Sejak lama, saya telah melihat dan merasakan bagaimana/ betapa karut marutnya Daftar Pemilih Tetap bangsa ini. Meskipun sudah ada KTP, tapi masih juga harus ada lagi sensus DPT.
Kita semua tentu sudah mengerti, bahwa melaksanakan sensus penduduk sebelum pemilu, adalah satu petunjuk langsung betapa kacau beliaunya pendataan penduduk dinegeri ini. Padahal, kalaulah pendataan penduduk yang katanya sudah dengan sistem electronic sudah benar, canggih; mestinya sensus penduduk, DPT tidak diperlukan lagi. Lihat saja sistem bank. Cukup hanya dengan No PIN atau Rekening, semua data mengenai keuangannya bisa didapatkan.
Oleh karena itu, sebulan setelah pemilu tahun 2004; saya pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Kependudukan dan Menteri Dalam Negeri. Menyarankan agar data kependudukan anak bangsa ini dibenahi kembali dengan satu sistem yang lebih tepat guna.
Sistem tepat guna yang saya sarankan ketika itu dan kini kembali saya sarankan adalah seperti gambaran berikut ini:
Kita semua tentu sudah mengerti, bahwa melaksanakan sensus penduduk sebelum pemilu, adalah satu petunjuk langsung betapa kacau beliaunya pendataan penduduk dinegeri ini. Padahal, kalaulah pendataan penduduk yang katanya sudah dengan sistem electronic sudah benar, canggih; mestinya sensus penduduk, DPT tidak diperlukan lagi. Lihat saja sistem bank. Cukup hanya dengan No PIN atau Rekening, semua data mengenai keuangannya bisa didapatkan.
Oleh karena itu, sebulan setelah pemilu tahun 2004; saya pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Kependudukan dan Menteri Dalam Negeri. Menyarankan agar data kependudukan anak bangsa ini dibenahi kembali dengan satu sistem yang lebih tepat guna.
Sistem tepat guna yang saya sarankan ketika itu dan kini kembali saya sarankan adalah seperti gambaran berikut ini:
Pertama kita menetapkan beberapa angka/
digit yang diperlukan, misalnya:
Misalkan
Riau ditetapkan sebagai Propinsi No. 03, Kabupaten. Bengkalis ditetapkan
No.
01, Kecamatan. Mandau ditetapkan No. 08, Kelurahan. Babussalam ditetapkan No. 04, dan seterusnya RW. 02, RT. 05 dan misalkan saya adalah penduduk yang ke 142 di RT. 05, maka tampilan KTP
saya akan menjadi seperti tampilan dibawah ini:
Bila seseorang pindah ketempat lain, ditempat baru dia akan mendapatkan KTP dengan nomor baru dan alamat yang baru pula sekaligus menghapus/ mengganti KTP sebelumnya.
Ditempat lamanya seseorang walaupun dia melapor atau tidak, tidak akan ada pengaruhnya karena kalau sudah interlink, data ditempat lama otomatis akan berubah dengan sendirinya bila ditempat yang baru sudah di update
.
Selain dari itu, data semua anggota keluarga yang menjadi tanggungan kepala keluarga juga harus dimasukkan kedalam sistem computer/ data base, terutama umur yang haruslah dapat berobah setiap hari dengan sendirinya dengan sistem automatic update dan setiap anak yang baru lahir wajib dilaporkan oleh bidan atau orang tuanya kepada RT, RW dan Kelurahan gratis dalam 1 X 24 jam.
Dari gambaran diatas dapatlah dipahami seperti apa E-KTP tepat guna yang dimaksudkan. Jadi tidak seperti tampilan data E_KTP sekarang yang masih jauh dari sistem tepat guna. Sehingga sulit dipergunakan untuk membantu pemilu. Karena sistem E_KTP yang sekarang datanya justru mubazir bertele-tele seperti dijelaskan dibawah ini.
Dengan merangkum semua nomor penduduk ini dan dengan cara penomoran seperti ini, saya yakin bahwa semua pihak yang terkait dengan/ membutuhkan data kependudukkan ini akan mendapatkan kemudahan dan keuntungan yang cukup banyak, diantaranya:
1. Dari nomor induknya saja sudah dapat diketahui mulai dari Propinsinya
sampai ke RT-nya bahkan jumlah penduduknya sendiri akan mudah sekali
dijumlahkan, tidak main kira-kira lagi seperti selama ini, Contohnya:
2.
Mudah mengetahui berapa banyak penduduk yang sudah mendapatkan KTP ( ID
Crard) – berdasarkan umur. Tidak perlu
lagi harus mengadakan sensus (penghematan waktu dan dana).
