Semua orang tentunya sudah tahu benar bahwasanya peraturan dan undang-undang
dalam satu kelompok, masyarakat atau negara adalah satu kebutuhan pokok.
Keberadaan undang-undang dalam satu kelompok adalah dimaksudkan
agar satu pihak dengan pihak lainnya dalam satu kelompok tersebut bisa mempunyai pengertian yang sama untuk
setiap tindak tanduk dan perilaku kehidupan mereka; sehingga tujuan sasaran pokok
dari setiap kelompok itu, dapat dicapai secara bersama-sama.
Demikian pula halnya dengan Negara
Republik Indonesia yang kita cintai ini; yang terdiri dari satu kelompok besar masyarakat,
telah pula mempunyai undang-undangnya sendiri supaya tujuan sasaran negara yang
adil, aman, makmur dan sejahtera dapat terciptakan.
Meskipun demikian; walaupun negeri ini sudah
66 tahun berada dialam kemerdekaan, dengan undang-undang yang sudah ada kini, ternyata
kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan itu baru dapat dirasakan oleh hanya
sebahagian kecil masyarakatnya saja.
Tingkat pelanggaran hukumnya masih cukup tinggi. Sehingga perasaan cemas masih saja harus menggeluti
kehidupan masyarakat banyak.
Banyaknya masyarakat negeri ini yang masih
saja terpaksa harus merantau menjadi pembantu rumah tangga dinegeri orang
dengan berbagai penderitaan lahir dan bathinnya termasuk menderita bathin
karena harus terpisah dari orang-orang yang mereka cintai; dapat menjadi petunjuk langsung dari
gagalnya undang-undang yang saat ini menjadi acuan untuk menuju negeri yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jumlah mereka yang terpaksa menjadi pembantu dinegeri
orang sampai kini sudah lebih dari 3 jt orang.
Selain dari itu, banyaknya orang gila
yang berkeliaran diseluruh pelosok negeri ini; jutaan pengamen, tukang parkir, free
man, pengemis bahkan pengemis berdasi dan berseragam yang minta jatah
proyek. Hancurnya hutan lindung,
longsor, banjir semua itu juga menjadi petunjuk bahwa undang-undang yang ada
saat ini telah gagal menjadi acuan menciptakan rakyat yang adil dan makmur.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut
diatas, maka timbullah pertanyaan; kita sudah punya peraturan, kita sudah punya
undang-undang dengan berbagai ketentuan hukumnya yang katanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur, tetapi kenapa kesejahteraan
masyarakat banyak itu tidak juga kunjung tercapai ?, sementara masyarakat Malaysia,
Singapura negeri yang serumpun dengan bangsa ini, dalam jangka waktu kemerdekaan
yang tidak jauh berbeda dengan kemerdekaan yang telah didapatkan oleh bangsa
ini, ternyata negara tetangga tersebut telah dapat melenggang jauh lebih sejahtera dari masyarakat dinegeri
ini. Kenapa mereka bisa
begitu ?.
Mungkinkah Singapura bisa lebih cepat
maju adalah disebabkan, seperti apa yang sering dikatakan orang, yaitu karena
Singapura cuma negara kecil dengan penduduk hanya belasan juta sehingga mudah
untuk mengaturnya. Tidak seperti
Indonesia Negara besar, wilayah luas dengan penduduk lebih dari 250 juta,
sehingga menjadi sulit sekali mengaturnya.
Padahal kita juga tahu, karena wilayah
Singapura hanya sekitar 23 km2, sementara disana diwilayah sempit
itu semua kegiatan lokal maupun internasional haruslah tumpuk bertumpuk
disana. Mulai dari pemukiman, militer,
pendidikan, pasar, pabrik, lapangan terbang, pelabuhan laut, pelabuaha udara, taman
rekreasi sampai ke fasilitas negara semua bertumpuk di tempat sempit itu. Entah bagaimana caranya Singapura bisa
membuang limbah pabrik dan rumah tangganya.
Entah bagaimana pula Singapura bisa berhasil mendapatkan air
bersihnya. Hebatnya lagi, dari tempat
sempit itu, Singapura ternyata bisa
menguasai perdagangan dunia. Semua itu
bisa berhasil tentulah tidak dengan sendirinya.
Semua itu bisa berhasil tentulah berkat kecerdasan bangsa Singapura itu sendiri.
Melihat
keadaan yang demikian, tentunya ada yang salah dinegeri ini.
Tetapi salahnya itu dimana dan apa ?.
Mari sama-sama kita renungkan sejenak tulisan berikut ini.
Menurut pengamatan penulis, salah satu dari sekian
banyak kesalahannya atau yang menjadi penyebab utama dari sulitnya menciptakan kemakmuran
yang lebih merata dinegeri ini tak lain adalah karena perundang-undang yang ada saat ini belum
mendukung untuk dapat segera mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera
itu.
Oleh karena itu, kini sudah saatnya bagi
bangsa ini untuk meninjau kembali secara serius, keberadaan undang-undang yang
kini sedang dipergunakan. Untuk peninjauan
itu terlebih dahulu kita awali dengan mengamati dua bentuk perilaku kelompok
fauna yang saling berlawanan sebagaimana kisah berikut ini;
Didalam dunia fauna, sejak lama sudah
diketahui bahwasanya dalam
didunia fauna ada 2 kelompok
yang sangat berbeda, baik dari
segi penampilannya maupun
dari segi sifat
dan perilakunya.
Dua kelompok fauna itu adalah:
1.
Kelompok fauna yang dinamakan
pemangsa atau predator seperti; singa,
harimau, srigala, ular, elang, nyamuk, buaya dlsb.
Kelompok hewan-hewan
predator seperti itu memanglah terlahir dengan keadaan sifatnya yang hanya bisa
hidup dengan cara memburu, menerkam, menghisap darah lalu memakan daging
hewan-hewan yang dapat dijadikan mangsa bagi mereka. Hewan dari kelompok ini biasa juga disebut
sebagai binatang buas dengan aturannya sendiri.
2.
Kelompok fauna lainnya adlah hewan-hewan yang dinamakan hewan memamah biak seperti; sapi,
kerbau, rusa, kijang, kambing dan hewan-hewan lain yang sejenisnya.
Kelompok hewan ini adalah kelompok hewan yang sering mendapatkan teror yang karena
tidak mampu membela diri justru akhirnya menjadi santapan lezat dari hewan-hewan pemangsa.
Bagaimanapun yang jelas bagi hewan-hewan
predator; keberhasilannya dalam menteror, memperdaya/ menerkam dan melumpuhkan
hewan-hewan memamah biak adalah suatu prestasi atau satu keberhasilan yang
ujung-ujungnya kepuasan/ kekenyangan.
Ketika seorang predator berhasil
memburu, mengejar dan menangkap mangsanya, yang pertama sekali dilakukannya
adalah mencengkramkan kukunya kebahagian mana saja dari tubuh korbannya. Disaat
itu akan terpekik histerislah korbannya. Setelah itu sang predator akan langsung
menancapkan taringnya dibahagian terlemah sensitif
dari korbannya sambil menghisap darahnya agar korbannya segera lumpuh.
Serentak dengan kejadian itu maka meraunglah korbannya sambil berkelonjotan merasakan derita kesakitan yang tiada
tara sementara sang predator segera mengoyak-ngoyak dan melahap bagian paling
enak dari tubuh korbannya.
Akhirnya meronta-rontalah sang korban
meregang nyawa. Apalagi kalau disaat itu
korbannya sempat pula merintih, menghiba meminta agar di belas kasihani, maka
sang predator akan merasa bagaikan seorang raja diraja yang sangat berkuasa, yang patut disembah. Maka berbahagialah sang predator.
Itulah dia kepuasan seorang predator.
Bagi seekor nyamuk, menghisap darah
adalah hajat hidupnya yang paling hakiki.
Dia tidak akan peduli
bila setelah menghisap darah, korbanya tidak hanya akan kekurangan darah tetapi
juga akan tertular berbagai penyakit yang mematikan seperti demam berdarah,
malaria dlsb.
Begitu juga dalam dunia flora, ada kelompok tumbuhan yang disebut dengan
semak dan benalu. Benalu biasanya hidup
dengan menempel pada pohon lain sambil hidup mewah menghisap gizi dari pohon yang
ditempelinya itu.
Pohon yang ditempeli benalu ini sering terpaksa menjadi
kurus, semakin kurus layu, sebahagian akhirnya mati.
Mungkin mirip dengan filsafat hidup
benalu, dalam dunia usaha tidak sedikit pula pihak-pihak yang bersifat sama
seperti benalu ini yang ikut menempel, menghisab
gizi perusahan-perusahaan dengan cara membebaninya dengan berbagai pungutan. Mulai dari pajak resmi, sumbangan sosial
sampai uang keamanan. Cukup banyak perusahaan-perusahaan
yang ditempeli benalu itu sampai menjadi kurus yang akhirnya berujung pada PHK
dan gulung tikar.
Dalam dunia pertanian, bila seorang petani
menanam padi, jagung dlsb; biasanya yang namanya semak tetap saja pasti akan tumbuh pula disekitar
tanaman itu. Semak yang juga tumbuh disekitar tanaman ini bahkan
sering lebih subur dari tanaman yang ditanam.
Sekarang
permasalahanya, bila sang
petani memang benar menginginkan hasil panen yang baik, tidak ada jalan lain
kecuali semua semak itu haruslah dibabat habis – dewasa ini para
petani malahan sudah pakai racun semak yang dapat mematikannya.
Karena bila tanaman dipelihara, kemudian semak juga dipelihara, akibatnya
sudah dapat dipastikan bahwa hasil
panen akhirnya akan jauh merosot
berkurang dari yang diharapkan.
Begitu pula dengan manusia. Bagi seseorang yang benar-benar terlahir dengan bakat predator; keberhasilannya menjadikan satu atau dua orang
menderita, itu
belumlah cukup. Dia akan merasa lebih puas, bila dia berhasil menjadikan orang sekampung menjadi sangat menderita.
Orang-orang yang punya kesenangan
membuat orang lain menderita, biasanya disebut dengan istilah orang yang punya pembawaan kleptomania bahkan psychopath,
dimana keberhasilannya
menipu penegak hukum, keberhasilannya menciptakan penderitaan orang lain
merupakan kepuasan nikmat yang tiada tara bagi mereka. Cuma sangatlah disayangkan, karena cukup
banyak pula pihak-pihak tertentu yang masih terdorong atau didorong untuk
memelihara atau melindungi mereka yang terlahir dengan pembawaan kleptomania ini. Padahal memelihara mereka itu sama saja
dengan memelihara semak atau predator, dimana
memelihara predator agar tidak mengganggu hewan ternak adalah hampir-hampir
mustahil.
Kalaupun ada yang mampu menjinakkan
para predator itu, paling hanya orang-orang tertentu saja seperti pelatih-pelatih
sirkus yang sudah sangat ahli saja.
Walaupun demikian, hewan predator itupun tetap saja perlu makan daging mentah dan menghisab darah. Terlebih lagi bila dia kembali dilepaskan
kealam bebas, maka tabiat aslinya setiap saat akan kembali muncul.
Sampai disini tentu timbul pertanyaan,
kenapa kok ada pihak yang terdorong untuk melindungi para kleptomania atau
predator ini ?; apakah yang mendorong mereka untuk melindunginya ?; dan siapa
sajakah yang terdorong untuk melindunginya ?.
Untuk itu mari sama-sama kita telusuri urutan kisah berikut ini.
Demikianlah, dalam usaha untuk
menanggulangi keberadaan predator ini, sampai hari ini para ahli hukum di
negeri ini telah membuat berbagai aturan pokok untuk dijadikan acuan. Cuma sangatlah disayangkan, karena acuan aturan pokok yang dibuat itu
masih saja merujuk kepada Wetboek van
Strafrecht yang dimuat dalam kumpulan kitab-kitab hukum Engelbrecht yang
terkenal keluaran tahun 1939.
Padahal kita tahu bahwa di tahun 1939
itu Belanda masih menjadi
predator di Indonesia ini. Logikanya,
arah tujuan dari kumpulan kitab-kitab hukum Engelbrecht yang dibuat ditahun
1939 itu; tentulah cendrung berpihak, memelihara atau melindungi kepentingan
penjajah alias predator itu sendiri; agar penjajah Belanda bisa seterusnya menjajah
negeri ini sampai kiamat – penjajah =
predator --.
Ironisnya, kumpulan kitab-kitab hukum
Engelbrecht itu pulalah yang dijadikan acuan KUHP bangsa yang sudah
merdeka ini. Wajar saja kalau keseimbangan hukum dan
keamanan di negeri ini menjadi sulit sekali untuk diwujudkan.
Bayangkan, denda dan hukuman LP yang ditetapkan dalam KUHP, masih saja memakai istilah 25 rupiah,
300 rupiah, 4.500 rupiah
10.000 rupiah atau -- (bukan dan) -- LP paling lama….. Seperti yang terdapat pada Bab VII pasal 191
bis yang bebunyi; “barang siapa yang dengan sengaja menghancurkan,
merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangun listrik dst ……. diancam
dengan pidana LP paling lama 9 bulan atau (artinya yang mana satu) denda
paling banyak 300 rupiah”. Tiiiiigaaaa raaatusss rupiiiaaaah,
wajarkah ini ?.
Padahal kalau yang dirusak itu adalah
menara listrik tegangan tinggi yang harganya adalah sekitar 1 milyar rupiah kok dendanya cuma 300 rupiah ?. Ho hooo, dan banyak lagi contoh lainnya
yang kesemua itu sangat ……. Mestinya
kalimatnya dirobah menjadi…… LP paling kurang 25 tahun atau denda sama
dengan harga barang yang dirusakkan atau …….. yang lebih baik lagi. Tapi siapa peduli ?. Coba lihat lagi Pasal 160 ......
Dizaman penjajahan dulu, dengan politik
adu dombanya (devided impera-nya) yang sangat ampuh, Belanda telah membuat ketentuan/ peraturan hukum sepihak, misalnya; bahwa setiap orang yang langsung membela harga dirinya,
orang yang langsung membela kehormatannya, orang yang langsung membela haknya
dengan kekuatannya sendiri; -- oleh peraturan hukum yang dibuat oleh Belanda --
dinyatakan telah melakukan satu kesalahan yang patut dihukum.
