justru terdorong memutuskan untuk memelihara para pelanggar hukum dengan cara memasukkannya ke LP di mana LP terpaksa harus membiayai para pengangguran dengan biaya yang tidak sedikit..
Oleh karena itu perlu ada terobosan untuk mengganti peraturan hukum yang ada sekarang, supaya tugas para Hakim dimasa yang akan datang tidak lagi menjadi suatu tugas yang amat berat seperti apa yang pernah dikatakan Pak Bismar Siregar dulu bahwa jabatan Hakim itu memanglah berat.  






Dengan peraturan perundang-undangan yang baru nantinya tugas pokok dari kepolisian bukan hanya menahan tetapi juga menerima laporan dan memata-matai perilaku setiap orang yang di anggap melanggar peraturan, orang yang meresahkan dan menteror masyarakat, orang yang menteror pengusaha dan sekaligus kepolisian menjadi saksi dari perilaku tersebut.  Lebih jelasnya, saksi tidak lagi dibebankan kepada masyarakat.
Selanjutnya setelah di BAP, kepolisian akan menyerahkannya kepada Jaksa untuk hanya megajukan tuntutan untuk membuktikan kesalahan Tersangka/ Tergugat.  Sebaliknya pihak  Tersangka/ Tergugat diberi pula hak penuh untuk membuktikan bahwa tuduhan atas dirinya adalah salah alamat.  Sedangkan tugas Hakim hanyalah untuk memastikan bahwa seseorang benar bersalah atau tidak dan kalau bersalah kesalahannya apa.
Akhirnya bila persidangan ternyata dapat membuktikan bahwa Tersangka/ Tergugat adalah benar meyakinkan telah melanggar peraturan, maka jenis tuntutan hukumannya haruslah diserahkan oleh jaksa kepada pihak korban yang menjadi penderita langsung, akan tetapi tetap dibatasi oleh dewan Hakim agar jenis dan nilai hukuman yang diminta oleh si korban tidak melebihi dari tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami korban tersebut.
Andaikata korban telah kehilangan satu sepeda motor selama satu bulan sehingga si korban tidak lagi dapat berdagang selama satu bulan, maka korban berhak mengajukan tuntutan seharga sepeda motor yang hilang ditambah dengan penghasilannya/ hari di kali 30 hari ditambah lagi dengan sejumlah kerugian mental yang dialami korban.  Syukur kalau korban dapat meringankannya atau memaafkannya.
Adalah aneh, bila si Polan yang mengalami kerugian, merasakan sakitnya kehilangan, merasakan sakitnya disiksa,  yang mengalami penderitaan, tetapi justru malah orang lain atau jaksa yang tidak merasakan apa-apa yang mengajukan tuntutan.   Wajar saja kalau sebahagian besar kwalitas hukumannya akan menjadi semakin jauh terdorong dari rasa keadilan.
Begitulah, bila bangsa yang besar ini sudah mampu untuk membuat suatu buku semacam Kumpulan Undang-Undang Indonesia seperti yang disarankan ini, tidak sedikit keuntungan yang akan diperdapat disebalik kerugiannya seperti;


a.  Keragu-raguan Polisi selama ini dalam bertindak menghadapi pelaku maksiat, pelanggar hukum akan menjadi sangat berkurang karena sudah ada landasan hukumnya yang jelas
b. Bila seseorang butuh penjelasan dari ketentuan satu peraturan, dia hanya akan membutuhkan waktu beberapa menit saja sudah bisa menemukannya (karena sistem penyimpanan sudah pakai program bukan lagi pakai buku atau sistem kuno, melainkan dengan sofware di komputer).
c.   Waktu yang selama ini terkuras untuk menghafal peraturan-peraturan akan dapat dikurangi dan tenaga yang terkuras untuk itu dapat dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang lebih berguna.
d.  Keputusan setiap hukuman yang dijatuhkan oleh seluruh Hakim di negeri ini tidak akan banyak lagi berbeda antara satu dengan yang lainnya karena sudah ada satu standard yang sama.
e.  Karena standard keputusan sudah ada, maka keinginan orang untuk mengajukan banding akan sangat berkurang sekaligus akan mengurangi beban Pengadilan Tinggi dan Mahkamah agung kecuali PK.  Karena apa yang diputuskan di Pengadilan negeri akan tetap sama dengan keputusan di pengadilan tinggi.  Jadi untuk apa lagi mengajukan banding.
Kalau mencuri senilai 1 gram emas, putusan hukumannya dipengadilan negeri adalah dicambuk 2 kali dan juga mesti membayar seharga barang yang dicuri tambah lagi denda 2 ½  % setiap bulan berjalan (misalnya), maka keputusan dipengadilan tinggi akan tetap sama.
Begitu juga dengan pengadilan Mahkamah Agung untuk kasasi dengan kesalahan yang sama, hukumannya akan tetap sama.  Dengan demikian orang tidak perlu lagi buang-buang waktu sampai kasasi, kecuali ada novum.
f.   Tidak akan ada lagi pertimbangan hukuman yang mengatakan bahwa mencuri satu buah semangka 5 tahun penjara, mencuri 1 bal kapuk hukumannya 7 tahun penjara sementara korupsi  10 milliar hukumannya hanya 4 tahun penjara seperti yang dikatakan Bang One di TV One sekitar tanggal 7 Desember 2009.
g.  Tidak perlu terlalu banyak lagi perbedaan pendapat/ pengertian tentang satu ketentuan hukum seperti yang ditampilkan TV ONE pada malam tanggal  26 April 2010, dimana sesama pengacara saja pun sudah harus menghadapi perbedaan pengertian yang jauh berbeda.  Apalagi pengertian Jaksa, pengertian Hakim entah bagaimana lagi.