3. Mudah mengetahui siapa saja yang sudah cukup umur/ syarat
untuk ikut memilih (walaupun seseorang belum meminta KTP). Jadi tidak perlu lagi mendata penduduk pada
setiap akan melakukan Pemilihan Umum yang akan terpaksa akhirnya mengeluarkan dana bisa ratusan
milliar bahkan triliunan rupiah dan usaha yang tidak sedikit akibat dari banyaknya orang
yang tidak terdaftar untuk memilih; yang mengakibatkan terjadilah bentrok antar
golongan, terjadilah tuntut menuntut dan terjadilah persidangan persidangan
yang seharusnya tidak perlu terjadi.
4. Orang yang sudah meninggal tak mungkin lagi akan mendapatkan
kartu pemilu karena setiap orang yang meninggal juga wajib dilaporkan oleh ahli
warisnya, melalui RT atau telpon pusat data call
center seperti 108 di Telkom atau 111 di Hp, dalam masa 1 X 24
jam.
5. Mudah mengetahui alamat terakhirnya karena KTP ini juga
dilengkapi dengan no HP/ Telp Pemegang KTP selain dari no. HP/ Telp daruratnya.
6. Kecil kemungkinan satu orang bisa mendapatkan 2 atau lebih kartu pemilih.
7. Kecil kemungkinan orang yang belum berhak, akan mendapatkan kartu
pemilih.
8. Kecil sekali kemungkinan untuk dapat membuat KTP palsu.
9. Perbaikan sistem KTP yang saya usulkan ini, mungkin akan
menelan dana sekitar 250 milyard, tetapi kedepan sistem ini akan menghemat
triliunan rupiah. Mengurangi banyak sekali bentrok sesama
bangsa. Mengurangi
banyak sekali persidangan yang tidak perlu hanya karena kerancuan daftar
pemilih dlsb. Dan yang tak kalah
pentingnya, sitem KTP yang saya usulkan ini akan mengurangi banyak sekali
urusan yang bertele-tele yang sudah terbiasa selama ini.
10. Pihak Imigrasi juga akan sangat
terbantu.
11.Semakin mudah bagi Pos untuk mencari alamatnya dan bisa pula
langsung dijadikan kode Pos.
12.Bila terjadi kecelakaan mudah menghubungi keluarga yang
bersangkutan. Karena sudah ada nomor
telpon yang bisa segera dihubungi agar keluarganya juga dapat
segera turut mengurus korban. Tidak seperti KTP sekarang ini, yang
ada hanya nomor rumah, RT, RW, Kel, Kec, Kab dan propinsi saja. Sehingga untuk menghubungi keluarga korban
bisa dibutuhkan waktu yang cukup lama.
13.Bila ditahan polisi dijalanan, mudah bagi polisi untuk
mengetahui catatan pribadinya, seperti di negeri paman sam sana. Seorang polisi
yang menahan seseorang cukup hanya dengan meminta ID Cardnya. Kemudian polisi akan menelpon pusat data
kependudukan dan memberikan nomor induk KTP-nya. Sesaat kemudian polisi akan segera
mendapatkan jawaban dari data base operator bahwa yang ditahannya adalah seorang
yang belum pernah tercatat sebagai, misalnya, pemabuk, DPO dlsbnya atau malah
sebaliknya.
13. Tenaga RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang selama ini banyak terkuras untuk mengurus KTP yang
masih kurang berfaedah selama ini, dapat disalurkan kepada hal lain yang lebih
berfaedah untuk
kesejahteraan masyarakat banyak.
14. Dan banyak lagi. Yang jelas tidak seperti sekarang, setiap
pemilu harus keluar lagi dana, didata lagi.
Minta surat keterangan lagi dari RT, RW, Lurah apakah seseorang cukup umur dan layak untuk dapat KTP. Ya, rumitlah.
Itupun masih banyak pula yang tidak terdaftar atau salah daftar.
Memang diakui juga bahwa dengan sytem seperti ini tentu sudah pasti ada pula kerugiannya. Meskipun demikian, kalau kita memang ada niat untuk meningkatkan kualitas agar menjadi lebih baik dalam hal kegunaan KTP, kenapa tidak. Dimana ada kemauan, pasti ada jalan. Administrasi Bank saja, yang begitu rumit kok bisa di computerize.
Demikian saran dari saya. Atas kesediaan Bapak-bapak mempertimbangkan usulandemi kepentingan rakyat banyak ini, saya ucapkan terima kasih banyak.