Lihatlah seperti Tuanku Imam Bonjol,
Pattimura, Pangeran Diponegoro, Bung Tomo dan banyak lagi yang lainnya, beliau-beliau
yang ingin melepaskan diri dari penjajahan dan pembodohan dinegeri ini, yang
berusaha membela tanah airnya, miliknya.
Semua itu oleh undang-undang Penjajahan Belanda dinyatakan extrimis,
dikatakan penjahat yang harus dilenyapkan dari muka bumi ini, dibuang ke Digul,
dibuang ke Halmahera, Endeh Flores dlsb.
Sebaliknya, orang-orang yang
mengkhianati bangsa ini, free man - free man yang menciptakan
kemelaratan, kesengsaraan dan kesusahan bagi bangsa ini, orang-orang yang
membakar lumbung padi rakyat, orang-orang yang menebangi pohon cengkeh rakyat, ketika itu justru dilindungi oleh
Belanda dengan alasan HAM atau demi kepentingan Kompeni Belanda.
Belanda sadar benar, bahwa dengan
semakin banyaknya free man - free man, predator-predator pengkhianat bangsa
ini, koruptor-koruptor; maka, rakyat jelata akan menjadi semakin miskin, sehingga akan semakin memudahkan bagi
Belanda untuk menunjukkan kekuasaannya, menangguk diair keruh. Akan semakin mudah pula bagi Belanda untuk
mengadu dombanya.
Free man free man itu cukup diberi
sedikit upah atau iming-iming sudah bisa di perintahkan oleh Kompeni Belanda untuk menghancurkan bangsanya sendiri
terutama mereka yang coba-coba memerdekakan diri dari pembodohan yang dilakukan
Belanda. Padahal setelah negeri ini
merdeka, beliau-beliau yang dulunya dicap bandel, pengacau, extimis dan melakukan pengrusakkan terhadap
milik asset Kompeni Belanda itu
justru diangkat sebagai Pahlawan Bangsa.
Kini, yang menjadi persoalan adalah
karena undang-undang yang diberlakukan saat ini adalah undang-undang yang masih
merujuk kepada Wetboek van Strafrecht
yang diciptakan oleh Penjajah Belanda zaman dulu itu; maka usaha untuk menciptakan keseimbangan kesejahteraan dan
kemakmuran dinegeri yang sudah merdeka ini dengan sendirinya menjadi
hampir-hampir mustahil untuk dilaksanakan.
Bila kita mau jujur, sesungguhnya
undang-undang yang ada sekarang justru telah memberi peluang besar bagi para
pelanggar hukum itu sendiri. Lihatlah,
sampai saat ini, bila ada koruptor yang diadili; mereka senyum-senyum saja,
kenapa ?. Belum pernah kita melihat ada
koruptor yang menampakkan rasa cemasnya bila diperkarakan. Padahal koruptor itu adalah sejenis dengan pengkhianat bangsa.
Selain dari itu, kesan pengaruh resapan
pola undang-undang penjajahan Belanda ini, salah satunya, dapat kita lihat/
rasakan karena sampai kini Para Penegak Hukum dinegeri ini sadar atau tidak
telah didorong oleh Undang Undang itu sendiri untuk memelihara mungkin juga melindungi predator yang telah
dinyatakan bersalah, dengan cara memasukkannya kedalam LP alias pesantren.
Bayangkan, setiap predator yang
dimasukkan kedalam LP harus diberi pengawalan, penginapan sebahagian VIP pula,
makanan, fasilitas olah raga, kesehatan semuanya gratis. Tidak sedikit uang
negara yang harus dihamburkan mubazir sia-sia untuk memelihara
predator-predator yang semakin mewabah ini.
Hebatnya lagi para predator itu bisa
pula mengendalikan bisnisnya dari dalam LP dan diapun bisa pula belajar lebih
banyak dari para seniornya untuk
menjadi predator yang lebih tangguh bila kelak ia keluar dari LP.
Selain dari itu, hebatnya lagi;
seseorang yang sudah dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi tiga
puluhan miliar rupiah (misalnya), dendanya cuma dibawah satu miliar dan diwajibkan
mengembalikan harta negara sebesar dua miliar.
Kalaulah seseorang melakukan korupsi 30
miliar, lalu dia harus membayar ganti kerugian negara cuma sebesar 3 miliar
ditambah lagi dengan biaya ini itu termasuk membayar pengacara sehingga
menghabiskan dana misalnya sebesar 15 miliar; itupun si koruptor masih tetap
saja untung.
Betapa tidak, dipenjara misalnya 5
tahun, dikurangi remisi, paling 3 tahun sudah bisa keluar bebas lagi. Tambahan lagi selama istirahat dipenjara dia
juga bisa dapat fasilitas mewah, dikawal lagi layaknya seorang gubernur. Kemudian begitu dia bebas dari penjara, 15
miliar sisa uang korupsinya sudah menunggu pula. Oleh karena itu, biarpun nantinya
jadi pengangguran setelah keluar penjara; dengan bunga simpanan deposito 15
miliar -- sekitar 25 juta rupiah – seorang koruptor tetap saja bisa hidup
mewah. Wajar saja orang semakin tertarik
untuk melakukan korupsi. Wajar saja
kalau negeri ini pernah menjadi juara 1 dalam hal korupsinya. Wajar
saja kalau LP semakin lama semakin diminati orang. Buktinya LP semakin berjubel. Maka muncullah santri residvist-residivist baru.
Oleh karena itu, percayalah, walaupun LP itu dibuat lebih banyak dua kali lipat, kemudian begitu pula polisinya ditambah jadi dua kali lipat pula; yang namanya predator itu akan tetap saja semakin luueeeeebih banyak lagi, bila peraturan dan undang-undangnya masih juga seperti yang ada saat ini. Lihat saja kutipan koran berikut ini.
Kemudian orang-orang yang melakukan perlawanan
karena dia dizalimi, karena dia membela orang yang akan/ sedang dizalimi,
karena dia mau dirampok, karena dia mau diperkosa, semua itu oleh penegak hukum
dinyatakan suatu kesalahan. Mirip
seperti Belanda mencap Pahlawan Bangsa ini sebagai
penjahat. Seperti suatu peristiwa yang pernah terjadi di Bangkalan.
Bila menyimak isi tulisan guntingan
koran diatas, kita aka segera mendapat kesan seolah-olah perbuatan
sang suami yang telah membela kehormatannya, yang berusaha membela harga
dirinya, yang membela rumah tangganya justru dianggap sadis. Padahal lebih sadis mana orang yang
menghancurkan, merusak atau merampas keharmonisan rumah tangga orang bila
dibandingkan dengan orang yang melakukan pembelaan terhadap harga dirinya?.
Kalau sang suami tidak merasa menyesal telah
membunuh orang yang telah menghancurkan rumah tangganya; itu sama saja dengan
para pahlawan bangsa ini yang tidak pernah merasa menyesal telah membunuh
ratusan penjajah Belanda dulu.
Kita semua juga menyadari bahwasanya
bangsa ini masih saja sangat terbelenggu oleh isu HAM ciptaan barat dalam hal
usaha menciptakan keamanan di Bumi Pertiwi ini.
Tetapi walau bagaimanapun, Singapura dengan penduduk 15 juta jiwa, China
dengan penduduk 1.6 miliyar jiwa, Malaysia, Timur Tengah, negara-negara yang tidak peduli bila mereka dikatakan melanggar HAM dalam
hal mengurus predator, ternyata lingkungan mereka jauh lebih baik dari
pada lingkungan negeri ini yang meng--agungkan HAM untuk predator-predator itu seperti apa yang pernah
diberitakan oleh koran ini.
Meskipun diperingatkan oleh Presiden Amerika Serikat – yang sangat menekankan isu HAM untuk negara lain – Singapura ternyata tidak bergeming, Singapura tetap saja merasa tidak ada gunanya memberlakukan HAM kepada para pelanggar hukum. Penduduk Singapura, sebagai orang-orang yang termasuk cerdas didukung pula dengan rasa kepedulian mereka yang cukup tinggi terhadap lingkungan, mereka tahu benar apa yang harus dilakukan untuk mengendalikan predator-predator dinegerinya.
Bayangkan, kejahatan kecil yang hanya karena
mencoret kendaraan saja; si pelaku bisa dicambuk sampai 6 kali. Wajar kalau Singapura telah berhasil
menciptakan negeri yang aman dan makmur.
Walaupun kebanyakan penduduk Singapura bukan penganut Islam, tetapi mereka lebih yakin
bahwa sebahagain dari hukum seperti yang diatur oleh
Islam yaitunya hukuman cambuk patut sekali dilaksanakan
untuk menciptakan negeri yang “baldatun tayyibatun warabbun gaffur” , negeri
yang aman dan makmur. Tidak ada jalan
lain. Yakinlah
itu !!!.
Sepertinya Singapura sudah mengerti benar bahwasanya
orang akan berhenti melakukan satu kejahatan hanya karena 4 sebab;
Pertama karena takut kepada Tuhan. Kedua karena iba dan kasihan melihat derita
korbannya. Ketiga karena ada rasa malu. Keempat karena takut dicambuk. Hanya itu.
Padahal kini rasa takut orang kepada Tuhan sudah
tidak ada lagi. Rasa kasihan kepada
korban juga sudah lama dihilangkan oleh sistem pendidikannya. Rasa malu apa lagi sudah hilang
samasekali. MUI pun tidak mampu berbuat
banyak dalam hal hilangnya rasa malu ini. Media masapun sangat aktif pula ikut
menyumbang untuk menghilangkan rasa malu itu.
Oleh karena itu, hukuman cambuk bagi Singapura menjadi satu-satunya pilihan
yang tepat.
Hebatnya lagi, dinegeri yang dapat diatur oleh
barat untuk melaksanakan HAM ciptaan mereka terhadap
para pelanggar hukum ini, ternyata masih saja ada
yang berani melanggar aturan itu, yaitunya Propinsi Aceh yang telah menciptakan
satu Canon yang menetapkan sebahagian pelanggar hukum itu mesti dihukum cambuk.
Biasanya, predator kalau tertangkap akan berkilah karena kesulitan ekonomi, atau alasan-alasan lainnya
yang dapat membuat orang yang mendengarnya menjadi hiba. Tetapi apa iya. Tidakkah kita
memperhatikan bahwa tidak sedikit
para penjabat dan orang kaya yang masih saja berperilaku
seperti predator koruptor ?. Padahal mereka sudah punya penghasilan diatas
sepuluh jutaan. Selain dari itu, banyak juga predator yang dari hasil operasinya itu -- diatas
penderitaan korbannya tentunya -- hanyalah untuk hura-hura, bukannya karena
desakkan ekonomi seperti apa yang diberitakan oleh koran berikut ini.
Martin Hutabarat dan Adrianus
Meliala dalam komentarnya menyatakan bahwasanya hukuman cambuk bertentangan
dengan filosofi dan tujuan pemidanaan di Indonesia. Karena tujuan pokok dari pemidanaan itu
adalah untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang telah melakukan pidana
agar menjadi manusia yang berakhlak baik kembali.
Namun demikian, tidakkah bangsa ini
memperhatikan bahwasanya setelah 66 tahun menjadi bangsa yang merdeka, dengan
mempertahankan undang-undang pembinaan warisan penjajahan seperti itu, ternyata
para pelanggar hukum justru semakin kebal,
semakin meningkat dan LP semakin diminati orang ?.
Tidakkah pendapat yang mengatakan bahwa hukuman cambuk adalah lebih pantas untuk kuda itu sebenarnya adalah pendapat yang lebih sadis. Karena kuda adalah heeeewan,
yang pada dasarnya mereka bisa hidup sendiri dimana ada padang rumput tanpa adanya
bantuan manusia. Kuda, juga tidak pernah
memohon minta di lindungi, apa lagi minta dipekerjakan. Kuda malah akan sangat berbahagia sekali bila
mereka bisa di PHK hidup bebas tanpa tekanan.
Kuda juga tidak diberi akal oleh Yang menciptakannya. Lalu kesalahan apa yang harus dijatuhkan
padanya sehingga kuda dikatakan lebih pantas untuk dicambuk ???. Tidakkah pendapat ini lebih brutal lagi ???.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyakit
demam berdarah, malaria adalah suatu penyakit yang di sebabkan oleh predator
kecil yaitu nyamuk. Namun, bila orang merasa kasihan dengan
predator kecil ini, resikonya haruslah mengorbankan banyak nyawa. Dengan kata lain, bila kita menginginkan
kesehatan sementara nyamuk juga dipelihara, itu adalah kerja sia-sia
namanya. Sama saja kalau petani
menginginkan hasil panen yang banyak sementara
semak juga dipelihara, itu kerja konyol namanya.
Dalam dunia kedokteran, salah satu
penyebab terganggunya stabilitas keamanan dalam tubuh manusia adalah disebabkan oleh bakteri atau kuman. Untuk menghentikannya, oleh dokter sipasien akan diberi antibiotik dengan dosis tertentu
sesuai dengan tingkat keparahannya dan obat ini harus dimakan sampai habis
selama beberapa hari.
Dengan memakan obat ini diharapkan bakteri-bakteri free man didalam tubuh pasien akan dapat
tersingkir punah. Namun bila pasien
tidak memakan obat ini sampai habis, karena baru satu atau dua hari saja sudah merasa sembuh, maka kuman-kuman yang baru sekedar pingsan yang masih
berada dalam tubuh sipasien
akan menjadi imun/ kebal hukum. Akibatnya penyakit pasien ini nantinya akan
semakin sulit disembuhkan. Harus tambah
dosis yang akan menimbulkan effek samping.
Mari kita renungkan. Mari kita sama menyadari bahwasanya
undang-undang warisan kolonial Belanda yang kita agungkan selama 66 tahun ini,
sistem LP yang kita anggap paling sempurna didunia ini justru telah melahirkan
predator-predator yang imun dan semakin banyak begundal di negeri yang konon
katanya berbudaya, demokratis dan taat beragama ini ?.