h.  Yang tak kurang pentingnya adalah para penanam modal akan kembali tertarik untuk menanamkan modalnya di negeri ini karena sudah jelas semua peraturannya terutama peraturan pajaknya berapa sebenarnya mereka harus membayar, pajak dan pungutan apa saja yang harus dibayarnya (benalu-benalu jenis apa saja yang boleh ikut berladang dipunggung mereka). 

Dalam usaha untuk menyusun buku Kumpulan Undang-Undang Indonesia ini, mestilah dengan cara membentuk satu Kelompok Kerja Khusus yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
Satu orang dari Menhumkam, dua orang dari militer, tiga orang dari tokoh adat (tokoh adat Indonesia timur, tokoh adat Indonesia tengah dan tokoh adat Indonesia barat), satu orang dari tokoh pemuda, delapan orang dari tokoh agama (tiga orang pemuka agama Islam,satu orang pemuka agama Katholik, satu orang pemuka agama Protestan, satu orang pemuka agama Hindu satu orang pemuka agama Budha, satu orang pemuka agama Konghucu), dua orang dari tokoh ekonomi, satu orang dari tekhnik listrik, satu orang dari tekhnik mesin, satu orang dari tekhnik bangunan.
Kemudian perlu pula diikut sertakan sebagai pengamat satu orang dari ahli hukum, satu orang dari ke dokteran, satu orang dari perbankkan sehingga jumlah anggota dari Kelompok Penyusun buku Kumpulan Undang-Undang Indonesia ini nantinya akan menjadi sebanyak. 23 orang.  Namun, tidak tertutup kemungkinan keberadaan anggota pengamat untuk setiap jenis undang-undang dapat ditukar, ditambah atau dikurangi sesuai dengan jenis undang-undang yang sedang disusun.
Hal lain yang juga patut sekali diperhitungkan dalam penyusunan Undang-undang ini adalah untuk menetapkan ukuran berat ringannya jenis hukuman dari suatu pelanggaran, masyarakat kelas bawah mestilah dimintai masukannya.
Karena bagi sebahagian besar penduduk negeri ini yang punya penghasilan dibawah pas-pasan; kehilangan sepeda motor satu-satunya akan sangatlah menyakitkan, pedihnya sampai keujung langit.  Lain halnya bagi mereka yang punya puluhan bahkan ratusan kendaraan; kehilangan satu dua mobil, itu bisa dilupakan saja.
Bagi seorang petinju; dipukul beberapa kali, itu belumlah terasa.  Sedangkan bagi seorang yang sensitif, kena senggol sedikit saja; sakitnya itu luar bisa.  Artinya, dalam penysunan undang-undang ini haruslah merujuk kepada penderitaan korban semua pihak, bukan penderitaan para politik atau konglomerat saja.
 Dengan kata lain, penyusunan undang-undang ini janganlah diserahkan lagi kepada komisi hukum di DPR saja, kecuali untuk pengesahannya.  Karena DPR itu sudah sangat padat urusannya.  Tambahan lagi masa tugasnya terbatas.  Akibatnya baru satu dua undang-undang yang dibahasnya, mereka sudah bertukar lagi.  Kapan mau selesainya ?.
Sudah 66 tahun bangsa ini mempergunakan hukum warisan Belanda.  Hasilnya sudah sama-sama kita rasakan. Jangankan untuk mengurangi pelanggaran, untuk mempertahankan angka pelanggaran sajapun KUHP sekarang gagal.  LP semakin diminati orang.  LP semakin berjubeel.  Perlu dana triliunan lagi untuk tambahan LP.
Tidakkah kita menyadari bahwasanya meskipun kita sudah 66 tahun berada dialam kemerdekaan, dimana selama kurun waktu itu bangsa ini sebegitu yakinnya dengan keampuhan pola undang-undang warisan Belanda, keyakinan yang mendorong bangsa ini untuk tidak ada lagi niat atau keberanian untuk merobahnya menjadi suatu undang-undang dinegeri yang tidak lagi terjajah; tetapi apa yang telah terjadi, sampai ke akhir abad ke 20, dengan mempergunakan pola undang-undang warisan Belanda tersebut Indonesia ternyata telah mendapatkan penghargaan sebagai negara terkorup di Asia Tenggara.