Dalam dunia produksi, dari sekian
banyak produksi yang dihasilkan, berdasarkan quality control akan ada saja sejumlah produksi yang gagal. Produksi
yang gagal ini, ibaratkan predator, oleh produsen yang bijak tidak akan dilepas
kepasaran, karena dapat membahayakan atau merugikan konsumen yang
ujung-ujungnya nanti akan merugikan citra produsen itu sendiri. Produksi yang gagal ini oleh produsen akan
dikembalikan kebahagian produksi awal untuk diperbaiki kalau perlu dihancurkan untuk didaur ulang
kembali.
Suatu ketika, pernah diberitakan bahwa polisi di
Australia telah menangkap seseorang yang telah melakukan pencurian dibenua
kanguru tersebut.
Ketika sang pencuri diperiksa dan ditanya asalnya dari mana, ternyata pencuri
tersebut berasal dari Timur
Tengah dari keluarga yang cukup berada dan ketika ditanya mengapa ia melakukan pencurian. Sang pencuri menjelaskan bahwasanya melakukan pencurian itu baginya adalah merupakan dorongan bathinnya yang sudah
terpendam sejak lama dan
ia sengaja datang ke Australia adalah untuk melaksanakan keinginannya itu.
Permasalahannya mungkin mirip sama
seperti harimau, singa dan lainnya yang terlahir dengan bakat kleptomania. Ketika tiba-tiba harimau ingin menyerang,
menangkap dan membunuh mangsanya, itu memang bakat lahirnya. seandainya
harimau itu bisa bicara lalu kepadanya ditanyakan menyesalkah dia membunuh ?.
Jawabannya tentu saja tidak. Patutkah
harimau itu diduga stress ?. Tentu saja
juga tidak.
Ketika dipertanyakan lagi kenapa sang pencuri tidak melakukan
pencurian itu di negerinya saja, di Timur Tengah. Sang pencuri menjelaskan lagi bahwasanya kalau melakukan pencurian di negerinya
di Timur Tengah bila tertangkap hukumannya sangatlah berat. Pencurian kecil-kecilan saja hukumannya bisa
dicambuk beberapa kali. Apalagi untuk pencurian
yang lebih besar, hukumannya bisa potong tangan bahkan hukum mati.
setelah dicambuk atau potong tangan, sitersalah akan dilepas
begitu saja, tidak di masukkan dalam LP (tidak perlu penghamburan dana). Sedangkan di
Ausrtalia dia mendengar kabar kalau ada orang yang mencuri hukumannya hanya di
LP beberapa bulan/ tahun lalu bebas lagi dan selama di LP itupun diberi pula pemondokkan, makan dan berbagai
fasilitas gratis lainnya tambahan ada pula remisinya, “itulah sebabnya mengapa saya sengaja datang kesini untuk
melaksanakan dorongan bathin kleptomania
saya”, katanya lagi.
Bila kita ingin memahami lebih jauh
lagi bagaimana mereka yang punya bawaan kecendrungan kleptomania yang masih ringan, terdorong untuk memuaskan hasrat bathinnya, yang paling sederhana
dan gampang dipahami adalah seperti acara-acara Spontan, Ngacir, Ih Ngeriiii,
Di kerjaiin, Just for laugh, Supertrap dlsp yang di tayangkan di TV dan dulu
ada lagi acara April Mop namanya di koran. Dalam acara April
Mop ini korban akan dibuat kaget, terkejut, termehek-mehek setengah mati, terheran-heran, bingung,
berjingkrak-jingkrak, ketakutan, cemas, keringat dingin menangis bahkan pucat pasi.
Bila usahanya berhasil membuat
korbannya menderita seperti itu, maka sipelaku akan tertawa terpingkal-pingkal, puasnya
setengah mati. Itulah contoh yang paling
sederhana dari bawaan kleptomania itu.
Lebih jauh lagi bagaimana mereka yang
punya bawaan kleptomania ini melaksanakan hasratnya, misalnya,
adalah dengan cara menelpon, memberitakan bahwa dalam satu bangunan yang banyak
orangnya telah dipasangi sebuah bom yang akan meledak dalam masa 15 menit -- padahal tidak
ada bom sama sekali --. Setelah melakukan
pemberitahuan ancaman melalui telepon tersebut,
sang predator dari tempat
tertentu akan
memperhatikan dengan seksama apa yang akan terjadi.
Begitu mendapat berita bom itu, tentu
kontan saja orang-orang banyak yang berada digedung tersebut akan menjadi
panik, kalang kabut, berlarian kesana kemari, tunggang langgang berusaha
menyelamatkan diri. Sejenak kemudian datang
pula polisi anti bom merangkak kian kemari mencari dimana kemungkinan bom
tersebut disembunyikan.
Melihat kepanikkan orang banyak seperti
itu, maka bathin si penderita kleptomania justru akan sangat terpuaskan. “Rasain lu” , katanya dalam hati.
Kesenangan untuk membuat orang lain
menderita seperti yang diceritakan pada pragraf diatas barulah sebahagian kecil
dari sekian banyak orang yang punya bakat seperti itu.
Dalam dunia pendidikan, mungkin juga
perlu dipertanyakan, sepertinya sebahagin para pendidik juga punya kesenangan
tersendiri melihat para siswa-siswi yang baru masuk sekolah dipelasah termehek-mehek oleh kakak kelasnya dengan berbagai
alasan seperti ospek, mapram, orientasi dan lain sebagainya.
Mungkinkah hal itu juga termasuk semacam bentuk-bentuk penyaluran
bakat-bakat dari para penderita kleptomania yang masih ringan? Wallahualam.
Padahal,
sadar atau tidak, system perpeloncoan seperti apa yang sudah diterapkan selama
ini, yang telah dibebankan kedalam dunia pendidikan dinegeri ini; sebenarya
telah melahirkan tidak sedikit siswa-siswi brutal yang semakin jauh dari rasa
sopan santun, yang tidak lagi punya rasa segan, yang tidak lagi punya tenggang
rasa terhadap kesulitan orang lain, yang semakin jauh dari rasa malu. Bahkan lebih jauh dari itu, dengan sistem
pendidikan yang dibebani perpeloncoan ini juga telah melahirkan cukup banyak
anak bangsa ini yang justru hobinya tawuran.
Betapa tidak. Setiap tahun ajaran baru selalu saja ada
korban fatal sebagai akibat dari kebrutalan ajaran perpeloncoan tersebut. Karena sebahagian dari ajaran perpeloncoan
itu adalah memberikan kesempatan kepada murid yang baru naik ketingkat 2 untuk
mempelasah adik kelasnya. Menyuruh adik
kelasnya melakukan perbuatan aneh yang macam-macam yang akhirnya menjadikan
sistem perpeloncoan sebagai ajang balas dendam yang semakin parah.
Suatu ketika dulu semasa saya masih
berada di bangku STM, sekitar jam sembilan malam saya sedang berjalan
beriringan dengan ibu saya dari pasar menuju pulang kerumah.
Ketika kami melewati segerombolan
pemuda yang nongkrong di satu warung, tiba-tiba saja di keremangan suasana
malam itu, didepan kami berkelebat satu bayangan gelap sebesar tikus. Serentak dengan melihat kelebatan bayangan yang melesat cepat
itu, ibu saya terpekik kaget setengah
mati dan ibu saya langsung tertegun tak mampu lagi melangkahkan kakinya.
Bersamaan dengan itu pula, melihat ibu
saya yang kaget semaput, gerombolan pemuda yang sedang kami lewati itu langsung
pula tertawa terbahak-bahak sambil memegang benang yang diujungnya digantungi
dengan benda mirip tikus yang baru saja melintas cepat didepan kami.
Saat itu mengertilah saya bahwa benda yang baru
saja melintas cepat didepan kami tadi adalah sebuah mainan yang diikat dengan
benang, yang diletakkan ditempat dimana akan kami lewati.
Begitulah, ketika kami mulai mendekat,
benda tadi ditarik cepat-cepat oleh gerombolan pemuda tadi dengan benang yang
mengikatnya. Sadarlah saya ketika itu
bahwa kami baru saja dikerajain oleh gerombolan pemuda tadi. Gerombolan pemuda yang punya bawaan
kleptomania. Yang berbahagia melihat
penderitaan kami.
Mendapat perlakukan seperti itu, bukan
main geramnya hati saya. Ingin rasanya
hati melabrak mereka. Tapi melihat
gerombolan pemuda itu yang cukup banyak, saya terpaksa urut dada saja sambil
menyabarkan perasaan ibu saya yang mulai berusaha kembali melangkahkan
kakinya. Saya tahu benar bahwa ibu saya
sudah lama mengidap penyakit jantung.
Untung saja beliau tidak langsung tewas ketika itu
Apa yang digambarkan diatas, itu baru
secuil cerita sederhana dari mereka yang punya bawaan kleptomania. Sedangkan mereka yang punya bawaan
kleptomania yang sudah mulai tingkat akut adalah seperti Agus alias Bakeuni
alias Babeh yang tertangkap sekitar awal Januari 2010 di Jakarta.
Agus yang telah membunuh, men-sodomi
dan memotong-motong tubuh 14 orang bocah (walaupun
sudah punya tiga orang isteri).
Ketika digelandang didepan umum, tidak ada sedikitpun tampak ada rasa cemas, rasa bersalah
diwajahnya. Dia malah masih sempat melemparkan
senyumannya kepada kerumunan orang yang ingin melihatnya.
Dia, Agus, tentu sadar benar dengan
ancaman hukuman yang akan diterimanya, ancaman hukuman berhenti bernafas alias
mati. Tetapi, walau bagaimanapun,
karena didalam kalbunya sudah tersimpan rasa puas yang sangat mendalam atas
keberhasilannya menyalurkan bakat kleptomanianya, maka baginya tak kesah
lagilah apapun nak tejadi tejadilah.
Itulah dia bawaan kleptomania.
Sesungguhnya, mereka yang terlahir
dengan bawaan kleptomania ini, mereka yang terlahir dengan bawaan benalu atau
semak; mereka yang akan merasa sangat puas, yang akan merasa sangat berbahagia
bila dapat melihat orang lain menderita, masih sangat banyak sekali dinegeri
ini.
Bagi orang-orang yang masih punya
mental normal; akan ikut merasa
susah bila melihat orang
lain susah, sebaliknya akan merasa ikut senang bila melihat
orang lain senang. Tetapi bagi mereka
yang punya bawaan kleptomania; akan merasa susah melihat orang lain senang, sebaliknya akan merasa senang bila dapat menyusahkan orang lain.
Bagi negara Seperti Singapura,
Malaysia, Timur Tengah, Afganistan dan sejumlah negara lainnya. Bila ada orang normal yang punya bakat
kleptomania seperti yang dijelaskan diatas; maka orang tersebut akan segera
didaur ulang.
Setuju atau tidak, bila kita mau jujur;
bakat-bakat kleptomania terpendam bagi sebahagian penduduk negeri ini, atau
mereka yang punya kecendrungan untuk melanggar peraturan; saat ini sangatlah terdukung oleh perundangan yang ada saat
ini.
Pendapat ini dapat dijelaskan dengan
contoh perilaku dunia perdagangan.
Misalnya, bila seseorang telah menjual sama atau malah kurang dari modal
yang telah dikeluarkannya, maka usaha si pedagang itu pulang modal atau merugi
namanya. Orang lain yang melinatnya
pasti tidak ingin menirunya.
Tetapi bila sebaliknya, seorang pedagang dapat menjual lebih dari modal
yang telah dikeluarkannya, maka si pedagang itu beruntung namanya. Biasanya, orang lain yang melihat atau
mendengar keberuntungan si pedagang tersebut, tentu akan ikutan pula ingin menirunya.
Begitu pula dalam hal pelanggaran
peraturan dinegeri ini. Karena sanksi
hukum yang diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan adalah sering jauh
lebih ringan dari apa yang telah dilakukannya, maka sepelanggar sering merasa
beruntung. Sehingga si pelanggar sering
kembali terdorong untuk mengulangi perbuatannya. Maka berkembanglah residivist.
Orang lain yang melihatnya tentu ingin pula menirunya.
Betapa tidak, sering kita mendengar
dari media TV atau membaca dimedia cetak bahwa mereka yang telah melakukan
perbuatan yang mengakibatkan seseorang menderita seumur hidup hanya dikarantina
selama beberapa tahun.
Mereka yang telah merobohkan sebuah
menara listrik yang harganya miliaran dan telah menimbulkan kerugian bagi
ribuan orang, pelakunya hanya dikarantina beberapa bulan.
Mereka yang telah menghancurkan dua
kampung bahkan kota, pelakunya juga hanya dikarantina beberapa tahun.
Mereka yang telah melakukan
penyelewengan miliaran uang negara, hanya diwajibkan membayar ratusan juta
rupiah pengganti dan puluhan juta rupiah dendanya. Wajar saja mereka masih dapat tersenyum
ketika dipersidangan. Karena kalau
mereka menggelapkan milliaran rupiah uang negara, sementara kewajiban yang
ditimpakan kepadanya hanya mengganti puluhan juta rupiah saja, tentu saja masih
banyak sisanya untuk bekal hari esok setelah keluar dari penjara.
Inilah salah satu contoh bahwa
peraturan perundangan sekarang justru membuat si pelanggar merasa masih
beruntung dan orang lain yang mendengar, mengetahui dan melihatnya cendrung
terdorong untuk meniru pelanggaran tersebut
Sejalan dengan itu, Bang Napi dulu di
acara RCTI pernah berpesan bahwa pelanggaran peraturan bukan hanya disebabkan
oleh niat pelakunya, tetapi juga disebabkan oleh adanya kesempatan. Tetapi lebih jauh dari itu, sebenarnya, bagi
mereka yang memang berbakat untuk melanggar peraturan, bagi mereka yang yang
terlahir dengan bakat kleptomania justru akan berusaha menciptakan kesempatan
bila kesempatan itu belum ada.
Demikianlah, selama kita masih belum ada niat,
ragu, takut, belum berani dan tidak yakin untuk merobah undang-undang warisan
kolonial Belanda menjadi undang-undang satu negara yang merdeka, undang-undang
yang mandiri, undang-undang yang pulang modal (seseorang yang telah menimbulkan satu kerugian, wajib mengganti
sebanyak nilai kerugian yang telah ditimbulkannya), selama itu pula
stabilitas keamanan di negeri ini tidak akan pernah bisa diperbaiki dan LP akan
semakin menarik minat banyak orang.
Memakai undang-undang kolonial itu sama
saja artinya dengan menyelesaikan satu masalah dengan masalah baru. Wajar saja kalau kelompok-kelompok LSM merasa terpaksa ikut turun tangan untuk
mengurangi perilaku predator-predator ini, seperti yang disampaikan oleh sebuah
koran pada halaman berikut:
Dari tiga guntingan berita koran ini, kita dapat membayangkan
bagaimana beratnya permasalahan yang harus dihadapi oleh masyarakat umum yang
terkait langsung dengan kejadian tersebut.
Itu baru tiga contoh dari sekian banyak
masalah serupa.
Bila menghadapi masalah
seperti itu, seharusnya penegak hukumlah yang harus turun langsung untuk
menyelesaikannya, karena kalau masyarakat yang menyelesaikannya, tentulah akan
dikatakan main hakim sendiri. Namun
ironisnya, sampai ke hari ini, penegak hukum yang diharapkan ternyata tidak
dapat berbuat banyak karena konon landasan hukumnya untuk turut menyelesaikan
masalah seperti itu masih belum ada.
Bila diamati secara seksama, direnungkan dengan
bijaksana, dalam dunia Islam sebenarnya sudah ada tata cara universal untuk mengurus para pedator ini,
yang telah ditunjukkan oleh Yang menciptakan manusia ini. Karena
Dia yang telah menciptakan, Dia lah yang paling tahu setiap pola,
kharakteristik, sifat yang hakiki dari setiap molekul yang ada dalam diri
manusia ini, maka sewajarnyalah kalau cara yang ditunjukkanNya menjadi
satu-satunya cara yang paling sempurna di dunia ini.
Namun ironisnya, cukup banyak pula penganut Islam sendiri dinegeri ini yang malah berpandapat bahwasanya cara yang Dia tunjukkan itu sangatlah bertentangan
dengan norma HAM. Seolah-olah mereka itu
menganggap bahwa Dia yang telah menciptakan
manusia ini belumlah begitu mengerti dengan
HAM.
Pada surat 17 ayat 89 dengan jelas dan tegas Dia
telah mengatakan bahwa walaupun semua unsur berkumpul bekerja sama membuat satu
aturan cara terbaik termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal mengurus predator
ini, maka mereka tetap saja tidak akan mampu membuat
cara yang lebih baik dari cara yang telah Dia tunjukkan melalui buku petunjukNya yang paling utama.
Hal ini telah terbukti bahwa dengan cara yang
selama ini kita anggap paling sempurna dalam hal mengurus para predator ini, tenyata
predatornya malah semakin berkembang mewabah lebih banyak memperlihatkan keberadaannya. LP yang sudah ada, dimana-mana
sudah melebihi daya tampungnya. Afala taafakkarun. Afala ta’kilun. Apakah kita tidak memikirkannya ???.
Seandainya hewan-hewan predator bisa
berbicara, lalu kita bertanya kepada hewan predator itu apakah mereka tidak
merasa kasihan, merasa menyesal atau merasa bersalah telah menerkam,
mengoyak-ngoyak atau menteror hewan ternak misalnya. Dimulut mungkin saja mereka akan mengatakan
sangat menyesal sekali, tetapi dihati mereka tentu akan berkata lain;
”kalau saya tidak menerkam hewan ternak
itu, lalu saya harus makan apa, apakah mungkin saya harus makan rumput ?; kalau
saya punya rasa belas kasihan, mana mungkin saya bisa makan dengan cara
mengoyak-ngoyak tubuh binatang ternak itu ?”, demikian kata hewan-hewan
predator itu dalam hati.
Begitulah, karena makan daging mentah
dan menghisab darah adalah bawaan lahirnya hewan-hewan predator itu, maka merobah pola makan bagi hewan
predator professional saaaangatlah kecil kemungkinannya. Kecuali
jika yang Maha Kuasa berkehendak lain atau si Predator sendiri yang memang sudah
berkeinginan merobah dirinya.
Kesimpullannya,
selama ketentuan hukum yang ada sekarang masih belum diperbaiki menjadi
undang-undang yang mandiri, yakinlah, bagaimanapun kita menegakkan hukum itu,
yang namanya meningkatkan stabilitas keamanan hanya akan jadi angan-angan.
Sampai disini, tentu akan ada yang tidak sependapat
dengan tulisan ini. Karena perubahan
undang-undang itu sebenarnya memang sudah ada seperti catatan dibawah ini. Tetapi perubahan itu sama saja seperti
megganti bemo dengan bajai.
Pergantiannya masih saja seirama dengan peraturan undang-undang zaman
penjajahan dulu. Masih dengan pola yang tidak jauh beda. Masih merupakan undang-undang yang rumit,
berbelit-belit jauh dari sistematis. Mari kita simak catatan-catatan dibawah ini --
kalau uraian tersebut memang masih berlaku:
Dari uraian catatan diatas, semakin
jelaslah terlihat bahwa cikal bakal, tempat tumbuhnya, akarnya, batangnya,
dahannya, rantingnya sampai kepada buahnya KUHP Indonesia ini masih sangat kuat aroma peraturan
perundang-undangan penjajahannya.
Sejarah awal dasar cikal bakal pembentukan
KUHP dimulai dari tahun 1795. Kemudian tahun
1810 sejarah pem-berlaku-kan hukum pidana di Indonesia. Seterusnya lahirlah KUHP pada tahun 1946,
dimana nuansa penjajahannya semakin kental terlihat karena bahasa pokoknya
KUHP, bahasa yang sepertinya tidak dapat tidak, mesti, wajib tetap masih
dipakai alias tidak boleh dihilangkan sama sekali adalah Bahasa Penjajahan
Belanda.
Sampai saat ini istilah ; replik yang berarti
tangkisan/ bantahan, duplik
yang berarti tuntutan, Strafrecht
yang berarti hukum pidana, Strafbaarfeit
yang berarti tindak pidana, ziekekelijke
storing yang berarti terganggu
karena penyakit, persona standi in
judicio orang yang tidak berhak mengajukan tuntutan atau dwangson sita jamin dan tentunya
masih banyak lagi dimana semua istilah bahasa
asing tersebut masih saja tetap wajib mutlak dipakai.
Kok ya masih harus mesti begitu. Padahal kita konon kaaatanya adalah bangsa yang sudah merdeka,
bangsa yang sudah punya bahasa sendiri.
Sudah seharusnya kita mampu membuat undang-undang yang tidak lagi
dikaitkan dengan nuansa penjajahan, yang lebih jelas, yang gampang dicerna,
tidak perlu terlalu banyak analisa lagi, tidak perlu terlalu banyak penyesuaian
lagi. Istilah Rp 300,- ditahun 1946
dulu, sudah seharusnya langsung saja diganti kini dengan Rp 500.000.000,- , tidak perlu
lagi ada rasa takut dengan Belanda untuk menggantinya.
Karena kalau dulu ditahun 1946, Rp 300,- itu mungkin saja sama nilainya dengan sebuah mobil.
Sungguh sangat mengherankan. Kalau kita sebagai bangsa yang besar ini masih harus
terbelenggu, dibelenggu atau mungkin juga membelenggukan diri dengan kesan
perundang-undangan penjajahan, sementara bangsa-bangsa mini lainnya seperti
Singapura, Brunei, misalnya, melenggang saja dengan kemandirian
perundang-undangannya.
Entah kapan bangsa yang besar ini mampu
pula mandiri dengan undang-undangnya sendiri.
Sungguh sangat mengherankan kenapa bangsa besar yang sudah merdeka ini
masih mesti wajib mengkaitkan undang-undangnya dengan perundang-undangan
Perancis, Napoleon Bonaparte, Belanda ?.
Seolah-olah hanya itulah satu-satunya cara terbaik didunia ini.
Oleh karena itu, sudah saatnya bangsa yang
besar ini untuk menata kembali, untuk merobah, untuk menyesuaikan seluruh
peraturan perundang-undangan dinegeri ini dengan kebutuhan hari ini. Perobahan itu sangatlah mutlak diperlukan
kalau kedepan kita memang benar-benar ingin lebih baik.
Dalam hal merobah undang-undang ini,
sangat disarankan juga agar perobahannya tidak lagi dengan cara seperti tambal
sulam diatas kain yang sudah lapuk, tidak lagi dengan cara menanam pohon diatas
lahan yang sudah gersang, tetapi haruslah ditanam diatas tanah yang subur, atau
tanah yang sudah disuburkan agar mendapatkan buah yang lebih baik.
Demikianlah, supaya kita tidak
ikut-ikutan terjebak pula
menjadi orang yang hanya mampu mengkritik, mempersalahkan atau meneriakkan agar
undang-undang diperbaiki (seperti apa ? wallahualam kata mereka) tetapi tidak mampu memberikan jalan keluarnya; maka uraian berikut ini adalah untuk
menggambarkan kepada pembaca yang budiman salah satu cara penataan ulang
perundang-undangan negeri ini yang seharusnya sudah lebih awal dilakukan.
Kita semua tentunya sangat berharap semoga apa
yang disarankan ini dapatlah hendaknya menjadi pertimbangan bagi bangsa yang besar ini.
Seperti apa dia perobahan yang disarankan itu ?. Mari kita lihat tampilan penyusunan dari perubahan undang-undang yang
dimaksudkan seperti dijelaskan pada tampilan berikut ini dengan judul bukunya:
KUMPULAN
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
1. KATA PENGANTAR
1.1. Sesungguhnya buku
ini adalah satu kumpulan dari segala macam bentuk perundang-undangan
yang ada di Republik Indonesia. Buku ini
disusun sedemikian rupa untuk memudahkan siapa saja yang ingin memahaminya.
1.2. Penyusunan buku
peraturan perundang-undangan ini disusun sedemikian rupa agar setiap pihak yang
berwenang dimasa mendatang, akan mendapatkan banyak kemudahan bila nantinya ada
bahagian-bahagiannya yang perlu segera diperbaiki sesuai dengan kebutuhan
zamannya.
1.3. Susunan
perundang-undangan seperti ini juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
perundangan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainya yang dapat
membingungkan pihak-pihak yang membutuhkannya.
1.4. Ketentuan peraturan
perundang-undangan ini, setiap sekurang-kurangnya sekali dalam setahun wajib
sudah diperbaharui oleh DPR dengan catatan misalnya bila tahun ini tidak ada
yang patut dirobah, maka setiap akhir tahun DPR wajib membuat keterangan/ pengumuman
yang mengatakan bahwa peraturan undang-undang tahun ini masih wajar dan tidak
perlu ada perobahan.
1.5. Buku peraturan
perundang-undangan ini juga disusun sedemikian rupa sehingga peraturan
undang-undangnya:
1.5.1.
Sudah
dilepaskan sama sekali dari pengaruh peraturan penjajahan.
1.5.2. Tidak
lagi merujuk kepada peraturan perundangan Perancis atau Belanda.
1.5.3.
Tidak
lagi memakai bahasa asing (bila Bahasa Indonesianya sudah ada).
1.5.4.
Tidak
lagi dikaitkan dengan politik alias dikaburkan.
1.5.5.
Tidak
lagi memakai istilah demi hukum (politik
atau akal-akalan).
1.5.6.Tidak
lagi memakai istilah mendidik sipelanggar hukum melalui LP. Karena setelah 66 tahun memakai istilah
mendidik, ternyata LP gagal mengurangi jumlah pelanggar hukum. (terbukti dengan semakin padatnya LP)
1.5.7.Tidak
lagi memakai istilah tipikor, tidak lagi memakai istilah kejahatan, tidak lagi
memakai istilah dibawah umur, tidak lagi memakai
istilah pegawai nakal, tidak
lagi memakai istilah tertib lalu lintas – resiko kecelakaan itu sama saja
dimana-mana.
1.5.8. Tidak
lagi memakai istilah hukuman mati bagi koruptor dan lain lainnya.
1.5.9. Sebagai gantinya yang
dipakai adalah istilah pelanggar hukum/ aturan dan sangsi hukumannya.
1.5.10.Tidak
lagi memakai istilah azas praduga tidak bersalah, tetapi justru sebaliknya
istilah yang dipakai adalah istilah praduga bersalah (dengan pengertian agar tersangka dapat segera
diselidiki kesalahannya apa).
Sejak lama karena yang dipakai selama ini
adalah azas praduga tak bersalah, akibatnya bila seseorang sudah merasa bahwa
penyelewengannya telah tercium, maka dia akan segera melenggang keluar negeri. Kemudian setelah statusnya berobah menjadi
tersangka, dia sudah berada didaerah luar jangkauan.
Mestinya bila penyelewengannya telah
tercium, dia segera dijadikan tersangka langsung dicekal dan diperiksa
(tentunya dengan batasan HAM yang wajar).
Bila setelah diperiksa, ternyata tidak
cukup bukti untuk menyatakan dia bersalah; maka sitersangka haruslah segera dibebaskan. Namanya baiknya juga harus diumumkan di media
lokal maupun nasional sesuai dengan kedudukannya.
Selain dari itu, kerugian moral dan
material tersangka yang dinyatakan tidak cukup bukti selama dalam pemeriksaan mestilah
diganti oleh negara. Tujuannya adalah
agar penegak hukum menjadi lebih profesional dalam menentukan target
tersangka. Jadi bukan asal tangkap saja,
tetapi benar-benar penuh perhitungan, agar tidak salah tangkap.
1.6. Dalam buku
peraturan Undang-Undang Indonesia yang baru ini istilah yang dipakai hanyalah
istilah PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA dan KETENTUAN BAGI PARA
PELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Apapun jenis pelanggarannya harus mengacu pada satu aturan yang sudah
ada ketentuan tingkat hukumannya sehingga para Hakim seluruh Indonesia akan
seragam mengacu pada peraturan yang sama dengan tingkat hukuman yang sama pula.