Selain dari itu, masih belum banyak orang dinegeri ini yang dapat menyadari bahwasanya peraturan HAM yang dipaksakan Barat untuk negeri ini, sepertinya malah lebih cendrung melindungi para pelanggar hukum dari pada korbannya sendiri.  Tidakkah kita mencoba memperhatikan bahwa akibat sampingan dari kegigihan para pejuang HAM membela sekian banyak para pelanggar hukum, maka para pelanggar hukum dinegeri ini menjadi semakin dapat angin, semakin leluasa.
Seterusnya, akibat dari semakin leluasanya para pelanggar hukum dinegeri ini, maka keseimbangan ekonomi, sosial politik dinegeri ini akan menjadi semakin rawan.  Kalau situasinya sudah semakin rawan, maka pihak-pihak dari dunia luar yang memaksakan HAM untuk melindungi pelanggar hukum dinegeri ini akan semakin mendapat peluang yang semakin banyak.  Akan semakin terbukalah peluang bagi mereka untuk menawarkan pinjaman, menawarkan untuk membeli alat-alat perang yang lebih canggih
.Pendek kata, dengan timbulnya berbagai kesulitan dinegeri ini yang disebabkan karena adanya perlindungan HAM terhadap para pelanggar hukum itu; maka negeri ini akan tetap terpaksa menghambakan diri kepada dunia luar.
Sebaliknya bila seandainya para pelanggar hukum dinegeri ini tidak lagi ada yang membelanya, sehingga jumlah pelanggar hukum tersebut sudah semakin berkurang, dengan sendirinya kemakmuran masyarakat banyak di negeri ini akan menjadi lebih baik.
Seterusnya, bila masyarakat banyak dinegeri ini sudah mendapatkan kemakmuran yang semakin baik, dengan sendirinya bangsa ini tidak perlu lagi berhutang kepada dunia luar.  Bangsa ini tidak perlu lagi membeli senjata dengan harga yang cukup mahal tentunya.
Dengan kata lain, bila bangsa ini mulai dapat menciptakan kemakmurannya, maka pihak luar tentulah akan menjadi cemas.  Siapa lagi yang akan meminjam kepada mereka ?.  Siapa lagi yang akan membeli senjata dari mereka ?.  Itulah sebabnya, dengan kelihayan yang begitu prima, pihak luar tetap akan berusaha agar kemakmuran dinegeri ini jangan sampai terjadi.  Untuk itu para pelanggar hukum dinegeri ini mestilah harus dilindungi.
Oleh karena itu semua, kini sudah saatnya bagi bangsa ini untuk melakukan trobosan perobahan perundang-undangan.  Hanya dengan cara merombak, merobah, menata kembali, menghapus semua aroma penjajahan dari “KUMPULAN UNDANG-UNDANG INDONESIA” , barulah akan ada harapan untuk meningkatkan kemakmuran itu
Walau bagaimanapun, kita tentunya dapat menyadari bahwasanya untuk membuat, memperbaiki undang-undang ini bukanlah suatu perkara mudah.  Perbaikan itu bisa menghabiskan dana yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama.  Tetapi, meskipun demikian, dana imbal baliknya kelak yang akan kita dapatkan bisa menjadi berlipat ganda, yakinlah.
Selain dari itu, kita juga menyadari bahwasanya tulisan ini tentulah masih memerlukan kesempurnaan, dan perbaikan.  Namun demikian Penulis berharap semoga tulisan ini telah dapat menyampaikan maksud dan tujuan pokok dari usulan dan sarannya.  Akhirnya sekali lagi penulis mohon maaf sebesar-besarnya bila tulisan ini belumlah waktunya untuk dibicarakan.









1 komentar:

  1. MENARIK SEKALI APA YANG DIPAPARKAN
    SY SEPENUHNYA SETUJU. SEMOGA PEMIMPIN DAN AHLI HUKUM KITA BISA MEMBACA TULISAN ANDA. SEHINGGA INDONESIA YANG KITA CINTAI INI DAPAT BERUBAH MENUJU ARAH YANG LEBIH BAIK KEDEPANNYA. DAN BANGSA KITA DAPAT BENAR2 MERASAKAN APA YANG NAMANYA "MERDEKA"

    BalasHapus