1.7. Buku undang-undang
ini juga dilengkapi dengan bahagian yang menjelaskan maksud atau pengertian
hukum dari berbagai istilah umum yang biasa dipakai dalam ketentuan hukum yang
tujuannya adalah untuk keseragaman pemahaman seperti; apa yang dimaksud dengan
pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan, yang dimaksud dengan miskin, yang
dimaksud dengan kaya, yang dimaksud dengan tegas, yang dimaksud dengan
kepentingan rakyat, yang dimaksud dengan kepentingan umum, yang dimaksud dengan
membela diri, yang dimaksud dengan fitnah, yang dimaksud dengan teror, yang
dimaksud dengan pungutan liar, yang dimaksud dengan demokrasi, yang dimaksud
dengan demi hukum, yang dimaksud dengan melepaskan, yang dimaksud dengan
membebaskan yang dimaksud dengan keadilan hukum, yang dimaksud dengan korupsi,
yang dimaksud dengan penggelapan, yang dimaksud dengan penjarahan, yang
dimaksud dengan keadilan sosial.
Demikianlah bab penjelasan tambahan ini dibuat dalam buku peraturan
perundang-undangan Indonesia sehingga mirip seperti kamus istilah hukum.
1.8. Dalam buku
peraturan perundang-undangan yang baru ini, tidak hanya menggunakan istilah
paling lama, tetapi juga mempergunakan istilah paling kurang dan semua nilai ganti
rugi dapat sama dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan
satu pelanggaran. Kecuali bila pihak
korban langsung yang dirugikan dapat meringankan atau memaafkan kesalahan si pelanggar.
1.9. Dalam
penyusunan buku perundang-undangan ini direncanakan bahwa LP/ Penjara hanya
diperuntukkan bagi Para pelanggar peraturan yang masih dalam tahap
penyelidikkan sampai kepastian hukumnya sudah didapatkan/ ditetapkan.
1.10.Setelah
Hukuman dilaksanakan; apakah itu kewajiban mengembalikan semua apa saja yang
telah di rampas/ diselewengkannya; apakah itu kewajiban membayar dendanya; atau
kewajiban untuk menerima hukuman cambuk; maka setelah itu ia haruslah
dikembalikan kepada keluarganya/ masyarakatnya, agar ia dapat dapat lagi
mengurusi anak bininya, suaminya supaya ia ada kesempatan lagi untuk
melanjutkan kehidupannya mencari nafkah.
Jadi sangat merugilah setelah ia dinyatakan bersalah lau ia dijadikan
pengangguran yang harus dibiayai oleh negara. Pemborosan, muuuubaziiir. Lain halnya kalau ia meminta satu pendidikan
ketrampilan, barulah pantas untuk dibiayai oleh negara.
1.11.
Jenis
hukuman untuk setiap pelanggaran dapat berupa:
1.11.1.
Bila
seseorang yang diberikan tugas/ tanggung jawab ternyata tidak sanggup/ mampu
melaksanakan tugas/ tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan yang telah di
tetapkan, maka ia dapat dikenai sanksi penurunan tingkatannya.
1.11.2. Bila seseorang
telah melakukan penyelewengan jabatannya, maka sipelaku dapat dikenai sangsi
pemecatan.
1.11.3. Bila seseorang yang
nyata-nyata sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau melakukan
perampasan atau penyelewengan terhadap hak orang lain, maka ia akan dikenai
sangsi hukum:
1.11.3.1.Membayar
sejumlah kerugian yang telah ditimbulkannya ditambah dengan denda 2 ½ % setiap
bulannya, ditambah lagi dengan nilai kerugian moral yang ditimbulkan akibat
perampasan/ penyelewengannya.
1.11.3.2.Bagi
sipelaku yang tidak memungkinkan untuk membayar jumlah yang telah ditetapkan,
maka sangsi hukumnya adalah:
1.11.3.2.1.Bila
taksiran nilai seluruh kerugiannya dibawah nilai ¼ gram emas, maka sipelaku
diberi peringatan pertama dan kurungan selama satu minggu.
1.11.3.2.2.Pada
peringatan kedua, sipelaku yang menimbulkan kerugian dibawah nilai ¼ gram emas
dikenai sangsi hukuman cambuk sebanyak 1 kali
1.11.3.2.3. Bila
taksiran nilai kerugian diantara ¼ s/d 1 gram emas, sipelaku dihukum cambuk
sebanyak 1 kali pada pelanggaran pertama.
1.11.3.2.4. Bila
taksiran kerugian mencapai diatas 1 s/d 10 gram emas,
sipelaku dihukum cambuk sebanyak 2 kali.
1.11.3.2.5.Hukuman
cambuk berikutnya adalah ditambah 1 kali untuk setiap kelipatan 10
gram emas dari jumlah kerugian.
1.11.3.2.6.Untuk kerugian lebih
dari 100 gram emas, hukumannya adalah ........ tidak boleh berada dipermukaan bumi
Indonesia.
1.11.3.3.Bagi
setiap orang yang terbukti secara sah sengaja melakukan perbuatan melanggar
hukum yang mengakibatkan kerugian banyak orang, (seperti merobohkan tower listrik, mencetak uang palsu, membuat
narkoba),
dikenai sanksi hukum sehingga sipelaku tidak lagi berada dimuka bumi pertiwi
ini.
1.12. Pelaksanaan
hukuman diatur sedemikian rupa, dilaksanakan didepan umum. Tujuannya adalah agar orang lain tidak lagi
iseng ikutan meniru untuk melakukan pelanggaran hukum yang sama.
1.13.Setelah
pelaksanaan hukuman, sipelaku harus dibebaskan dan keselamatannya setelah
dibebaskan adalah tanggung jawab negara.
1.14. Bila
sebahagian atau seluruh kumpulan undang-undang ini dinyatakan selesai dan sudah
dapat dipergunakan, maka seluruh perundang-undangan lainnya dengan bidang yang
sama di Indonesia ini yang sebelumnya terpisah-pisah berdiri sendiri,
dinyatakan tidak berlaku lagi.
1.15.Dengan
adanya kumpulan undang-undang ini nantinya undang-undang di Indonesia ini tidak
lagi maju sendiri-sendiri, undang-undangnya tidak lagi tumpang tindih,
pengertian undang-undangnya tidak lagi beragam-ragam. Tetapi
semua undang-undang di negeri ini nantinya akan maju bersama kesatu arah
yang semakin jelas seperti susunan dibawah ini:
PERUBAHAN dan PENYUSUNAN KEMBALI
PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
1. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG BEA/ CUKAI
1.1.
Barang-barang
yang termasuk dalam golongan yang patut di kenakan bea masuk kedalam negeri
adalah:
1.1.1. Barang-barang yang
diperlukan untuk bahan baku pengolahan pada satu pabrik.
1.1.2. Barang-barang untuk
keperluan pribadi dengan nilai diatas 1 gram emas.
1.1.3. Dan seterusnya
1.2.
Barang-barang
yang tidak termasuk dalam golongan yang patut di kenakan bea masuk kedalam
negeri adalah:
1.2.1. Barang-barang untuk
keperluan bantuan sosial.
1.2.2. Dan seterusnya
1.3.
Batasan
nilai tertinggi dari setiap bea/ cukai adalah:
1.3.1. Barang-barang mewah
adalah 2 ½ %
1.3.2. Barang-barang masuk
yang dimaksudkan untuk kebutuhan pabrik yang tujuan akhirnya adalah untuk
kesejahteraan masyarakat banyak/ buruh, bea masuknya kurang dari 2 ½ %
1.3.3. Barang-barang masuk
yang tergolong dapat menekan produksi dalam negeri, pajaknya dapat diatas 2 ½ %
atau dihitung agar produksi dalam negeri jangan sampai gulung tikar dengan
masuknya barang-barang tersebut.
1.3.4. Dan seterusnya.
2. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG HAK AZASI MANUSIA.
2.1. Perundang-undangan hak azasi manusia hanya diberlakukan kepada.
2.1.1.
Korban dari satu
pelanggaran hukum.
2.1.2.
Pelaku pelanggaran
hukum yang tidak sengaja melakukannya.
2.1.3.
Pelaku pelanggaran
hukum yang terpaksa melakukannya karena alasan membela diri.
2.2. Perundang-undangan hak azasi manusia tidak diberlakukan kepada;
2.2.1.
Para pelanggar hukum yang
usil melakukan pelanggaran hukum
2.2.2.
Para pelanggar hukum
yang telah berulang melakukan pelanggaran
2.2.3.
Para pelanggar hukum
yang memang sengaja melakukan pelanggaran hukum.
1. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KEBERSIHAN DAN MERUSAK
KEPENTINGAN UMUM
1.1. Yang dimaksud
dengan istilah kebersihan adalah:
1.1.1. Tidak ada benda-benda yang tidak terpakai terletak pada satu tempat.
1.1.2. Tidak ada benda-benda terpakai yang tidak terletak pada tempatnya.
1.2. Yang dimaksud
dengan istilah merusak kepentingan umum adalah ……..
1.3. Hukuman yang dapat dikenakan
kepada perusak barang-barang/ alat untuk kepentingan umum adalah:
1.3.1. Pelaku kerusakan
diwajibkan mengganti seluruh biaya kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaiannya.
1.3.2. Bila
sipelaku tidak dapat mengganti biaya kerusakan baik itu seluruhnya atau sebahagian
dari seluruh biaya, maka sipelaku dapat dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan
pasal 1.10. (Kata Pengantar)
1.4. Dst ………
2. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
2.1. Setiap Propinsi
diwajibkan untuk menyediakan lahan khusus minimal seluas 1 juta hektar.
2.2. Hutan dilahan
khusus ini diperuntukan hanya bagi satwa alam
2.3. Daerah Hutan Khusus
tidak boleh diganggu oleh siapapun.
2.4. Penanggung jawab
kelestarian hutan ini adalah Gubernur dari setiap Propinsi.
2.5. Penghijauan kembali setiap HPH adalah tanggung jawab Gubernur yang disahkan
oleh Kementrian Kehutanan.
2.6. Dst …….
3. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN/ PERIKANAN
4. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN UMUM
4.1. Peraturan/
Undang-undang keselamatan masyarakat
4.2. Peraturan/
Undang-undang keselamatan kerja
4.3. Peraturan/ Undang-undang
keselamatan lingkungan
5. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG KOMUNIKASI
6. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG Keselamatan LALU
LINTAS
6.1. Batas kecepatan
untuk semua kendaraan.
6.1.1. Mobil Truk dan
barang tidak boleh melebihi 50 km/ jam
6.1.2. Mobil Pickup tidak
boleh melebihi 70 km/ jam
6.1.3. Mobil sedan tidak
boleh melebihi 80 km/ jam
6.1.4. Batas kecepatan
sepeda motor 70 km/ jam
6.2.
Semua
kendaraan yang melebihi batas 6.1.1, 6.1.2 dan 6.1.3 yang dibuktikan dengan
pengukur kecepatan otomatis, maka si pengemudi akan dikenai hukuman denda
sebesar Rp 1000.000,-
6.3.
Sepeda
motor yang melebihi batas kecepatan akan dikenai hukuman denda sebesar Rp
500,000,-
7. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS Darat
7.1. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG IZIN LALU LINTAS DARAT yang berkaitan dengan keselamatan
7.1.1. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang ditunjuk bertanggung jawab atas segala
keselamatan mengemudi
7.1.2. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS tentang aturan keselamatan mengemudi
7.1.2.1. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS tentang aturan rambu-rambu lalu lintas
7.1.2.2. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang diberi hak/ izin untuk mengemudi
7.1.2.3. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang diberi tanggung jawab untuk mendata bila terjadi
kecelakaan
7.1.2.4. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS bila terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian
pengemudi
7.1.2.5. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS bila terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian
pihak korban
7.1.2.6. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS yang diberi tanggung jawab mendata korban kecelakaan
dan langsung membayarkan ansuransinya (tidak tunggu bola)
7.2. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG IZIN LALU LINTAS terkait dengan pajak
7.2.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS dana yang wajib dibayarkan untuk izin (SIM) setiap
kelas mengemudi
7.2.2.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS dana yang wajib dibayarkan untuk (STNK) setiap
kendaraan bermotor
7.2.3.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS tentang alasan dan jenis kendaraan bemotor yang wajib
di KEUR
7.3. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS dana yang wajib dibayarkan untuk pemeriksaan (KEUR) setiap jenis kendaraan bermotor
8. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS Laut
9. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS Udara
10.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PARIWISATA
11.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJUDIAN, NARKOBA DAN MIRAS.
12.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILU.
13.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI
14. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN HAK ORANG
LAIN DAN KORUPSI
14.1.Yang dimaksud
dengan istilah merampas hak orang lain adalah ………….
14.2.Yang dimaksud
dengan korupsi adalah ………………
14.2.1. Setiap orang yang
terbukti secara meyakin telah melakukan korupsi/ penyelewengan, maka kepadanya
diwajibkan membayar sejumlah dana dan barang yang diselewengkannya ditambah
dengan denda sebesar 2 ½ % setiap bulannya ditambah lagi dengan hukuman badan
……….. ?
15. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKKAN
16. PERATURAN/ UNDANG-UNDANG TENTANG PERBURUHAN/ TENAGA
KERJA (termasuk TKI)
16.1.Setiap 10 orang TKI
yang berada diluar negeri, pada satu daerah yang berdekatan, mestilah ada
ditunjuk satu orang kepala regunya.
Kepala regu ini diberi tanggung jawab untuk memonitor 9 orang temannya
yang lain dan memberikan laporan setiap sekali 1 minggu kepada kepala
rombongannya.
16.2.Setiap 10 orang
kepala regu yang berada diluar negeri, pada satu daerah yang berdekatan,
mestilah ditunjuk satu orang kepala rombongan yang diberi tanggung jawab
memonitor 9 orang kepala regu lainnya.
16.3.Setiap 10 orang
kepala rombongan yang berada diluar negeri, pada satu daerah yang berdekatan,
mestilah ditunjuk satu orang kepala kluster yang diberi tanggung jawab
memonitor 9 orang kepala rombongan lainnya.
16.4.Setiap kepala
kluster betanggung jawab 1 kali dalam seminggu menyampaikan laporannya tentang
keadaan setiap anggota yang berada dibawah tanggung jawab monitornya kepada
KBRI dinegara dimana dia menjadi TKI.
16.5.KBRI di luar negeri
bertanggung jawab untuk menyampaikan setiap laporan yang diterimanya kepada
pusat pengumpul data, setiap hari, di Kementerian Luar Negeri Indonesia di
Jakarta. Data tersebut harus disimpan
didalam satu data base yang interlink dengan internet yang dapat dilihat oleh
siapa saja yang membutuhkan datanya.
Dengan
cara ini, apapun permasalahan yang terjadi pada TKI yang berada diluar negeri
akan segera dapat diketahui, jadi tidak perlu lagi menunggu lama atau
kehilangan jejak.
Sistem
pemantauan ini mestilah di beritahukan kepada setiap calon majikan dari TKI
bersangkutan dan calon majikan mestilah menyetujui dan melakukannya.
Bila laporan ini tidak masuk
dalam satau minggu, maka izin usahan PJTKI segera dicabut Kementrans yang
dilaporakan kepada DPR dan PJTKI diwajibkan membayar denda yang dapat memaksa
PJTKI tsb untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
17.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERDATA
18.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PEREKONOMIAN
19.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNIKAHAN/ PERKAWINAN REPUBLIK INDONESIA
19.1.
Menurut
Agama Islam
19.2.
Menurut
Agama Kristen
19.3.
Menurut
Agama Budha
19.4.
Menurut
Agama Kong Hucu
20.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERPAJAKAN
21. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
22.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANAHAN
22.1.
Setiap
warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah dengan
cara:
22.1.1. Melakukan tebang
tebas pada daerah yang tidak termasuk dilindungi dan belum dimiliki oleh pihak
lain, kemudian meminta surat kepemilikan kepada Pemda setempat.
22.1.2.
Membeli
kepada pihak lain
22.2.
Setiap
warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah, atas nama
pribadi/ perorangan paling banyak, seluas ……. Hektar
22.3.
Setiap
warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah, atas nama
perkebunan paling banyak seluas …..
hektar
22.4.
Setiap
warga negara republik Indonesia berhak untuk memiliki sebidang tanah, atas nama
perusahaan paling banyak seluas …. Hektar.
22.5.
Biaya
kepengurusan surat-surat kepemilikan tanah tersebut adalah sebesar Rp …… untuk
RT, Rp ……. untuk RW, Rp …….. untuk Kelurahan, Rp ……. untuk Kecamatan, Rp ……… untuk sertifikat
23.
PERATURAN/ UNDANG-UNDANG
TENTANG PIDANA
23.1. Peraturan
undang-undang pidana diberlakukan kepada setiap warga yang telah disetujui
untuk dapat hidup bebas berusaha secara wajar di Indonesia baik untuk sementara
maupun untuk selamanya.
23.2. Setiap
warga yang telah disetujui untuk dapat hidup bebas berusaha secara wajar di
Indonesia baik untuk sementara maupun untuk selamanya; bila melakukan perbuatan
pemaksaan, melakukan perbuatan perampasan, melakukan perbuatan penggelapan,
melakukan perbuatan penipuan, melakukan perbuatan pengrusakkan, melakukan
perbuatan yang dapat merugikan pihak
lain atau orang lain dan melakukan perbuatan yang dapat menyakiti
perasaan dan tubuh orang lain; dinyatakan telah melakukan pelanggaran yang hukumannya merujuk kepada pasal 1.10 (kata
pengantar) dan pasal 24.4, 24.5.
23.3.
Dst.
24.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG dalam
hal pelanggaran yang baru direncanakan/ dalam tahap
perencanaan.
24.1.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan si Perencana menjelaskan rencana pelanggarannya
24.1.2.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan si Perencana tidak akan melanjutkan rencana
pelanggarannya dengan cara misalnya;
24.1.2.1.
Semua
peralatan disita untuk dimusnahkan
24.1.2.2.
Rencana
pelanggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat.
24.1.2.3.
Sipelaku
diwajibkan membayar sejumlah denda
25.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG
dalam hal pelanggaran yang telah dilaksanakan.
25.1.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG dalam hal pelanggaran yang tidak sengaja dilakukan, bila
diketahui secara meyakinkan bahwa Pelanggar benar-benar tidak sengaja telah
melakukan pelanggaran maka hukumannya adalah:
25.1.1.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan Korban dapat memaafkan pelanggaran
25.1.1.2.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan Korban dapat menuntut ganti kerugian dengan
batasan setingi-tingginya sebesar kerugian yang ditimbulkan akibat dari ketidak
sengajaan atau kelalaian pelaku.
25.1.2.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG bila diketahui secara meyakinkan bahwa pelanggaran terpaksa
dilakukan karena membela diri/ kehormatan.
25.1.2.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan korban dapat menyadari pelanggaran
yang dilakukannya dan mengganti kerugian yang diderita oleh pelaku
yang membela diri/ kehormatannya.
25.1.3.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG bila diketahui secara meyakinkan bahwa pelanggaran dilakukan
karena iseng.
25.1.3.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan korban dapat menuntut ganti kerugian dengan
batasan setingi-tingginya sebesar kerugian yang ditimbulkan akibat dari
perbuatan iseng sipelaku atau sesuai dengan pasal 1.10.
25.1.3.2.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatan
isengnya. (dicambuk beberapa kali) atau sesuai dengan pasal 1.10.
25.1.4. PERATURAN/
UNDANG-UNDANG bila diketahui secara meyakinkan bahwa pelanggaran sengaja
dilakukan
25.1.4.1.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan korban menuntut ganti kerugian dengan batasan
setingi-tingginya sebesar kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan
sengaja pelaku. atau sesuai dengan pasal 1.10.
25.1.4.2.
Kerugian
yang dimaksud adalah nilai kerugian barang, nilai kerugian waktu dan kerugian
moril.
25.1.4.3.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG yang memungkinkan sipelaku tidak dapat lagi mengulangi
perbuatannya (?).
26.
PERATURAN/ UNDANG-UNDANG
TENTANG PORNOGRAFI
26.1.
Yang
dimaksud dengan pornografi adalah …………………….
26.2.
Dst
……………
27.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG TATA RUANG/ PEMBANGUNAN
27.1.
Setiap
masyarakat, baik pribadi maupun melalui LSM berhak mengajukan permohonan untuk
membangun berbagai bentuk kebutuhan umum seperti; jembatan, parit, jalan,
sekolah, dam, penghijauan, pasar dan lain sebagainya.
27.2.
Setiap
permohonan diajukan langsung kepada satu Lembaga di DPRD II, DPR I dan DPR RI.
27.3.
DPR
berkewajiban menampung semua permohonan yang berpatutan.
27.4.
DPR
akan memilih permohonan yang betul-betul diperlukan.
27.5.
DPR
akan membuat dan menentukan anggaran dari rencana bangunan terpilih berikut
masa jaminan dari bangunan tersebut.
Apakah jaminan ketahanan satu jalan, parit atau jembatan adalah 3 bulan,
6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun atau 50 tahun.
27.6.
Jaminan
yang dimaksudkan disini adalah bila satu bangunan mengalami satu kerusakkan
pada masa kurang dari masa jaminannya sebagaimana yang telah ditentukan; maka
si Pemborong wajib diperkarakan/ dipidanakan untuk segera memperbaikinya.
27.7.
DPR
menyerahkan pelaksanaannya kepada masing-masing kepala daerah.
27.8.
DPR
berkewajiban membentuk satu bahagian khusus untuk menampung dan menindak
lanjuti berbagai laporan kerusakan satu bangunan umum.
28.
PERATURAN
UNDANG-UNDANG TENTANG OBAT DAN MAKANAN
29.
PERATURAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERKOSAAN.
29.1.
Barang
siapa terbukti dengan sah telah melakukan pemerkosaan maka hukumannya adalah:
29.1.1.
Bila
perkosaan itu dilakukan untuk pertama kalinya, maka dia dicambuk sebanyak 10
kali.
29.1.2.
Bila
perkosaan itu dilakukan secara berulang, maka dia dicambuk sebanyak 15 kali.
29.1.3. Bila perkosaan itu
dilakukan oleh seorang pria yang sudah beristeri, maka dia akan dicambuk
sebanyak 20 kali.
30.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA BUDHA (TERMASUK
PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN/ PERKAWINAN MENURUT AGAMA BUDHA)
30.1.
Setiap orang penganut Agama Budha melakukan pelanggaran hukum
terhadap sesama penganut Agama Budha, maka kepadanya diberlakukan sangsi sesuai
dengan peraturan Agama Budha.
30.2.
Setiap orang penganut Agama Budha melakukan pelanggaran hukum
terhadap penganut Agama Lain, maka kepadanya diberlakukan sangsi sesuai dengan
peraturan Agama Lain itu.
31.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA HINDU (TERMASUK
PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN/ PERKAWINAN MENURUT AGAMA HINDU)
32.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA ISLAM (ENSIKLOPEDIA
ISLAM INDONESIA) (TERMASUK PERATURAN
UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN/ PERKAWINAN MENURUT AGAMA ISLAM)
32.1.
Setiap orang ummat Islam melakukan pelanggaran hukum sesama ummat
Islam, maka kepadanya diberlakukan ketentuan pasal 1.10.
32.2.
Setiap orang ummat Islam melakukan pelanggaran hukum kepada orang
lain, maka kepadanya diberlakukan ketentuan pasal 1.10.
33.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA KRISTEN (TERMASUK
PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA KRISTEN)
34.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA KONGHUCU (TERMASUK
PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA KONGHUCU)
35.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG AGAMA PROTESTAN (TERMASUK
PERATURAN UNDANG-UNDANGAN PERNIKAHAN MENURUT AGAMA PROTESTAN)
36.
PERATURAN/ UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPOLISIAN
37.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
38.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PEGAWAI NEGERI.
38.1. Setiap pegawai negeri sipil yang telah memperlihatkan kemampuannya hasil
kerjanya lebih dari apa yang menjadi tanggung jawabnya, maka pegawai tersebut
dapat diberikan kenaikan pangkat meskipun baru 6 bulan setelah menerima
kenaikan pangkat sebelumnya. Artinya tidak perlu menunggu sampai 5 tahun untuk
kenaikan pangkatnya.
38.2. Setiap pegawai yang tidak masuk kerja 1 hari tanpa alasan yang dibenarkan,
maka pegawai tersebut tidak diberi gaji untuk bula berjalan.
38.3. Setiap pegawai yang sudah 3 kali tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat
dibenarkan, maka pegawai tersebut dapat diberhentikan secara tidak terhormat.
39.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN HAK DAN PENYELEWENGAN DANA
39.1.
Barang
siapa telah dinyatakan terbukti telah melakukan perampasan terhadap hak dan milik orang lain, maka si perampas
akan dikenai sanksi seperti yang telah dijelaskan pada pasal 22.5.
39.2.
Bila
sipelaku telah membayar sejumlah dana yang telah ditetapkan, berdasarkan
tuntutan langsung dari sikorban (bukan Jaksa, karena Jaksa bertugas hanya
membimbing bagaimana caranya sikorban bisa melakukan tuntutan dengan acuan
pasal 22.5.), maka sipelaku langsung dibebaskan, tidak lagi dimasukkan ke LP.
39.3.
Bila
sipelaku tidak sanggup membayar, maka kepada sipelaku diberlakukan hukuman
badan sesuai dengan acuan pasal 22.5.
39.4.
Setelah
sipelaku menerima hukuman badan, maka sipelaku langsung dibebaskan. Tidak perlu lagi menghamburkan uang untuk memeliharanya
di LP.
39.5.
Setelah
sipelaku dibebaskan, keamanannya akan berada dibawah tanggung jawab petugas
negara, agar tidak adalagi pihak-pihak lain yang menganggunya.
40.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG PUNGUTAN/ PEMAKSAAN PUNGUTAN
40.1.
Yang
dimaksud dengan pungutan adalah ………………….
40.2.
Pungutan
yang diperbolehkan adalah …………………….
40.2.1.
Pungutan
parkir di daerah swalayan
40.2.2.
Pungutan
parkir pada acara olah raga
40.2.3.
Pungutan
parkir didaerah pasar.
40.2.4.
Dst
…..
40.3. Pungutan dilarang
di daerah:
40.3.1.
Pungutan parkir di pinggir jalan.
40.3.2.
Pungutan parkir dihalaman Kantor
Pemerintah
40.3.3.
Pungutan parkir dihalaman BUMN
40.4.
Setiap
orang yang ingin parkir harus membeli karcis parkir pada loket-loket yang telah
ditentukan yang akan diberikan kepada petugas parkir.
40.5.
Yang
dimaksud dengan istilah pemaksaan pungutan adalah ………
40.6.
Dst
aturan tentang pungutan yang dipaksakan……..
41.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG MILITER
42.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG TATANEGARA
43.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSPORTASI
44.
PERATURAN/
UNDANG-UNDANG TENTANG TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN HAK ANGGOTA DPR
44.1.
Anggota
DPR bertugas membuat, memperbaiki semua peraturan/ undang-undang yang wajib di
sahkan sekurang-kurangnya setiap diakhir tahun berjalan.
44.2.
Anggota
DPR bertanggung jawab memantau pelaksanaan setiap pembangunan secara berkala
sampai bangunan tersebut selesai -- jadi
tidak tunggu bola.
44.3. Anggota DPR
bertanggung jawab memastikan bahwa:
44.3.1. Setiap warga baik
yang berada didalam maupun diluar negeri tetap berada dalam keadaan selamat. Dengan tekhnologi komunikasi saat ini
tentunya bisa.
44.3.2. Setiap pembangunan
mesti dilaksanakan sesuai dengan standard mutu bangunan yang telah dibakukan
termasuk standard keselamatan.
44.4.
DPR
dapat menunjuk sejumlah anggota pemeriksa sementara dengan imbalan yang wajar untuk
memastikan/ mengawasi bahwa standard mutu dari satu bangunan (proyek) telah
dilaksanakan dengan benar.
44.5.
DPR
dapat menunjuk sejumlah anggota dengan imbalan yang wajar untuk mengawasi bahwa
setiap anggota masyarakat Indonesia baik dalam dan luar negeri selalu dalam
keadaan selamat.
44.6.
Batasan jumlah anggota pemeriksa sementara dari masyarakat
umum yang ditunjuk adalah sebanyak ………. (1 s/d 5 orang dari tokoh agama, satu
orang dari tokoh adat, 1 orang dari tokoh masyarakat, 1 orang dari tokoh
pemuda, 1 orang dari bahagian lingkungan hidup dan keselamatan, 1 orang dari
tehnik bangunan, 1 orang dari tekhnik listrik, 1 orang dari tekhnik mesin, 1
dari bahagian ekonomi, 1 orang dari militer).
Membentuk panitia (satgas) pemeriksa ini adalah
sebagi bentuk dari kontrol sosial pembangunan yang selama ini tidak pernah ada,
sehingga pembangunan cendrung berjalan tanpa kendali.
44.7.
Semua
anggota pemeriksa bangunan sementara diketuai oleh pihak tekhnik.
44.8.
Semua
anggota pemeriksa sementara wajib diberi honor yang pantas termasuk sewa
peralatan yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
44.9.
Besarnya
dana yang diperlukan untuk membiayai honor anggota pemeriksa sementara haruslah
dimasukkan dalam jumlah dana setiap projek.
45.
Dan seterusnya.
Memang, sepertinya usaha pembentukkan anggota pemeriksa sementara (satgas kontrol sosial) ini sepintas lalu akan membengkakkan nilai setiap projek.
Namun, bila dana itu dibandingkan dan dikaitkan dengan pengalaman masa lalu dimana rata-rata umur bangunan untuk umum seperti; jalan, jembatan, sekolah yang dibangun pemerintah hanya berumur 3 bulan, setelah itu sudah mulai retak, pecah, hancur bahkan kadang dalam waktu singkat sudah tidak dapat dipakai lagi sebagaimana tujuan awal.
kemudian sejumlah dana terpaksa dihamburkan lagi untuk memperbaiki bangunan yang sama, kadang-kadang malah harus mulai dari nol lagi; maka nilai dana yang diperuntukkan bagi honor anggota pemeriksa sementara ini akan menjadi sangat kecil sekali artinya.
Karena dengan adanya satgas kontrol sosial ini, maka dana mubazir terkuras sia-sia untuk bangunan asal jadi seperti yang terjadi selama ini akan banyak sekali dapat dikurangi.
46. KUMPULAN KEPPRES INDONESIA
Dan seterusnya.
47.
KUMPULAN INPRES INDONESIA
Dan seterusnya.
48.
KUMPULAN PERPU INDONESIA
Dan
seterusnya
49.
KUMPULAN
PERDA INDONESIA
Dan seterusnya.
Demikianlah sekedar contoh dari cara perobahan peraturan
perundang-undangan yang yang kini sebenarnya sudah sangat dibutuhkan oleh
bangsa ini. Dimana yang menjadi sasaran
utama dari perobahan yang dimaksudkan adalah membuat satu buku peraturan yang dibuat
sedemikian rupa sehingga tidak lagi berbelit-belit, kusut, rumit, susah
dimengerti oleh umum – dan tambah rumit lagi karena masih memakai bahasa
penjajahan.
Walaubagaimanapun, dengan membuat
undang-undang yang disusun seperti gambaran diatas; akhirnya kita akan mengerti
mengapa undang-undang yang rumit berbelit-belit tumpang tindih yang sudah
dibuat selama ini gagal untuk menciptakan stabilitas dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, buku peraturan perundang-undangan ini
haruslah dibuat sesederhana mungkin, undang-undang yang mandiri, tidak menerima tekanan dari pihak asing, menimbulkan
efek jera dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan untuk semua
bahagian/ depertemen/ kementerian. Dan
yang terlebih terpenting lagi, bila kelak bangsa ini sudah mampu merapikan
undang-undangnya yang kini kusut marut ini dan nantinya terbuka pula untuk umum
melalui internet, salah satunya; maka berbagai persoalan hukum nantinya tidak
lagi akan berlarut-larut, bertele-tele, menguras dana waktu dan tenaga.
Bila buku kumpulan undang-undang itu dapat di susun,
diterbitkan dan dituangkan dalam bentuk perangkat lunak ”soft file” di komputer/ CD; dan sekurang-kurangnya setiap akhir
tahun sudah ada pula perbaikan (versi)
terbarunya, misalnya perbaikan tahun
2009, perbaikan tahun 2010, perbaikan tahun 2011 dan seterusnya. Kemudian kumpulan undang-undang tersebut di
simpan pula di internet sehingga semua orang akan dengan mudahnya dapat
mempelajarinya dan sekaligus orang akan tahu kapan suatu perbuatan itu
dikatakan melanggar peraturan dan apa sangsinya.
Dengan terbukanya peraturan yang sudah diperbaharui ini,
maka kesan bahwa peraturan hukum di negeri ini adalah rahasia; karena hukum
hanya untuk bisa dimengerti oleh orang-orang yang bertugas sebagai hakim,
jaksa, pembela dan kepolisian saja, tidak akan ada lagi.
Selain dari itu, kalau selama ini kita sudah hafal benar
dengan semboyan “bhineka tunggal ika” yang artinya biarlah suku berbeda-beda,
tetapi menyatu dalam tatanan Negara Indonesia.
Bhineka Tunggal Ika dan semboyan inipun telah pula dicerminkan dalam
bentuk “Taman Mini Indonesa” dimana walaupun seseorang dari Aceh (misalnya)
belum dapat pergi melihat ke Papua, ke Flores dan seterusnya, tetapi dengan
pergi ke Taman Mini Indonesia, dia sudah bisa mendapatkan gambaran keadaan
kehidupan suku-suku lain itu bagaimana.
Demikian pula dengan bentuk baru dari buku peraturan
perundang-undangan Indonesia yang disarankan ini, bila dapat diwujudkan menjadi
satu kesatuan dimana seluruh bentuk peraturan perundang-undangan disatukan,
maka walaupun seseorang bukan ahli hukum, walaupun seseorang itu hanyalah
rakyat jelata; tetapi dengan bantuan buku “Kumpulan Peraturan
Perundang-undangan Indonesia” ini dia akan mendapatkan kemudahan untuk dapat
memahami ketentuan hukum itu sendiri.
Sehingga semboyan bhineka tunggal ika tidak lagi hanya untuk suku-suku
tetapi juga untuk undang-undang.
Terlebih dari itu, dengan disatukannya seluruh peraturan
perundang-undangan ini, maka semua bahagian dinegeri ini akan lebih mudah untuk
maju bersama. Tidak seperti selama ini,
karena masing-masing bahagian dinegeri ini membuat undang-undangnya sendiri,
maka perilaku antara satu bahagian sering tidak seirama dengan bahagian yang lain. Maka
terjadilah penggusuran-penggusuran, misalnya, walaupun sudah ada surat resmi,
ternyata pihak lain mengatakan surat itu tidak sah. Mirip seperti perilaku kesebelasan sepak bola
yang cendrung maju sendiri-sendiri, mau menggolkan sendiri-sendiri. Akibatnya menjadi sulit sekali untuk maju ke
dunia internasional – sedangkan maju untuk daerah Asia saja sudah sulit apalagi
untuk maju kedunia internasional—itu dulu.
Kembali lagi ke pokok persoalan, butir-butir peraturan
yang akan dimasukkan dalam buku ini haruslah peraturan-peraturan yang sudah
diperbaharui dan benar-benar sudah dilepaskan dari pengaruh peraturan
penjajahan terutama sekali yang menyangkut dengan peraturan pidana dan perdata
sehingga dengan peraturan baru itu nantinya tidak akan ada lagi orang yang
tersangkut korupsi alias pengkhianat yang dapat tersenyum manis bila dibawa
kepersidangan. Karena walaupun sebenarnya dia, misalnya, sama sekali
tidak terlibat dalam satu pelanggaran korupasi, tetapi bila ia tidak punya
cukup bukti yang dapat melepaskannya dari jeratan hukum, dia bisa saja
mendapatkan hukuman yang mengakibatkan dia bisa lupa bernafas.
Bila bangsa ini sudah ada keberanian dan
kemauan untuk merobah undang-undang negeri ini seperti yang dibayangkan diatas,
maka yakinlah, jangankan untuk melakukan korupsi, untuk mendekati makhluk
korupsi sajapun orang sudah tidak akan berani lagi Kecuali mereka-mereka yang
terlahir sebagai predator karena
keberhasilannya dalam melanggar peraturan itu memang sudah merupakan hasrat
bathin mereka yang paling hakiki dan merupakan kepuasan tersendiri bagi mereka.
Selain dari itu, untuk meningkatkan rasa kepedulian
lingkungan, mesti pula ada atau dibuatkan satu buku yang khusus menjelaskan
tugas dan tanggung jawab setiap penjabat itu bagaimana. Mulai dari Presiden, Menteri, Irjen,
Gubernur, Bupati, Camat, lurah sampai pada RT.
Begitu juga dengan Polisinya, Tentaranya dan seterusnya tugas masing-masing
pihak itu sebenarnya apa saja, mestilah ada penjelasannya yang bisa dibaca
langsung oleh Rakyat jelata. Tambah lagi
setiap bahagian itu mestilah ada pula pusat tempat pengaduan, menyampaikan
pertanyaan, pesan dan berita.
Dengan adanya penjelasan tugas dan tempat pengaduan
seperti itu, maka setiap orang bila ada permasalahan bisa segera langsung
melaporkannya kepada masing-masing pihak yang telah diberi tanggung jawab untuk
itu. Orang tidak perlu lagi melapor
kepada Pemerintah seperti sekarang, karena kalau hanya Pemerintah sering tidak
jelas penanggung jawabanya.
Dengan peraturan yang ada sekarang, masyarakat sering
bingung mau melapor kemana bila ada satu persoalan. Masing-masing pihak sering tolak
menolak. Akhirnya masyarakat capek di
oper kesana kemari. Akibatnya terpaksa
demo hancur-hancuranlah jalan keluarnya.
Berikutnya yang juga sangat diperlukan adalah membuat
satu situs kusus yang dapat mencatat semua laporan kemajuan dari semua kegiatan
yang patut dicatat seperti misalnya; pembangunan satu proyek siapa penanggung
jawabnya, berapa dananya, sudah berapa porsen kesiapannya dan seterusnya kalau
ada kendalanya, kendalanya apa. Kemudian bila ada satu perkara, pada situs
tersebut mestilah bisa dilihat oleh siapa saja keadaannya bagaimana. Apakah sudah di BAP, apakah sudah
disidangkan, apakah sudah diputuskan, yang dibebaskan/ ditahan sudah berada
dimana dst.
Bila Bangsa yang besar ini sudah ada kemampuan untuk
membuat situs seperti ini, barulah kita dapat menepuk dada mengatakan bahwa
Bangsa ini sudah berpindah kealam keterbukaan, ke alam demokrasi
terpimpin, ke alam demokrasi yang penuh
kewajaran, bukan demokrasi mandiri (mau enaknya sendiri), dan dengan itu juga
barulah pantas bangsa ini mengatakan negeri ini adalah negeri hukum karena semuanya
sudah jelas tidak seperti sekarang kita menepuk dada mengatakan negara hukum
sementara hukumnya sendiri berbelit-belit kusut. Begitu pula dengan hukum yang kita banggakan
selama ini, para pelanggarnya justru semakin marak.
Untuk melakukan ide besar ini, kata orang-orang di zaman
Hendry Ford atau Thomas Alfa Edison dulu, “aaaah nggak mungkiiiiiiin” .
Benar, Penulis menyadarinya bahwasanya itu memang sulit,
“tapi itu masih saja biiiiisaaa” , demikian kata orang bijak. Masih ada banyak cara untuk melakukannya. Yang jelas menyusun dan memperbaharui
undang-undang warisan penjajahan ini sudah mutlak dilakukan. Hanya dengan cara itulah baru ada kemungkinan
bisa melangkah kedepan lebih baik.
Ibaratkan mobil/ kendaraan, walaupun mobilnya
adalah mobil jenis keluaran terbaru yang bagus-bagus, tetapi karena jalan-jalan
yang tersedia masih banyak yang pecah-pecah, berlobang-lobang besar pula bahkan
ada pula jembatannya yang sudah putus; keadaan seperti itu tentunya akan
mengakibatkan, bagaimanapun bagusnya mobil tersebut, maka perjalanan menuju
kampung harapan sudahlah pasti akan menemui banyak kesulitan --
Apaaaaa betuuuuul --.
Begitu pula dengan hukum.
Bagaimanapun hebatnya kita berusaha keras menegakkan hukum, menyeret
pelanggar hukum ke meja hijau, mengatakan negara hukum, demi hukum; namun, bila
hukumnya sendiri masih saja kusut marut alias centang prenang, berbelit-belit,
tumpang tindih, maka pertimbangan hukumnya sudahlah pasti akan kusut marut
pula. Celah untuk dimasuki “markus” akan
tetap saja terbuka lebar.
Dengan peraturan hukum yang ada sekarang, Para Hakim
justru terdorong memutuskan untuk memelihara para pelanggar hukum dengan cara memasukkannya
ke LP di mana LP terpaksa harus membiayai para pengangguran dengan biaya yang
tidak sedikit..
Oleh karena itu perlu ada terobosan untuk mengganti
peraturan hukum yang ada sekarang, supaya tugas para Hakim dimasa yang akan
datang tidak lagi menjadi suatu tugas yang amat berat seperti apa yang pernah
dikatakan Pak Bismar Siregar dulu bahwa jabatan Hakim itu memanglah berat.
Dengan peraturan perundang-undangan yang baru nantinya
tugas pokok dari kepolisian bukan hanya menahan tetapi juga menerima laporan
dan memata-matai perilaku setiap orang yang di anggap melanggar peraturan,
orang yang meresahkan dan menteror masyarakat, orang yang menteror pengusaha
dan sekaligus kepolisian menjadi saksi dari perilaku tersebut. Lebih jelasnya, saksi tidak lagi dibebankan
kepada masyarakat.
Selanjutnya setelah di BAP, kepolisian akan
menyerahkannya kepada Jaksa untuk hanya megajukan tuntutan untuk membuktikan
kesalahan Tersangka/ Tergugat.
Sebaliknya pihak Tersangka/
Tergugat diberi pula hak penuh untuk membuktikan bahwa tuduhan atas dirinya
adalah salah alamat. Sedangkan tugas
Hakim hanyalah untuk memastikan bahwa seseorang benar bersalah atau tidak dan
kalau bersalah kesalahannya apa.
Akhirnya bila persidangan ternyata dapat membuktikan
bahwa Tersangka/ Tergugat adalah benar meyakinkan telah melanggar peraturan,
maka jenis tuntutan hukumannya haruslah diserahkan oleh jaksa kepada pihak
korban yang menjadi penderita langsung, akan tetapi tetap dibatasi oleh dewan
Hakim agar jenis dan nilai hukuman yang diminta oleh si korban tidak melebihi
dari tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami korban tersebut.
Andaikata korban telah kehilangan satu sepeda motor
selama satu bulan sehingga si korban tidak lagi dapat berdagang selama satu
bulan, maka korban berhak mengajukan tuntutan seharga sepeda motor yang hilang
ditambah dengan penghasilannya/ hari di kali 30 hari ditambah lagi dengan
sejumlah kerugian mental yang dialami korban.
Syukur kalau korban dapat meringankannya atau memaafkannya.
Adalah aneh, bila si Polan yang mengalami kerugian,
merasakan sakitnya kehilangan, merasakan sakitnya disiksa, yang mengalami penderitaan, tetapi justru
malah orang lain atau jaksa yang tidak merasakan apa-apa yang mengajukan
tuntutan. Wajar saja kalau sebahagian
besar kwalitas hukumannya akan menjadi semakin jauh terdorong dari rasa keadilan.
Begitulah, bila bangsa yang besar ini sudah mampu untuk
membuat suatu buku semacam Kumpulan Undang-Undang Indonesia seperti yang
disarankan ini, tidak sedikit keuntungan yang akan diperdapat disebalik
kerugiannya seperti;
a. Keragu-raguan
Polisi selama ini dalam bertindak menghadapi pelaku maksiat, pelanggar hukum
akan menjadi sangat berkurang karena sudah ada landasan hukumnya yang jelas
b. Bila seseorang butuh penjelasan dari ketentuan satu
peraturan, dia hanya akan membutuhkan waktu beberapa menit saja sudah bisa
menemukannya (karena sistem penyimpanan sudah pakai program bukan lagi pakai buku atau sistem kuno, melainkan dengan sofware di komputer).
c.
Waktu
yang selama ini terkuras untuk menghafal peraturan-peraturan akan dapat
dikurangi dan tenaga yang terkuras untuk itu dapat dimanfaatkan untuk hal-hal
lain yang lebih berguna.
d. Keputusan setiap hukuman yang dijatuhkan oleh seluruh
Hakim di negeri ini tidak akan banyak lagi berbeda antara satu dengan yang
lainnya karena sudah ada satu standard yang sama.
e. Karena standard keputusan sudah ada, maka keinginan orang
untuk mengajukan banding akan sangat berkurang sekaligus akan mengurangi beban Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah agung kecuali PK. Karena apa yang diputuskan di Pengadilan
negeri akan tetap sama dengan keputusan di pengadilan tinggi. Jadi untuk apa lagi mengajukan banding.
Kalau mencuri senilai 1
gram emas, putusan hukumannya dipengadilan negeri adalah dicambuk 2 kali dan
juga mesti membayar seharga barang yang dicuri tambah lagi denda 2 ½ % setiap bulan berjalan (misalnya), maka
keputusan dipengadilan tinggi akan tetap sama.
Begitu juga dengan
pengadilan Mahkamah Agung untuk kasasi dengan kesalahan yang sama, hukumannya akan
tetap sama. Dengan demikian orang tidak
perlu lagi buang-buang waktu sampai kasasi, kecuali ada novum.
f.
Tidak
akan ada lagi pertimbangan hukuman yang mengatakan bahwa mencuri satu buah
semangka 5 tahun penjara, mencuri 1 bal kapuk hukumannya 7 tahun penjara sementara
korupsi 10 milliar hukumannya hanya 4
tahun penjara seperti yang dikatakan Bang One di TV One sekitar tanggal 7
Desember 2009.
g. Tidak perlu terlalu banyak lagi perbedaan pendapat/
pengertian tentang satu ketentuan hukum seperti yang ditampilkan TV ONE pada
malam tanggal 26 April 2010, dimana
sesama pengacara saja pun sudah harus menghadapi perbedaan pengertian yang jauh
berbeda. Apalagi pengertian Jaksa,
pengertian Hakim entah bagaimana lagi.
h. Yang tak kurang pentingnya adalah para penanam modal akan
kembali tertarik untuk menanamkan modalnya di negeri ini karena sudah jelas
semua peraturannya terutama peraturan pajaknya berapa sebenarnya mereka harus
membayar, pajak dan pungutan apa saja yang harus dibayarnya (benalu-benalu
jenis apa saja yang boleh ikut berladang dipunggung mereka).
Dalam usaha untuk menyusun buku Kumpulan Undang-Undang Indonesia ini,
mestilah dengan cara membentuk satu Kelompok Kerja Khusus yang melibatkan
sejumlah tokoh masyarakat.
Satu orang dari Menhumkam, dua orang dari militer, tiga orang dari tokoh adat (tokoh adat Indonesia timur, tokoh adat Indonesia tengah dan tokoh adat Indonesia barat), satu orang dari tokoh pemuda, delapan orang dari tokoh agama (tiga orang pemuka agama Islam,satu orang pemuka agama Katholik, satu orang pemuka agama Protestan, satu orang pemuka agama Hindu satu orang pemuka agama Budha, satu orang pemuka agama Konghucu), dua orang dari tokoh ekonomi, satu orang dari tekhnik listrik, satu orang dari tekhnik mesin, satu orang dari tekhnik bangunan.
Satu orang dari Menhumkam, dua orang dari militer, tiga orang dari tokoh adat (tokoh adat Indonesia timur, tokoh adat Indonesia tengah dan tokoh adat Indonesia barat), satu orang dari tokoh pemuda, delapan orang dari tokoh agama (tiga orang pemuka agama Islam,satu orang pemuka agama Katholik, satu orang pemuka agama Protestan, satu orang pemuka agama Hindu satu orang pemuka agama Budha, satu orang pemuka agama Konghucu), dua orang dari tokoh ekonomi, satu orang dari tekhnik listrik, satu orang dari tekhnik mesin, satu orang dari tekhnik bangunan.
Kemudian perlu pula diikut sertakan sebagai pengamat satu orang dari ahli
hukum, satu orang dari ke dokteran, satu orang dari perbankkan sehingga jumlah
anggota dari Kelompok Penyusun buku Kumpulan Undang-Undang Indonesia ini
nantinya akan menjadi sebanyak. 23 orang.
Namun, tidak tertutup kemungkinan keberadaan anggota pengamat untuk setiap
jenis undang-undang dapat ditukar, ditambah atau dikurangi sesuai dengan jenis
undang-undang yang sedang disusun.
Hal lain yang juga patut sekali diperhitungkan dalam
penyusunan Undang-undang ini adalah untuk menetapkan ukuran berat ringannya
jenis hukuman dari suatu pelanggaran, masyarakat kelas bawah mestilah dimintai
masukannya.
Karena bagi sebahagian besar penduduk negeri ini yang punya penghasilan dibawah pas-pasan; kehilangan sepeda motor satu-satunya akan sangatlah menyakitkan, pedihnya sampai keujung langit. Lain halnya bagi mereka yang punya puluhan bahkan ratusan kendaraan; kehilangan satu dua mobil, itu bisa dilupakan saja.
Karena bagi sebahagian besar penduduk negeri ini yang punya penghasilan dibawah pas-pasan; kehilangan sepeda motor satu-satunya akan sangatlah menyakitkan, pedihnya sampai keujung langit. Lain halnya bagi mereka yang punya puluhan bahkan ratusan kendaraan; kehilangan satu dua mobil, itu bisa dilupakan saja.
Bagi seorang petinju; dipukul beberapa kali, itu belumlah
terasa. Sedangkan bagi seorang yang
sensitif, kena senggol sedikit saja; sakitnya itu luar bisa. Artinya, dalam penysunan undang-undang ini
haruslah merujuk kepada penderitaan korban semua pihak, bukan penderitaan para
politik atau konglomerat saja.
Dengan kata lain, penyusunan undang-undang ini janganlah diserahkan lagi kepada
komisi hukum di DPR saja, kecuali untuk pengesahannya. Karena DPR itu sudah sangat padat
urusannya. Tambahan lagi masa tugasnya
terbatas. Akibatnya baru satu dua
undang-undang yang dibahasnya, mereka sudah bertukar lagi. Kapan mau selesainya ?.
Sudah 66 tahun bangsa ini mempergunakan hukum warisan Belanda. Hasilnya sudah sama-sama kita rasakan.
Jangankan untuk mengurangi pelanggaran, untuk mempertahankan angka pelanggaran
sajapun KUHP sekarang gagal. LP semakin
diminati orang. LP semakin
berjubeel. Perlu dana triliunan lagi untuk
tambahan LP.
Tidakkah kita menyadari bahwasanya meskipun kita sudah 66 tahun berada
dialam kemerdekaan, dimana selama kurun waktu itu bangsa ini sebegitu yakinnya
dengan keampuhan pola undang-undang
warisan Belanda, keyakinan yang mendorong bangsa ini untuk tidak ada lagi niat
atau keberanian untuk merobahnya menjadi suatu undang-undang dinegeri yang
tidak lagi terjajah; tetapi apa yang telah terjadi, sampai ke akhir abad ke 20,
dengan mempergunakan pola undang-undang
warisan Belanda tersebut Indonesia ternyata telah mendapatkan penghargaan
sebagai negara terkorup di Asia Tenggara.
Selain dari itu, masih belum banyak orang dinegeri ini
yang dapat menyadari bahwasanya peraturan HAM yang dipaksakan Barat untuk
negeri ini, sepertinya malah lebih cendrung melindungi para pelanggar hukum
dari pada korbannya sendiri. Tidakkah
kita mencoba memperhatikan bahwa akibat sampingan dari kegigihan para pejuang
HAM membela sekian banyak para pelanggar hukum, maka para pelanggar hukum
dinegeri ini menjadi semakin dapat angin, semakin leluasa.
Seterusnya, akibat dari semakin leluasanya para pelanggar hukum dinegeri ini, maka keseimbangan ekonomi, sosial politik dinegeri ini akan menjadi semakin rawan. Kalau situasinya sudah semakin rawan, maka pihak-pihak dari dunia luar yang memaksakan HAM untuk melindungi pelanggar hukum dinegeri ini akan semakin mendapat peluang yang semakin banyak. Akan semakin terbukalah peluang bagi mereka untuk menawarkan pinjaman, menawarkan untuk membeli alat-alat perang yang lebih canggih
Seterusnya, akibat dari semakin leluasanya para pelanggar hukum dinegeri ini, maka keseimbangan ekonomi, sosial politik dinegeri ini akan menjadi semakin rawan. Kalau situasinya sudah semakin rawan, maka pihak-pihak dari dunia luar yang memaksakan HAM untuk melindungi pelanggar hukum dinegeri ini akan semakin mendapat peluang yang semakin banyak. Akan semakin terbukalah peluang bagi mereka untuk menawarkan pinjaman, menawarkan untuk membeli alat-alat perang yang lebih canggih
.Pendek kata, dengan timbulnya berbagai kesulitan dinegeri
ini yang disebabkan karena adanya perlindungan HAM terhadap para pelanggar
hukum itu; maka negeri ini akan tetap terpaksa menghambakan diri kepada dunia luar.
Sebaliknya bila seandainya para pelanggar hukum dinegeri
ini tidak lagi ada yang membelanya, sehingga jumlah pelanggar hukum tersebut
sudah semakin berkurang, dengan sendirinya kemakmuran masyarakat banyak di
negeri ini akan menjadi lebih baik.
Seterusnya, bila masyarakat banyak dinegeri ini sudah
mendapatkan kemakmuran yang semakin baik, dengan sendirinya bangsa ini tidak
perlu lagi berhutang kepada dunia luar.
Bangsa ini tidak perlu lagi membeli senjata dengan harga yang cukup
mahal tentunya.
Dengan kata lain, bila bangsa ini mulai dapat menciptakan
kemakmurannya, maka pihak luar tentulah akan menjadi cemas. Siapa lagi yang akan meminjam kepada mereka
?. Siapa lagi yang akan membeli senjata
dari mereka ?. Itulah sebabnya, dengan
kelihayan yang begitu prima, pihak luar tetap akan berusaha agar kemakmuran
dinegeri ini jangan sampai terjadi.
Untuk itu para pelanggar hukum dinegeri ini mestilah harus dilindungi.
Oleh karena itu semua, kini sudah saatnya bagi bangsa ini
untuk melakukan trobosan perobahan perundang-undangan. Hanya dengan cara merombak, merobah, menata
kembali, menghapus semua aroma penjajahan dari “KUMPULAN UNDANG-UNDANG INDONESIA” , barulah akan ada harapan untuk
meningkatkan kemakmuran itu
Walau bagaimanapun, kita tentunya dapat
menyadari bahwasanya untuk membuat, memperbaiki undang-undang ini bukanlah
suatu perkara mudah. Perbaikan itu bisa
menghabiskan dana yang tidak sedikit dan waktu yang cukup lama. Tetapi, meskipun demikian, dana imbal
baliknya kelak yang akan kita dapatkan bisa menjadi berlipat ganda, yakinlah.
Selain dari itu, kita juga menyadari
bahwasanya tulisan ini tentulah masih memerlukan kesempurnaan, dan perbaikan. Namun demikian Penulis berharap semoga tulisan
ini telah dapat menyampaikan maksud dan tujuan pokok dari usulan dan sarannya. Akhirnya sekali lagi penulis mohon maaf
sebesar-besarnya bila tulisan ini belumlah waktunya untuk dibicarakan.
MENARIK SEKALI APA YANG DIPAPARKAN
BalasHapusSY SEPENUHNYA SETUJU. SEMOGA PEMIMPIN DAN AHLI HUKUM KITA BISA MEMBACA TULISAN ANDA. SEHINGGA INDONESIA YANG KITA CINTAI INI DAPAT BERUBAH MENUJU ARAH YANG LEBIH BAIK KEDEPANNYA. DAN BANGSA KITA DAPAT BENAR2 MERASAKAN APA YANG NAMANYA "MERDEKA"